Fatahillah313, Jakarta - Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 kini memasuki babak serius.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Khalil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka.
Awal Perkara: Tambahan Kuota yang Berubah Arah
Tak hanya itu, KPK juga telah menyita sekitar Rp100 miliar, yang diduga berasal dari setoran biro perjalanan haji dan pihak swasta penyelenggara haji khusus.
Ia bahkan menyebut, jika KPK bergerak lebih cepat, potensi penyitaan bisa mencapai Rp200 miliar, bahkan lebih.
Akibatnya, terjadi praktik manipulasi:
Titik Kunci: Dari Mana Asal Kuota 20 Ribu Itu?
Pertanyaannya:
Penetapan ini bukan sekadar peristiwa hukum, melainkan sinyal keras bahwa pengelolaan ibadah paling sakral umat Islam di Indonesia diduga telah diselewengkan secara sistematis.
Lebih dari sekadar dua nama, perkara ini membuka tabir panjang tentang penyalahgunaan diskresi, jual-beli kuota, dan jaringan kepentingan yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Lebih dari sekadar dua nama, perkara ini membuka tabir panjang tentang penyalahgunaan diskresi, jual-beli kuota, dan jaringan kepentingan yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Di titik inilah, satu nama tak bisa lagi dihindari dari pusaran kasus:
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Awal Perkara: Tambahan Kuota yang Berubah Arah
Kasus ini bermula dari keputusan Kerajaan Arab Saudi yang memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jamaah untuk Indonesia pada tahun 2024.
Tambahan ini dimaksudkan untuk mempercepat antrean haji reguler yang di sejumlah daerah telah menembus angka 30 tahun.
Namun, alih-alih sepenuhnya dialokasikan bagi jamaah reguler, Kementerian Agama justru membagi kuota tersebut secara diskresioner:
Namun, alih-alih sepenuhnya dialokasikan bagi jamaah reguler, Kementerian Agama justru membagi kuota tersebut secara diskresioner:
50 persen untuk haji khusus (plus), dan sisanya untuk reguler.Keputusan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Haji, yang secara tegas membatasi kuota haji khusus maksimal 8 persen.
Diskresi inilah yang kemudian menjadi pintu masuk dugaan korupsi.
KPK Bergerak: Pasal Berat dan Sitaan Rp100 Miliar
KPK Bergerak: Pasal Berat dan Sitaan Rp100 Miliar
Pada Kamis, 8 Januari 2026, KPK resmi menetapkan Yaqut dan Ishfah sebagai tersangka.
Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, yakni memperkaya diri atau orang lain serta penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Ancaman hukumannya bukan main:
penjara seumur hidup.
Tak hanya itu, KPK juga telah menyita sekitar Rp100 miliar, yang diduga berasal dari setoran biro perjalanan haji dan pihak swasta penyelenggara haji khusus.
KPK bahkan mengimbau seluruh biro travel dan asosiasi penyelenggara haji untuk segera mengembalikan uang yang diduga terkait korupsi kuota.
Namun, bagi pegiat antikorupsi, langkah ini belum cukup.
MAKI: Ini Bukan Kasus Kecil, Tapi Kejahatan Terstruktur
Namun, bagi pegiat antikorupsi, langkah ini belum cukup.
MAKI: Ini Bukan Kasus Kecil, Tapi Kejahatan Terstruktur
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai penerapan Pasal 2 dan 3 sudah tepat, tetapi belum maksimal.
Menurutnya, kasus ini seharusnya juga dilapisi dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ini bukan sekadar suap kecil atau gratifikasi receh. Ini jual-beli kuota haji.tegas Boyamin.
Uangnya mengalir ke banyak rekening, lintas jabatan, lintas peran,
Ia bahkan menyebut, jika KPK bergerak lebih cepat, potensi penyitaan bisa mencapai Rp200 miliar, bahkan lebih.
Dari hitungan MAKI, total kerugian negara akibat praktik ini bisa menyentuh Rp700 miliar hingga Rp3 triliun.
Jaringan Luas dan Konflik Kepentingan
Jaringan Luas dan Konflik Kepentingan
Kasus ini juga menguak dugaan konflik kepentingan serius.
Salah satu tersangka disebut memiliki “dua kaki”:
sebagai staf khusus Menteri Agama sekaligus memiliki posisi strategis di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Akibatnya, terjadi praktik manipulasi:
jamaah yang seharusnya membayar biaya penuh (sekitar Rp93 juta) justru hanya membayar Rp50 juta, karena memanfaatkan subsidi jamaah reguler yang telah menabung puluhan tahun.
Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi perampasan hak jamaah lain secara terang-terangan.
Titik Kunci: Dari Mana Asal Kuota 20 Ribu Itu?
Di sinilah persoalan menjadi sangat krusial.
Menurut Boyamin, tambahan kuota 20 ribu jamaah dari Arab Saudi merupakan hasil lobi langsung Presiden Jokowi.
Pertanyaannya:
👉 Untuk tujuan apa kuota itu diminta?👉 Apakah sejak awal dimaksudkan untuk memotong antrean haji reguler?👉 Siapa yang kemudian mengubah arah kebijakan di tingkat pelaksanaan?
Kalau memang kuota itu diminta untuk memotong antrean haji reguler, maka seharusnya 100 persen untuk reguler, bukan dibagi ke haji plus. Dan satu-satunya orang yang tahu konteks lobi itu adalah Pak Jokowi
ujar Boyamin.
KPK Wajib Panggil Jokowi sebagai Saksi
KPK Wajib Panggil Jokowi sebagai Saksi
MAKI menegaskan, pemanggilan Jokowi sebagai saksi adalah keharusan hukum dan moral.
Tanpa itu, penanganan perkara akan timpang dan menyisakan tanda tanya besar.
Minimal sebagai saksi.
Bukan untuk menyudutkan, tapi untuk memperjelas:
kuota 20 ribu itu diminta untuk apa?
Siapa yang diberi amanah mengelolanya?Dan di mana pengawasannya?
kata Boyamin.
Pemanggilan ini juga penting untuk memulihkan kepercayaan Arab Saudi, yang diduga kecewa karena kuota yang dimaksudkan untuk kemaslahatan jamaah justru diperjualbelikan.
Pemanggilan ini juga penting untuk memulihkan kepercayaan Arab Saudi, yang diduga kecewa karena kuota yang dimaksudkan untuk kemaslahatan jamaah justru diperjualbelikan.
Dampaknya nyata:
pada 2025, Indonesia tidak mendapat tambahan kuota, bahkan jatah furoda dan mujamalah ikut terhenti.
Amanah Ibadah dan Ujian Negara Hukum
Kasus kuota haji bukan sekadar soal uang.
Ini soal amanah ibadah, soal keadilan bagi jutaan calon jamaah yang rela menunggu puluhan tahun.
Ketika amanah itu diperdagangkan, yang dirugikan bukan hanya negara, tapi rakyat dan nilai moral bangsa.
Kini, publik menanti:
Kini, publik menanti:
Apakah KPK berani menuntaskan perkara ini hingga ke hulunya?Ataukah kasus ini akan berhenti pada dua tersangka saja?
Satu hal menjadi terang:
tanpa memanggil Jokowi sebagai saksi, kebenaran utuh kasus kuota haji 2024 akan selalu pincang.
(as)
#SkandalHaji2024 #KorupsiKuotaHaji #KPK #YaqutTersangka #PanggilJokowi #HajiBukanDagangan #MAKI #BongkarHajiPlus #AmanahIbadah

