Roy Suryo Laporkan 7 Pendukung Jokowi ke Polda Metro Jaya: Uji Nyata Prinsip Kesetaraan di Hadapan Hukum


Fatahillah313, Jakarta - Babak baru polemik hukum seputar dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo resmi dimulai. 
Pada awal Januari 2026, KRMT Roy Suryonoto Projo (Roy Suryo) melaporkan tujuh orang pendukung Joko Widodo ke Polda Metro Jaya. 
Laporan ini tidak sekadar menambah deretan perkara, melainkan menjadi ujian terbuka atas prinsip equality before the law, bahwa setiap warga negara berkedudukan sama di hadapan hukum dan berhak diperlakukan setara oleh aparat penegak hukum.

Langkah Roy Suryo ini diposisikan sebagai respons langsung atas laporan Joko Widodo pada 30 April 2025, yang kala itu ditangani dengan cepat oleh penyidik Polda Metro Jaya hingga berujung pada proses penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka. 
Kini, publik menanti: 
apakah respons yang sama akan diberikan ketika pelapor bukan mantan presiden, melainkan warga negara biasa?


Bukan Sekadar LP, Melainkan Uji Konsistensi Penegakan Hukum 

Tim kuasa hukum Roy Suryo menegaskan bahwa penerbitan Laporan Polisi (LP) hanyalah langkah awal. Yang lebih penting adalah tindak lanjut nyata: 
penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka apabila unsur pidana terpenuhi.
Kesetaraan di hadapan hukum tidak cukup berhenti pada administrasi penerimaan laporan. Yang kami tunggu adalah keberanian penyidik menindaklanjuti secara profesional dan imparsial,
tegas salah satu kuasa hukum.

Penegasan ini sekaligus menyoroti perbedaan pendekatan dengan laporan sebelumnya. 
Jika laporan Joko Widodo disebut hanya melaporkan “peristiwa” tanpa menyebut nama, faktanya kemudian muncul nama-nama terlapor yang terus berkembang, bahkan membentuk tiga lapis klaster: aktivis, akademisi, dan media/YouTuber. 
Sebaliknya, Roy Suryo sejak awal menyebutkan nama secara spesifik, menutup ruang perluasan tuduhan yang liar dan tidak terkontrol.


Konteks Penelitian vs Serangan Personal 

Tim advokasi menekankan perbedaan mendasar antara dua kubu. 
Penelitian Roy Suryo bersama tim akademisi, termasuk Rismon dan Dr. Tifa, disebut berada dalam kerangka kajian ilmiah atas dokumen publik yang beredar, dengan kesimpulan kontroversial mengenai dugaan ijazah palsu. 
Benar atau salahnya kesimpulan itu adalah wilayah pembuktian ilmiah dan hukum.

Namun, laporan Roy Suryo hari ini tidak lahir dari konteks penelitian. 
Yang dilaporkan justru pernyataan-pernyataan yang dinilai frontal, vulgar, dan menyerang kehormatan pribadi, tanpa dasar akademik maupun penelitian. 
Bahasa yang digunakan, menurut kuasa hukum, tidak memerlukan tafsir ahli: 
akal sehat dan nurani publik cukup untuk memahami bahwa itu penghinaan dan fitnah.


Dua Klaster Dugaan Tindak Pidana 

Laporan Roy Suryo mencakup dua klaster utama:

1. Tuduhan ijazah palsu terhadap Roy Suryo 
Lima terlapor diduga menyebarkan fitnah dan pencemaran nama baik dengan menuduh ijazah S1, S2, hingga S3 Roy Suryo palsu. 
Roy Suryo menyatakan seluruh ijazahnya dapat diverifikasi dan telah dilegalisasi secara resmi.

2. Tuduhan keterlibatan korupsi proyek Hambalang 
Dua terlapor diduga menyebarkan narasi bahwa Roy Suryo terlibat dalam kasus Hambalang. 
Tuduhan ini dibantah keras, dengan penegasan bahwa Roy Suryo tidak pernah menjadi saksi, terlapor, apalagi tersangka dalam perkara tersebut.
Kedua klaster ini dilaporkan menggunakan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), khususnya Pasal 433 ayat (2) dan Pasal 434 ayat (1), yang memperluas dan memperkuat perlindungan kehormatan serta martabat warga negara.


KUHP dan KUHAP Baru: Momentum Penegakan Hukum Berbasis Pancasila 

Menariknya, perkara ini terjadi di awal berlakunya KUHP dan KUHAP baru sejak 2 Januari 2026. Tim kuasa hukum menyebut momentum ini sebagai ujian awal bagi aparat penegak hukum untuk menerapkan prinsip-prinsip baru: 
profesionalitas, proporsionalitas, imparsialitas, dan subsidiaritas.

Dengan alat bukti yang kini diperluas menjadi delapan jenis, termasuk bukti elektronik, Roy Suryo mengklaim telah menyerahkan tangkapan layar, tautan, transkrip, dan keterangan saksi kepada penyidik.


“Perang Terbuka” dan Seruan Etika Kenegarawanan 

Tim advokasi tidak menutup-nutupi bahwa laporan ini adalah balasan hukum atas langkah yang lebih dulu diambil kubu Joko Widodo. 
Namun ditegaskan, ini bukan perang yang dimulai Roy Suryo, melainkan konsekuensi dari pilihan hukum yang sudah dibuka sebelumnya.

Dalam nada yang lebih humanis, Roy Suryo dan kuasa hukumnya juga menyampaikan imbauan etis kepada Joko Widodo. 
Jika masih tersisa sikap kenegarawanan, hentikan tuduhan tanpa bukti, termasuk narasi tentang “orang besar” di balik gerakan ini, yang hingga kini disebut tidak pernah dibuktikan meski telah disomasi.


Menanti Jawaban Negara Hukum 

Kasus ini kini berada di tangan Polda Metro Jaya. 
Publik menunggu, bukan dengan sorak atau caci, tetapi dengan harapan sederhana: hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Apakah tujuh terlapor akan diproses dengan kecepatan dan keseriusan yang sama? 
Apakah KUHP baru benar-benar menjadi alat keadilan, bukan sekadar teks hukum?

Jawabannya akan menjadi catatan sejarah, bukan hanya bagi Roy Suryo dan Joko Widodo, tetapi bagi wajah negara hukum Indonesia di mata rakyatnya sendiri.

(as)
#RoySuryo #EqualityBeforeTheLaw #NegaraHukum #KUHPBaru #PoldaMetroJaya #KeadilanHukum #KasusIjazah