Fatahillah313, Jakarta - Ada satu momen yang membuat Prof. Mahfud MD terdiam sejenak, lalu bersuara dengan nada heran.
Bukan karena isi dakwaan, bukan pula karena kerumitan perkara.
Yang membuat mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu kaget justru pemandangan yang jarang, bahkan nyaris tak pernah, ia saksikan sepanjang hidupnya di dunia hukum:
sidang korupsi dikawal personel TNI.Peristiwa itu terjadi pada Senin, 5 Januari 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Sidang perdana dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook X, yang menyeret nama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, dijaga ketat oleh beberapa anggota TNI.
Bagi publik awam, mungkin ini sekadar pengamanan.
Namun bagi seorang ahli hukum tata negara, ini adalah tanda tanya besar dalam praktik negara hukum.
“Baru Pertama Kali Saya Lihat”
“Baru Pertama Kali Saya Lihat”
Mahfud MD tidak berlebihan saat menyebut dirinya kaget.
Dalam pernyataannya, ia mengaku baru pertama kali melihat sidang pengadilan, apalagi kasus korupsi, dijaga oleh personel TNI yang berdiri di dalam ruang sidang, bahkan tepat di hadapan hakim dan pengunjung.
Itu ya agak kaget juga karena bagi saya itu rasanya baru pertama ya. Saya tidak tahu orang lain apa pernah melihat ada sidang pengadilan kok dijaga oleh TNI,
ujar Mahfud.
Keterkejutan ini bukan soal alergi terhadap aparat, melainkan soal batas peran institusi dalam negara demokrasi.
Keterkejutan ini bukan soal alergi terhadap aparat, melainkan soal batas peran institusi dalam negara demokrasi.
Ruang sidang adalah simbol supremasi hukum sipil.
Ketika simbol itu berubah wajah, publik berhak bertanya: ada apa sebenarnya?
Standar Pengamanan: Bukan Tafsir Bebas
Standar Pengamanan: Bukan Tafsir Bebas
Mahfud lalu mengajak publik kembali ke dasar aturan hukum yang berlaku:
Ia menegaskan bahwa mekanisme pengamanan pengadilan sudah diatur secara tegas dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2020.
Dalam Pasal 10 Ayat (5), disebutkan bahwa pengamanan pengadilan dilakukan oleh pengamanan internal pengadilan (PAM internal).Artinya, secara normatif, pengamanan sidang bukan domain militer.
Bahkan dalam Undang-Undang Kepolisian, pengamanan pengadilan adalah tugas Polri, bukan TNI.
Militer hanya bisa terlibat atas permintaan Polri, dan itu pun dalam kondisi tertentu, misalnya jika Polri dinilai tidak mampu menangani ancaman keamanan.
Kasus Besar, Tapi Bukan Terorisme
Kasus Besar, Tapi Bukan Terorisme
Mahfud tidak menutup mata bahwa kasus dugaan korupsi Chromebook ini menarik perhatian publik luas.
Nama besar, anggaran besar, dan dampak kebijakan pendidikan membuat perkara ini menyedot sorotan nasional.
Namun, menurutnya, perkara ini tidak berada pada level ancaman ekstrem seperti terorisme, pembunuhan massal, atau konflik bersenjata yang memerlukan kehadiran militer.
Namun, menurutnya, perkara ini tidak berada pada level ancaman ekstrem seperti terorisme, pembunuhan massal, atau konflik bersenjata yang memerlukan kehadiran militer.
Ini memang menarik perhatian umum, tapi tidak membahayakan seperti terorisme atau pembunuhan,
tegas Mahfud.
Di sinilah letak kegelisahannya.
Di sinilah letak kegelisahannya.
Jika kasus korupsi sipil saja mulai dikawal TNI, ke mana arah batas antara ranah sipil dan militer akan bergerak?
Ketika Hakim Harus Menegur Anggota TNI
Situasi di ruang sidang pun semakin mempertegas kejanggalan.
Tercatat ada 2-3 personel TNI berjaga di dalam ruang sidang sejak pembacaan dakwaan dimulai.
Bahkan, kehadiran mereka dinilai menghalangi pandangan pengunjung dan awak media.
Hakim akhirnya turun tangan.
Hakim akhirnya turun tangan.
Dengan tegas, majelis meminta agar personel TNI tidak berdiri di tengah ruang sidang, karena posisi mereka tidak hanya mengganggu jalannya persidangan, tetapi juga melanggar etika ruang peradilan.
Momen ini seolah menjadi simbol:
Momen ini seolah menjadi simbol:
bahkan hakim pun harus mengingatkan bahwa ruang hukum bukan barak militer.
Peringatan Halus tentang Supremasi Sipil
Mahfud MD menutup pandangannya dengan peringatan yang terdengar tenang, tetapi sarat makna.
Ia menyebut bahwa kejadian ini harus menjadi perhatian semua pihak, agar ke depan TNI tidak terlalu masuk ke ranah sipil.
Ini bukan soal curiga, apalagi menuduh.Ini soal menjaga keseimbangan demokrasi.Negara hukum berdiri di atas aturan, bukan kebiasaan.
Jika aturan mulai lentur karena alasan kenyamanan atau simbol kekuasaan, maka pelan-pelan kita sedang menggeser fondasi demokrasi itu sendiri.
Penutup: Pengadilan Harus Tetap Menjadi Rumah Sipil
Penutup: Pengadilan Harus Tetap Menjadi Rumah Sipil
Ruang sidang bukan sekadar tempat membaca dakwaan dan putusan.
Ia adalah panggung keadilan, tempat negara menunjukkan bahwa hukum bekerja tanpa tekanan senjata, tanpa bayang-bayang kekuasaan non-sipil.
Keterkejutan Mahfud MD adalah cermin kegelisahan banyak warga: apakah kita masih konsisten menjaga supremasi sipil, atau mulai terbiasa dengan hal-hal yang seharusnya tidak biasa?
Pertanyaan ini layak direnungkan, sebelum menjadi kebiasaan yang tak lagi dipertanyakan.
Keterkejutan Mahfud MD adalah cermin kegelisahan banyak warga: apakah kita masih konsisten menjaga supremasi sipil, atau mulai terbiasa dengan hal-hal yang seharusnya tidak biasa?
Pertanyaan ini layak direnungkan, sebelum menjadi kebiasaan yang tak lagi dipertanyakan.
(as)
#MahfudMD #SidangNadiem #PengadilanTipikor #SupremasiSipil #TNI #NegaraHukum #DemokrasiIndonesia #PERMA2020 #HukumDanKekuasaan


