Masjid dan Harapan Orang Tua
Fatahillah313, Bekasi - Setiap orang tua tentu menyimpan satu harapan besar yang sama:
Fatahillah313, Bekasi - Setiap orang tua tentu menyimpan satu harapan besar yang sama:
melahirkan putra-putri yang shaleh dan shalehah.
Anak-anak yang kelak bukan hanya menjadi penyejuk mata di dunia, tetapi juga penolong orang tuanya di akhirat.
Sebab, dalam Islam, keberkahan hubungan orang tua dan anak tidak terputus oleh kematian.
Rasulullah ﷺ telah menegaskan dalam sabdanya yang masyhur:
Teladan Langsung dari Rasulullah ﷺ
Hadits ini menghadirkan pemandangan yang sangat humanis:
Penjelasan Ulama: Boleh, dengan AdabAl ‘Allamah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan:
Beliau menegaskan batasannya:
❌ Tidak boleh jika dikhawatirkan mengotori masjid dengan najis
❌ Tidak boleh jika berpotensi menimbulkan keributan, teriakan, atau kerusakan
✅ Boleh jika anak dalam kondisi tenang dan tetap dalam pengawasan orang tua
Rasulullah ﷺ dan Cucu-cucunya di Mimbar
Peristiwa ini adalah tamparan halus bagi sikap keras yang tidak proporsional.
Membawa anak ke masjid bukan soal boleh atau tidak semata, tetapi soal ilmu, hikmah, dan tanggung jawab.
Rasulullah ﷺ telah menegaskan dalam sabdanya yang masyhur:
Jika seorang manusia wafat, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang mendoakannya.(HR. Muslim no. 3084, sanad shahih)
Hadits ini bukan sekadar pengingat tentang amal jangka panjang, tetapi juga peta jalan pendidikan.
Bahwa membentuk anak shaleh bukan proses instan, melainkan perjalanan panjang yang harus dimulai sejak dini, bahkan sejak mereka masih belajar berjalan.
Salah satu ikhtiar penting dalam perjalanan itu adalah mendekatkan anak dengan masjid.
Masjid sebagai Sekolah Pertama Jiwa
Salah satu ikhtiar penting dalam perjalanan itu adalah mendekatkan anak dengan masjid.
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ، فَلْيَتَّقُوا اللهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا
Hendaklah takut orang-orang yang andaikan meninggalkan di belakang mereka Generasi yang lemah maka mereka mengkhawatirkannya; maka hendaklah mereka juga takut kepada Allah, dan hendaklah mereka berkata dengan perkataan yang meninggalkan bekas.(Surat An-Nisa ayat 9)
Masjid sebagai Sekolah Pertama Jiwa
Masjid bukan hanya tempat shalat.
Masjid adalah ruang pendidikan ruhani, tempat nilai-nilai keimanan hidup dan berdenyut.
Di sanalah anak-anak menyaksikan shalat berjamaah, mendengar lantunan ayat-ayat Allah, melihat adab kaum muslimin, dan merasakan atmosfer kebaikan yang tidak mereka temukan di tempat lain.
Mengakrabkan anak dengan masjid berarti:
Mengakrabkan anak dengan masjid berarti:
- Menanamkan rasa cinta pada ibadah
- Membiasakan mereka berada di lingkungan orang-orang shalih
- Membentuk memori spiritual yang akan melekat hingga dewasa
Antara Niat Baik dan Kekhawatiran Jamaah
Tidak sedikit orang tua yang ragu membawa anak ke masjid, terutama anak usia dini.
Kekhawatiran itu beragam:
- Takut anak menangis dan mengganggu jamaah
- Khawatir anak berlari-larian dan membuat keributan
- Cemas masjid menjadi kotor atau ternajisi
Apakah membawa anak ke masjid itu dilarang dalam Islam?Jawabannya tegas dan proporsional:
tidak dilarang, bahkan dibolehkan, dengan syarat dan adab yang jelas.
