Nama Pandji Pragiwaksono, komika, intelektual publik, sekaligus pengamat sosial, kembali menjadi pusat perhatian setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya akibat materi stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Laporan tersebut menuding Pandji telah merendahkan, memfitnah, dan menimbulkan kegaduhan, khususnya terkait narasi tentang organisasi Islam besar seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
Laporan tersebut menuding Pandji telah merendahkan, memfitnah, dan menimbulkan kegaduhan, khususnya terkait narasi tentang organisasi Islam besar seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
Namun, di balik hiruk-pikuk laporan hukum, muncul pertanyaan yang lebih mendasar:
apakah kritik dalam seni komedi dapat serta-merta diposisikan sebagai kejahatan niat (mens rea)?
Stand Up Comedy: Seni Kritik, Bukan Mimbar Dakwaan
Stand up comedy sejak awal kelahirannya adalah medium kritik sosial.
Ia berdiri di wilayah satire, ruang di mana ironi, hiperbola, dan provokasi dipakai bukan untuk merendahkan, melainkan menggugah kesadaran publik.
Pandji Pragiwaksono bukanlah komika yang lahir dari ruang hampa.
Pandji Pragiwaksono bukanlah komika yang lahir dari ruang hampa.
Selama lebih dari satu dekade, ia konsisten menjadikan panggung stand up sebagai ruang dialog kritis tentang:
Dalam Mens Rea, Pandji tidak sedang menyampaikan dokumen hukum atau laporan investigatif, melainkan narasi komedi berbasis opini dan tafsir sosial.
- kekuasaan,
- politik,
- relasi negara dan warga,
- hingga peran institusi besar dalam kehidupan publik.
Dalam Mens Rea, Pandji tidak sedang menyampaikan dokumen hukum atau laporan investigatif, melainkan narasi komedi berbasis opini dan tafsir sosial.
Di sinilah letak perbedaannya:
stand up comedy bekerja dengan logika simbolik, bukan logika dakwaan pidana.
Soal NU, Muhammadiyah, dan Tafsir Politik
Pelapor menilai Pandji telah menyebarkan isu bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat politik praktis serta memperoleh “imbalan tambang” dalam konteks kontestasi politik.
Tuduhan ini dianggap mencederai marwah organisasi dan melukai perasaan kader muda.
Namun penting dicatat, kritik terhadap relasi agama dan politik bukanlah hal baru, baik dalam kajian akademik, diskursus publik, maupun seni.
Namun penting dicatat, kritik terhadap relasi agama dan politik bukanlah hal baru, baik dalam kajian akademik, diskursus publik, maupun seni.
Yang dipersoalkan seharusnya bukan siapa yang dikritik, melainkan bagaimana kritik itu ditafsirkan.
Pandji tidak pernah mengklaim dirinya sebagai juru bicara fakta resmi.
Pandji tidak pernah mengklaim dirinya sebagai juru bicara fakta resmi.
Ia berdiri sebagai warga negara yang menyampaikan kegelisahan, menggunakan bahasa satire yang secara inheren membuka ruang multitafsir.
Menyamakan kritik simbolik dengan niat jahat adalah penyederhanaan yang berbahaya bagi kebebasan berekspresi.
Mens Rea: Niat Jahat atau Niat Mengajak Berpikir?
Mens Rea: Niat Jahat atau Niat Mengajak Berpikir?
Istilah mens rea dalam hukum pidana berarti niat jahat.
Ironisnya, judul pertunjukan ini justru menjadi pintu masuk pelaporan pidana.
Pertanyaannya:
Apakah Pandji berniat memecah belah bangsa?
Ataukah ia berniat mengajak publik berpikir kritis tentang relasi kuasa?
Sepanjang rekam jejaknya, Pandji dikenal sebagai figur yang konsisten menyuarakan persatuan dalam keberagaman, meski sering berada di posisi tidak populer.
Pertanyaannya:
Apakah Pandji berniat memecah belah bangsa?
Ataukah ia berniat mengajak publik berpikir kritis tentang relasi kuasa?
Sepanjang rekam jejaknya, Pandji dikenal sebagai figur yang konsisten menyuarakan persatuan dalam keberagaman, meski sering berada di posisi tidak populer.
Kritiknya kerap keras, tetapi tidak pernah menyerukan kebencian sektarian.
Membawa karya seni ke ranah pidana tanpa dialog yang memadai justru berisiko:
Polisi, Demokrasi, dan Harapan Publik
Membawa karya seni ke ranah pidana tanpa dialog yang memadai justru berisiko:
- membungkam diskusi,
- menormalisasi kriminalisasi ekspresi,
- dan menciptakan efek gentar (chilling effect) bagi seniman dan intelektual publik.
Polisi, Demokrasi, dan Harapan Publik
Langkah pelaporan ke Polda Metro Jaya tentu merupakan hak warga negara.
Kepolisian pun telah merespons secara administratif dan profesional.
Namun dalam konteks demokrasi, penegakan hukum seharusnya tidak berdiri di atas tafsir sepihak, melainkan mempertimbangkan:
Pemanggilan klarifikasi seharusnya menjadi ruang dialog, bukan palu pembungkam.
- konteks seni,
- kebebasan berekspresi,
- dan kepentingan publik yang lebih luas.
Pemanggilan klarifikasi seharusnya menjadi ruang dialog, bukan palu pembungkam.
Demokrasi yang sehat tidak takut pada kritik, bahkan ketika kritik itu terasa tidak nyaman.
Pandji dan Konsistensi Sikap
Pandji dan Konsistensi Sikap
Mereka yang mengikuti Pandji sejak lama tahu satu hal:
ia konsisten, bahkan ketika konsekuensinya berat.
Ia tidak berpindah sikap demi popularitas, tidak pula menjilat kekuasaan.
Dalam banyak kesempatan, Pandji justru berada di posisi minoritas, membela nalar kritis di tengah arus mayoritas yang nyaman.
Jangan Pidanakan Pikiran
Dalam konteks ini, pelaporan terhadap Pandji justru mempertegas peran penting komedi sebagai alarm sosial, bukan musuh bangsa.
Jangan Pidanakan Pikiran
Kasus Mens Rea seharusnya menjadi momentum refleksi nasional:
apakah kita masih memberi ruang bagi seni untuk mengkritik kekuasaan dan institusi besar, atau justru memilih jalan pintas dengan membawa perbedaan tafsir ke ranah pidana?
Pandji Pragiwaksono tidak sedang menyerang agama.
Ia sedang menguji kedewasaan demokrasi.
(as)
#PandjiPragiwaksono #MensRea #KebebasanBerekspresi #StandUpComedy #Demokrasi #SatirePolitik #JanganPidanakanPikiran #SeniDanKritik
Dan demokrasi yang matang seharusnya mampu menjawab kritik, bukan membungkamnya.
(as)
#PandjiPragiwaksono #MensRea #KebebasanBerekspresi #StandUpComedy #Demokrasi #SatirePolitik #JanganPidanakanPikiran #SeniDanKritik


