Namun, alih-alih meredakan kegelisahan publik, sejumlah pasal justru memantik perdebatan panas.
Salah satu yang paling disorot adalah Pasal 218 KUHP, yang mengatur soal penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Pertanyaannya sederhana, tetapi dampaknya luas:
Pertanyaannya sederhana, tetapi dampaknya luas:
apakah pasal ini benar-benar melindungi kehormatan lembaga negara, atau justru berpotensi membatasi kebebasan sipil dalam berekspresi dan mengkritik kekuasaan?
Pasal 218 KUHP: Bunyi Norma yang Dipersoalkan
Dalam Pasal 218 ayat (1) KUHP, ditegaskan:
Secara normatif, pasal ini tampak sebagai instrumen perlindungan martabat kepala negara.
Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Secara normatif, pasal ini tampak sebagai instrumen perlindungan martabat kepala negara.
Namun dalam praktik demokrasi modern, frasa seperti “menyerang kehormatan” dan “martabat diri” menimbulkan ruang tafsir yang luas, dan di sinilah kekhawatiran bermula.
Pemerintah: Kritik Kebijakan Tidak Dilarang
Pemerintah: Kritik Kebijakan Tidak Dilarang
Pemerintah, melalui anggota Tim Ahli KUHP Nasional Albert Aris, menegaskan bahwa Pasal 218 tidak mengkriminalisasi kritik.
Menurutnya, kritik terhadap kebijakan Presiden dan Wakil Presiden tetap sah dan dilindungi.
Kritik sama sekali tidak dikriminalisasi dan tidak dipidana menurut Pasal 218 KUHP baru.
Kritik kebebas-bebasnya tidak masalah,
tegas Albert.
Yang dapat diproses hukum, lanjutnya, adalah perbuatan penghinaan, yang dimaknai sebagai:
Pemerintah juga menekankan bahwa pasal ini merupakan delik aduan, artinya tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan resmi langsung dari Presiden atau Wakil Presiden.
Yang dapat diproses hukum, lanjutnya, adalah perbuatan penghinaan, yang dimaknai sebagai:
- menista,
- mencemarkan nama baik, dan
- memfitnah Presiden atau Wakil Presiden secara personal.
Pemerintah juga menekankan bahwa pasal ini merupakan delik aduan, artinya tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan resmi langsung dari Presiden atau Wakil Presiden.
Mekanisme ini diklaim sebagai penutup celah bagi pihak ketiga yang mengatasnamakan kekuasaan untuk membungkam kritik.
Presiden Bukan Simbol Negara: Kritik Bukan Kejahatan
Di tengah polemik ini, muncul klarifikasi penting yang kerap terabaikan dalam perdebatan publik: Presiden bukan simbol negara.
Berdasarkan Undang-Undang tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, simbol negara Indonesia hanya mencakup Bendera Merah Putih, Bahasa Indonesia, dan Lambang Negara Garuda Pancasila.
Presiden Bukan Simbol Negara: Kritik Bukan Kejahatan
Di tengah polemik ini, muncul klarifikasi penting yang kerap terabaikan dalam perdebatan publik: Presiden bukan simbol negara.
Berdasarkan Undang-Undang tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, simbol negara Indonesia hanya mencakup Bendera Merah Putih, Bahasa Indonesia, dan Lambang Negara Garuda Pancasila.
Presiden adalah pejabat publik, pemegang kekuasaan pemerintahan yang dipilih melalui proses politik dan menjalankan mandat atas nama rakyat.
Karena itu, kritik terhadap Presiden adalah hak warga negara, bukan tindakan melawan simbol negara.
Karena itu, kritik terhadap Presiden adalah hak warga negara, bukan tindakan melawan simbol negara.
Presiden digaji oleh negara, difasilitasi oleh uang publik, dan bertanggung jawab kepada rakyat.
Kritik terhadap kebijakan, sikap, dan kinerja Presiden merupakan bagian sah dari kontrol demokratis.
Penegasan ini menjadi krusial agar tidak terjadi kekeliruan fatal:
Penegasan ini menjadi krusial agar tidak terjadi kekeliruan fatal:
menyamakan kritik terhadap pejabat publik dengan penghinaan simbol negara.
Demokrasi justru melemah ketika kritik dipersempit atas nama perlindungan martabat kekuasaan.
Keraguan Akademisi: Delik Aduan Bukan Jaminan
Keraguan Akademisi: Delik Aduan Bukan Jaminan
Namun, penjelasan normatif pemerintah tidak sepenuhnya meredakan kegelisahan publik.
Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PosD) Universitas Andalas, Feri Amsari, justru meragukan implementasinya di lapangan.