Teladan Langsung dari Rasulullah ﷺ
Dalil bolehnya membawa anak kecil ke masjid sangat kuat, salah satunya diriwayatkan oleh sahabat Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu. Rasulullah ﷺ bersabda:
Sesungguhnya aku berdiri untuk shalat dan ingin memanjangkannya. Namun aku mendengar tangisan seorang bayi, maka aku ringankan shalatku karena tidak ingin memberatkan ibunya.(HR. Bukhari no. 666 dan 821, sanad shahih)
Hadits ini menghadirkan pemandangan yang sangat humanis:
- Ada anak kecil di masjid
- Anak itu menangis
- Rasulullah ﷺ tidak mengusir, tidak melarang, dan tidak mencela
- Bahkan beliau menyesuaikan shalatnya demi empati kepada seorang ibu
Penjelasan Ulama: Boleh, dengan Adab
Dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya membawa anak kecil ke masjid dengan syarat mereka tidak mengganggu, baik mengganggu masjid maupun orang-orang yang shalat.(Syarah Riyadhus Shalihin, 1/722)
Beliau menegaskan batasannya:
❌ Tidak boleh jika dikhawatirkan mengotori masjid dengan najis
❌ Tidak boleh jika berpotensi menimbulkan keributan, teriakan, atau kerusakan
✅ Boleh jika anak dalam kondisi tenang dan tetap dalam pengawasan orang tua
Inilah keadilan Islam: tidak ekstrem melarang, tidak pula longgar tanpa adab.
Rasulullah ﷺ dan Cucu-cucunya di Mimbar
Bahkan dalam suasana khutbah, Rasulullah ﷺ tetap menunjukkan kelembutan kepada anak-anak.
Dari Abdullah bin Buraidah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
Rasulullah ﷺ sedang berkhutbah, lalu Hasan dan Husain datang berjalan sempoyongan. Maka beliau turun dari mimbar, menggendong keduanya, lalu naik kembali dan melanjutkan khutbah.(HR. Abu Dawud no. 1109, dishahihkan Al-Albani)
Peristiwa ini adalah tamparan halus bagi sikap keras yang tidak proporsional.
Rasulullah ﷺ tidak melihat anak-anak sebagai gangguan ibadah, tetapi sebagai amanah dan ujian cinta.
Menanam Cinta Masjid, Memanen Surga
Para ulama Rabbani berpesan:
Masjid yang ramah anak, dengan orang tua yang bertanggung jawab, adalah investasi peradaban.
Ajarkan anak-anakmu mencintai masjid, niscaya engkau akan menuai surga.
Masjid yang ramah anak, dengan orang tua yang bertanggung jawab, adalah investasi peradaban.
Dari sanalah lahir generasi yang tidak asing dengan sajadah, tidak canggung dengan shalat, dan tidak jauh dari Allah.
Maka mari bertanya pada diri sendiri:
Maka mari bertanya pada diri sendiri:
Apakah kita ingin anak mencintai masjid, jika sejak kecil mereka justru dijauhkan darinya?
Membawa anak ke masjid bukan soal boleh atau tidak semata, tetapi soal ilmu, hikmah, dan tanggung jawab.
Islam mengajarkan keseimbangan antara menjaga kekhusyukan ibadah dan menumbuhkan generasi beriman.
Wallāhu A‘lam.
Disampaikan di:
Yuk… Gandeng tangan anak-anak kita, ajak mereka ke masjid, dan tanamkan cinta kepada Allah sejak dini.
Wallāhu A‘lam.
Disampaikan di:
Masjid Jami’ Mamba’ul-Khoir MAN 1 Kota Bekasi
📅 8 Januari 2026
Oleh: Al Ustadz Abu Fayadh Muhammad Faisal Al-Jawy al-Bantani, S.Pd, M.Pd, Gr
Oleh: Al Ustadz Abu Fayadh Muhammad Faisal Al-Jawy al-Bantani, S.Pd, M.Pd, Gr
Dewan Pertimbangan JAJAKA DPC Bekasi Timur – Kota Bekasi
Biasa disapa UAF / Ustadz Abu Fayadh / Ustadz Jawara Hati Hellokitty
(as)
#AnakDanMasjid #PendidikanIslam #MasjidRamahAnak #UstadzAbuFayadh #CeramahIslam #ParentingIslami #GenerasiShaleh #FiqihKeluarga
(as)
#AnakDanMasjid #PendidikanIslam #MasjidRamahAnak #UstadzAbuFayadh #CeramahIslam #ParentingIslami #GenerasiShaleh #FiqihKeluarga


