Yenny Wahid: “Mereka Bukan NU, Tidak Mewakili NU”


Fatahillah313, Jakarta - Di tengah riuhnya demokrasi Indonesia yang kian gaduh, satu pertanyaan lama kembali menyeruak ke permukaan: 
di mana batas antara kritik, humor politik, dan kriminalisasi? 
Dialog antara Yenny Wahid, Arianto Sutadi, dan perspektif kepolisian membuka kembali diskursus klasik yang hingga kini belum menemukan rumusan final, namun berdampak nyata bagi kebebasan berekspresi warga negara.

Kasus pelaporan terhadap komika Pandji, yang diklaim mengatasnamakan Nahdlatul Ulama (NU), menjadi pemantik. 
Namun, pernyataan tegas Yenny Wahid justru mengurai benang kusut yang selama ini membingungkan publik.


Yenny Wahid: “Mereka Bukan NU, Tidak Mewakili NU”

Dengan nada tenang namun lugas, Yenny Wahid membantah klaim bahwa pelapor Pandji adalah representasi NU. 
Tidak ada pembahasan internal di tubuh organisasi, tidak ada mandat, dan tidak ada afiliasi struktural.
Kami juga kaget. Mereka siapa? 
Mereka tidak mewakili NU sebagai sebuah organisasi.

Pernyataan ini bukan sekadar klarifikasi, melainkan penegasan moral dan organisatoris. 
NU, sebagai organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, tidak bisa, dan tidak boleh, dibajak oleh individu atau kelompok yang membawa nama besar demi kepentingan sempit.
Lebih jauh, Yenny menegaskan bahwa bantahan tersebut telah diperkuat langsung oleh pengurus PBNU.
Artinya, secara institusional, klaim pelapor telah gugur dari sisi legitimasi moral, meski secara hukum tetap harus melalui proses klarifikasi.


Hukum, Kritik, dan Kebingungan Aparat

Arianto Sutadi, dengan latar belakang kepolisian, mengungkap realitas di lapangan yang jarang disampaikan ke publik: 
kebingungan struktural aparat penegak hukum dalam membaca batas antara kritik dan tindak pidana.

Undang-Undang Penyampaian Pendapat di Muka Umum (1999) di satu sisi menjamin kebebasan, namun di sisi lain memuat kewajiban menjaga ketertiban, etika, dan kepentingan nasional. 
Di sinilah ruang abu-abu itu muncul.
Ini yang disebut pasal karet. 
Di satu sisi dibilang kriminalisasi, di sisi lain kalau pelanggaran dibiarkan juga jadi masalah.


Arianto menekankan bahwa polisi tidak bisa bekerja berdasarkan perasaan atau tekanan publik. 
Semua harus dituangkan dalam berita acara, melalui klarifikasi saksi, ahli, hingga gelar perkara bersama jaksa. 
Termasuk, dan ini penting, klarifikasi resmi dari NU terkait klaim pelapor.


Ketika Mengatasnamakan Organisasi Menjadi Masalah

Salah satu poin krusial dalam dialog ini adalah soal legitimasi pelapor. 
Jika seseorang melapor dengan mengatasnamakan NU, sementara NU sendiri menyatakan tidak mengenal dan tidak memberi mandat, maka fakta itu menjadi bagian penting dalam berkas perkara.

Namun, menurut Arianto, hal ini tidak otomatis menggugurkan laporan, melainkan akan menentukan apakah laporan tersebut layak naik ke tahap penyidikan atau justru dihentikan.

Di sinilah terlihat bahwa hukum bekerja bukan sekadar soal benar atau salah secara moral, tetapi tentang pembuktian administratif dan yuridis.


Yenny Wahid dan Harga Mahal Kebebasan

Puncak dialog justru terletak pada refleksi Yenny Wahid soal kebebasan berekspresi. 
Dengan latar sejarah Reformasi 1998, Yenny mengingatkan bahwa kebebasan berbicara bukan hadiah gratis, melainkan hasil dari perjuangan panjang, pengorbanan, bahkan darah.
Janganlah kita sangat mudah melakukan kriminalisasi terhadap mereka yang menyuarakan pendapatnya.


Bahkan, Yenny menegaskan satu prinsip demokrasi yang sering diabaikan:
Kalaupun mereka salah, mereka punya hak untuk salah.

Pernyataan ini bukan pembelaan membabi buta, melainkan pengakuan bahwa demokrasi hanya hidup jika ruang salah tetap ada. Tanpa itu, kritik akan mati sebelum sempat tumbuh.


Humor Politik: Penjaga Kewarasan Bangsa

Dalam pandangan Yenny, humor politik bukan ancaman, melainkan mekanisme kontrol sosial. 
Ketika kritik keras dianggap berbahaya, humor justru menjadi katup pengaman kewarasan kolektif.

Tidak semua orang harus setuju. 
Tidak semua orang harus tertawa. 
Bahkan, tidak semua materi harus dianggap lucu. 
Namun, hak untuk menyampaikan tetap harus dijaga.
Kalau kritik dianggap ancaman, humorlah yang menjaga kewarasan kita sebagai bangsa.


Lebih dari Sekadar Kasus Pandji

Pada akhirnya, kasus ini bukan soal satu komika, satu laporan, atau satu organisasi. Ini adalah cermin besar tentang:

    • bagaimana hukum bekerja,
    • bagaimana kritik diperlakukan,
    • dan seberapa dewasa demokrasi Indonesia hari ini.

Yenny Wahid berdiri di titik yang jelas: 
menjaga kebebasan berekspresi tanpa menafikan etika, serta melindungi NU dari klaim sepihak yang berpotensi merusak marwah organisasi.



Rakyat kini menunggu: 
apakah hukum akan menjadi alat keadilan atau justru alat pembungkam? 
Jawabannya tidak hanya berada di tangan aparat, tetapi juga pada kesadaran seluruh bangsa dalam menjaga demokrasi yang telah dibayar mahal.


#YennyWahid #KebebasanBerekspresi #NU #HumorPolitik #DemokrasiIndonesia #AntiKriminalisasi #KritikBukanPidana