Teror Telepon Berkedok Aparat: Ketika Guru Besar UGM Zainal Arifin Mokhtar Diteror Ancaman Penangkapan

Fatahillah313, Yogyakarta - Dunia akademik kembali diguncang oleh kabar yang mencemaskan. Zainal Arifin Mokhtar, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), mengaku menjadi sasaran teror telepon dari orang tidak dikenal (OTK) yang mengatasnamakan aparat kepolisian. 
Teror tersebut bukan sekadar panggilan biasa, melainkan disertai ancaman penangkapan, sebuah tindakan yang dinilai serius dan mengkhawatirkan dalam konteks negara hukum dan kebebasan akademik.

Peristiwa ini diungkap langsung oleh Zainal Arifin Mokhtar, yang akrab disapa Uceng, melalui akun Instagram pribadinya pada Jumat, 2 Januari 2026. 
Dalam unggahan tersebut, ia menjelaskan bahwa dirinya menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai anggota Polresta Yogyakarta. 
Penelepon tersebut meminta Zainal untuk segera datang ke kantor polisi dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), disertai ancaman akan dilakukan penangkapan apabila permintaan itu tidak dipenuhi.

Uceng bahkan secara terbuka menyebutkan nomor telepon 6283817941429 sebagai nomor yang menghubunginya pada hari itu. 
Langkah ini dinilai sebagai bentuk keterbukaan sekaligus peringatan kepada publik bahwa modus teror semacam ini nyata dan bisa menimpa siapa saja, termasuk kalangan akademisi.


Teror yang Mengusik Nalar Negara Hukum 

Ancaman penangkapan melalui telepon, tanpa prosedur hukum yang jelas, menimbulkan pertanyaan besar: apakah ini murni penipuan, intimidasi, atau upaya membungkam suara kritis? 
Dalam sistem hukum yang sehat, pemanggilan seseorang, terlebih seorang warga negara yang tidak sedang berstatus tersangka, harus dilakukan secara resmi dan tertulis, bukan melalui tekanan verbal via sambungan telepon.

Kasus yang menimpa Zainal Arifin Mokhtar menjadi alarm keras tentang maraknya praktik intimidasi berkedok aparat, yang jika dibiarkan dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.


Sosok Zainal Arifin Mokhtar: Akademisi Kritis dan Vokal 

Zainal Arifin Mokhtar bukanlah sosok sembarangan dalam diskursus hukum nasional. 
Ia dikenal sebagai akademisi yang vokal dalam isu hukum tata negara, demokrasi, dan pemberantasan korupsi. 
Pandangannya kerap menjadi rujukan publik, terutama saat negara menghadapi persoalan konstitusional dan pelemahan institusi hukum.

Lahir di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 8 Desember 1978, Zainal merupakan putra dari almarhum Kaha Mukhtar Husein, seorang ulama besar asal tanah Mandar. 
Latar belakang keluarga yang religius dan intelektual turut membentuk karakter Zainal sebagai akademisi yang teguh pada prinsip dan etika.


Jejak Akademik yang Panjang dan Mendunia 

Perjalanan akademik Zainal Arifin Mokhtar terbilang cemerlang. Ia menyelesaikan Strata 1 (S1) Ilmu Hukum di Universitas Gadjah Mada pada tahun 2003. 
Tak berhenti di situ, ia melanjutkan pendidikan Strata 2 (S2) di Northwestern University, Chicago, Amerika Serikat, dan meraih gelar Master of Laws (LL.M.) pada 2006.

Puncak pendidikan akademiknya ditempuh di tanah air. Zainal menyelesaikan Strata 3 (S3) Ilmu Hukum di Universitas Gadjah Mada pada 2012, mengukuhkan dirinya sebagai salah satu pakar hukum tata negara terkemuka di Indonesia.

Selain pendidikan formal, ia juga mengikuti berbagai program internasional, di antaranya Summer School Administrative Law di Universitas Gadjah Mada – Stridge University, Belanda, serta Summer School American Legal System di Georgetown Law School, Washington DC, Amerika Serikat. Pengalaman global ini memperkaya perspektifnya dalam membaca persoalan hukum nasional dan internasional.


Ancaman terhadap Kebebasan Akademik 

Teror yang dialami Zainal Arifin Mokhtar bukan hanya persoalan personal, melainkan menyentuh isu yang lebih luas: 
kebebasan akademik dan keamanan warga negara. Ketika seorang guru besar, yang menjalankan fungsi intelektual dan kontrol sosial, mendapat ancaman penangkapan tanpa dasar hukum jelas, maka publik patut waspada.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap akademisi dan intelektual kritis adalah prasyarat penting bagi demokrasi yang sehat. 
Negara hukum tidak boleh tunduk pada praktik intimidasi, apalagi yang menyamar sebagai kewenangan aparat.


Kasus teror terhadap Zainal Arifin Mokhtar menambah daftar panjang ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat di ruang publik. 
Aparat penegak hukum diharapkan segera mengusut tuntas dugaan teror ini, memastikan apakah benar ada penyalahgunaan identitas institusi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi korban dan masyarakat luas.

Di tengah derasnya arus intimidasi, keberanian untuk bersuara, seperti yang ditunjukkan Uceng, menjadi pengingat bahwa akal sehat dan hukum tidak boleh kalah oleh teror.


(as)
#ZainalArifinMokhtar #TerorTelepon #KebebasanAkademik #UGM #AncamanOTK #NegaraHukum #AkademisiKritis