KIP Kabulkan Gugatan Bonatua: Ijazah Jokowi Resmi Dinilai Informasi Publik


Fatahillah313, Jakarts - Pada Selasa, 13 Januari 2026, Putusan Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Selasa, 13 Januari 2026, menjadi salah satu tonggak penting dalam sejarah keterbukaan informasi publik di Indonesia. 
Dalam sidang terbuka untuk umum, Majelis KIP secara tegas mengabulkan seluruh permohonan sengketa informasi yang diajukan oleh Bonatua Silalahi terhadap Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) terkait dokumen ijazah Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo.

Putusan ini tidak hanya memuat aspek administratif semata, tetapi juga membawa pesan kuat: 
dokumen pendidikan yang digunakan sebagai syarat pencalonan pejabat publik adalah milik publik.

Ijazah Presiden dan Hak Publik atas Transparansi Ketua Majelis KIP, Handoko Agung Saputro, dalam amar putusannya menyatakan bahwa salinan ijazah Joko Widodo yang digunakan dalam proses pencalonan Presiden RI periode 2014 - 2019 dan 2019 - 2024 merupakan informasi terbuka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Majelis juga memerintahkan KPU RI sebagai termohon untuk memberikan salinan informasi tersebut kepada pemohon setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Informasi yang dimohonkan berkaitan langsung dengan kepentingan publik dan digunakan dalam proses penyelenggaraan negara,
ujar Handoko dalam sidang.

Pertimbangan Hukum Majelis KIP Dalam pertimbangannya, Majelis KIP menyusun kesimpulan hukum secara sistematis:

    1. Komisi Informasi Pusat berwenang menerima, memeriksa, dan memutus sengketa ini.
    2. Pemohon memiliki legal standing yang sah untuk mengajukan sengketa informasi.
    3. Termohon (KPU RI) memiliki kedudukan hukum sebagai badan publik.
    4. Batas waktu pengajuan permohonan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
    5. Alasan permohonan relevan dan berdasar hukum, khususnya menyangkut kepentingan publik.
    6. Tidak ditemukan dasar pengecualian informasi sebagaimana dimaksud dalam UU KIP.
Dengan dasar tersebut, Majelis menyatakan permohonan Bonatua Silalahi diterima untuk seluruhnya.


Ini Bukan Kemenangan Saya, Tapi Kemenangan Publik

Usai sidang, Bonatua Silalahi menyampaikan pernyataan yang sarat makna. 
Ia menegaskan bahwa putusan KIP bukanlah kemenangan personal, melainkan kemenangan masyarakat luas.
Ini bukan soal saya. Ini soal hak publik untuk tahu. Jika seorang pejabat menggunakan dokumen untuk naik ke jabatan publik tertinggi, maka dokumen itu harus bisa diuji secara terbuka, 
ujar Bonatua.

Ia juga menekankan bahwa bagian-bagian yang selama ini ditutupi dalam dokumen ijazah tersebut seharusnya tidak lagi disembunyikan dari publik.


Pintu Banding Masih Terbuka 

Meski demikian, Majelis KIP juga menegaskan bahwa pihak yang tidak puas terhadap putusan ini memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau badan peradilan terkait dalam waktu 14 hari kerja sejak putusan dibacakan.

Jika tidak ada upaya hukum lanjutan, maka putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan.


Sidang CLS di Solo: Kesaksian yang Mengundang Pertanyaan 

Pada hari yang sama, Pengadilan Negeri Surakarta kembali menggelar sidang Citizen Law Suit (CLS) terkait ijazah Presiden Joko Widodo. Sidang ini menghadirkan saksi penting, mantan Wakil Kepala Polri Komjen (Purn) Oegroseno.
Dalam kesaksiannya, Oegroseno menyoroti perbedaan mencolok antara wajah dalam pas foto ijazah dengan penampilan Joko Widodo yang ia temui langsung.
Foto di ijazah itu sangat berbeda. Mulai dari mata, telinga, hingga bentuk wajah. Bahkan penggunaan kacamata di foto ijazah itu sesuatu yang jarang saya lihat pada beliau,
kata Oegroseno di hadapan majelis hakim.


Materai, Foto, dan Autentisitas Dokumen 

Selain foto, Oegroseno juga menyinggung soal perbedaan materai pada ijazah Jokowi dibandingkan ijazah pembanding milik Bambang Rudi Harto, alumni Fakultas Kehutanan UGM yang lulus pada tahun yang sama, 1985.

    • Ijazah Jokowi menggunakan materai Rp100
    • Ijazah Bambang menggunakan materai Rp500

Menurut Oegroseno, dalam konteks dokumen resmi, detail seperti jenis kertas, materai, tanda tangan, dan teknik cetak tidak boleh diabaikan.

Ia juga mengkritik istilah “identik” yang digunakan oleh Bareskrim Polri.
Dokumen seperti ijazah tidak pernah identik. Yang bisa identik itu tanda tangan. Autentik artinya sesuai dengan aslinya, bukan sama persis,
tegasnya.


Lebih dari Sekadar Ijazah 

Rangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa polemik ijazah Presiden bukan sekadar soal dokumen lama, melainkan ujian serius terhadap transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran institusi negara.

Putusan KIP telah membuka pintu. 
Kini, publik menunggu: apakah pintu itu akan benar-benar dilewati, atau kembali ditutup oleh prosedur dan kekuasaan.


(as)
#KeterbukaanInformasi #IjazahJokowi #PutusanKIP #HakPublik #TransparansiNegara #BonatuaSilalahi #DemokrasiTerbuka