Menurut Feri, status delik aduan dalam konteks Presiden tidak sesederhana yang dibayangkan.
Menurut Feri, status delik aduan dalam konteks Presiden tidak sesederhana yang dibayangkan.
Presiden melalui kantornya bisa mengirimkan surat. Polisi dan jaksa kan secara struktural berada di bawah Presiden.
Bagaimana mungkin mereka tidak bergerak untuk melindungi martabat Presiden, meski perkara itu sebetulnya remeh-temeh?
ujarnya.
Kekhawatiran ini bukan soal teks hukum semata, melainkan relasi kuasa dalam praktik penegakan hukum.
Kekhawatiran ini bukan soal teks hukum semata, melainkan relasi kuasa dalam praktik penegakan hukum.
Dalam konteks tersebut, Pasal 218 dikhawatirkan menimbulkan fear effect, efek psikologis berupa rasa takut dan keengganan warga negara untuk menyampaikan kritik.
Gugatan Mahasiswa ke MK: Alarm dari Generasi Muda
Gugatan Mahasiswa ke MK: Alarm dari Generasi Muda
Kekhawatiran itu akhirnya bermuara ke jalur konstitusional.
Pada 29 Desember 2025, Afifah Nabilah Fitri, mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Terbuka, bersama 11 mahasiswa lainnya, resmi mendaftarkan gugatan uji materi Pasal 218 KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menghapus pasal tersebut karena dinilai:
- berpotensi membungkam kebebasan berekspresi,
- menciptakan ketakutan sosial (fear effect),
- dan bertentangan dengan prinsip negara demokratis yang menjamin hak menyampaikan pendapat.
Langkah ini menunjukkan bahwa polemik KUHP baru bukan sekadar perdebatan elit, tetapi juga menjadi kegelisahan nyata di kalangan generasi muda.
Mahkamah Konstitusi:
Siap Menguji Menanggapi gugatan tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan siap memproses permohonan uji materi sebagaimana mestinya.
Enggak ada yang baru. Mau KUHP baru atau KUHAP baru, kalau ada pengujian undang-undang, ya akan kita proses seperti biasa,
ujar perwakilan MK.
MK memastikan bahwa pengujian konstitusional merupakan mekanisme normal dalam sistem hukum Indonesia, dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.
MK memastikan bahwa pengujian konstitusional merupakan mekanisme normal dalam sistem hukum Indonesia, dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.
Hingga kini, tercatat delapan permohonan uji materi terhadap KUHP baru dengan jadwal sidang yang berbeda-beda.
DPR: Produk Panjang, Hak Menguji Tetap Dijamin
DPR: Produk Panjang, Hak Menguji Tetap Dijamin
Dari parlemen, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pembentukan KUHP dan KUHAP telah melalui proses panjang, termasuk partisipasi publik.
Meski demikian, DPR tetap menghormati langkah uji materi.
Meski demikian, DPR tetap menghormati langkah uji materi.
Kita menghargai hak warga negara, kelompok orang, atau organisasi yang akan melakukan uji materi. Di situlah nanti diuji, baik dari sisi formil maupun materil,
ujarnya.
Pernyataan ini menegaskan satu hal: perdebatan belum selesai, dan justru menemukan ruang konstitusionalnya.
Antara Perlindungan Martabat dan Ruang Kritik Polemik Pasal 218 KUHP pada akhirnya memperlihatkan satu dilema klasik demokrasi:
Pernyataan ini menegaskan satu hal: perdebatan belum selesai, dan justru menemukan ruang konstitusionalnya.
Antara Perlindungan Martabat dan Ruang Kritik Polemik Pasal 218 KUHP pada akhirnya memperlihatkan satu dilema klasik demokrasi:
bagaimana melindungi kehormatan simbol negara tanpa mengorbankan kebebasan warga negara?
Di atas kertas, pemerintah menegaskan tidak ada kriminalisasi kritik.
Namun dalam realitas kekuasaan, relasi struktural penegak hukum dan potensi tafsir subjektif membuat pasal ini terus dipersoalkan.
Putusan Mahkamah Konstitusi kelak akan menjadi penentu penting:
Putusan Mahkamah Konstitusi kelak akan menjadi penentu penting:
apakah Pasal 218 akan dipertahankan, diperbaiki, atau justru dihapus demi menjaga keseimbangan antara martabat kekuasaan dan kebebasan sipil.
(as)
#KUHPBaru #Pasal218 #KebebasanBerekspresi #UjiMateriMK #DemokrasiIndonesia #FearEffect #HukumPidana


