Polisi di Bawah Sandal Jokowi

Ketika Hukum Kehilangan Kedaulatannya

Fatahillah313, Bandung - Ada momen dalam sejarah ketika kekuasaan tidak lagi berbicara melalui konstitusi, melainkan melalui isyarat. 
Bukan lewat pidato resmi, bukan pula lewat keputusan pengadilan, tetapi cukup dengan sandal yang menginjak, dan aparat pun tunduk. 
Itulah potret yang mengemuka dalam kisah penghentian perkara Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis (DHL), sebuah fragmen penting dari drama besar relasi kuasa antara mantan presiden dan institusi penegak hukum.

Curhat, Sowan, dan SP3 Kilat Cerita bermula ketika Eggi Sudjana, berstatus tersangka, mendatangi Joko Widodo. 
Bukan untuk meminta maaf, bukan pula mengakui kesalahan, melainkan untuk “membangun pengertian”
Dalam narasi penulis, ini bukan dialog antar warga negara setara, melainkan sowan, ritual klasik dalam tradisi kekuasaan feodal.

Jokowi, sebagaimana dikisahkan, “menghargai” curhatan tersebut. 
Dua anggota Polda Metro Jaya pun dipanggil. 
Kebetulan? 
Tidak juga. 
Mereka sudah berada di rumah. 
Perintah seolah hanya tinggal diambil. 
Tak lama kemudian, di Jakarta, terbitlah Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) bagi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Cepat, senyap, dan efektif. 
Sebuah efisiensi yang sulit ditemukan dalam kasus-kasus rakyat biasa.


Laporan yang Disambut Karpet Merah 

Sejak laporan awal Jokowi di Polda Metro Jaya pada 30 April 2025, kepatuhan aparat terlihat mencolok. 
Hanya bermodal fotokopi, tanpa kajian mendalam, tanpa konsultasi panjang, laporan langsung diterima. 
Dalam tempo singkat, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) rampung, dan di hari yang sama Surat Perintah Penyelidikan (SP Lidik) diterbitkan.

Lima nama masuk daftar terlapor: 
RS, RHS, TT, ES, dan KTR. 
Namun, di hadapan publik, Jokowi bersandiwara bahwa “belum ada terlapor”. 
Padahal dalam praktik, nomenklatur terlapor sudah disusun rapi.

Inilah paradoks awal: 
Menyangkal di ruang publik, mengeksekusi di ruang penyidikan.


Dari Lidik ke Tersangka: Semua Bisa 

Dengan konsep “terlapor dalam lidik”, polisi seperti menebar jala tanpa arah. 
Siapa saja bisa terseret. 
Dari klarifikasi lewat Berita Acara Klarifikasi (BAK), status melonjak cepat ke penyidikan. 
Hasilnya: delapan tersangka ditetapkan.

Yang lebih ironis, sebagian tersangka bahkan bukan hasil laporan Jokowi, melainkan produk “campur aduk” dari laporan lain di Polres Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Bekasi. 
Semua dikumpulkan, disatukan, dan diproses atas nama satu kepentingan: Jokowi.
Hukum tidak lagi menjadi pagar, tetapi plastisin, lentur dibentuk sesuai kehendak penguasa.


Restorative Justice ala Kekuasaan 

Demi Jokowi pula, KUHAP seolah menemukan tafsir baru bernama restorative justice. 
Korban pertama penerapannya adalah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Eggi melenggang ke Malaysia dengan pesawat, bukan dengan “mobil VW” simbolik yang selama ini dilekatkan padanya. 
Damai Hari Lubis tertinggal, harus menghadapi undangan media, menjelaskan ke sana kemari, menanggung beban sendiri. 
Sementara itu, Jokowi,meski dikabarkan sakit,tetap tampil bahagia, menari dan bernyanyi di atas kendali aparat.

Sandalnya sakti. 
Satu injakan cukup untuk menghentikan perkara.


Ultimatum Sunyi: Sowan atau Jaksa 

Polisi, dalam narasi ini, bukan lagi subjek independen. 
Mereka melanjutkan atau menghentikan perkara tergantung isyarat. 
Ultimatumnya jelas meski tak tertulis: 
“Sowan ke Solo, SP3.” “Tidak sowan, lanjut ke Jaksa.”

Status klacht delict menjadi kabur. Bukan norma hukum yang menentukan, melainkan jempol sang raja. Ke atas berarti selamat, ke bawah berarti kepala menggelinding.


Paradoks Ijazah dan Keadilan Terbalik 

Ironi terbesar terletak pada inti persoalan: 
Yang diduga melakukan pemalsuan atau menggunakan ijazah bermasalah adalah Jokowi. 
Namun yang sibuk diperiksa, ditetapkan tersangka, dan ditekan justru mereka yang menuntut pembuktian dan transparansi.
Logika hukum jungkir balik. 
Kebenaran bukan lagi tujuan, melainkan ancaman.

Masyarakat pun menyaksikan satu kesimpulan pahit: 
Polisi tidak berdiri di atas undang-undang, tetapi berada di bawah sandal Jokowi.


Sandal Raja dan Punakawan 

Sandal itu bukan sekadar alas kaki. 
Ia simbol kuasa. 
Dipakai untuk melangkah, sekaligus menginjak. 
Punakawan, rakyat, aktivis, pengkritik, hanya bisa menunduk, berharap tidak salah berdiri di jalur injakan.
Di sinilah hukum kehilangan martabatnya, dan negara hukum berubah menjadi negara isyarat.



Sumber artikel: M. Rizal Fadillah 
Bandung, 18 Januari 2026
(as)
#PolisiDiBawahSandal #HukumDanKekuasaan #SP3Kilatan #RestorativeJustice #IjazahJokowi #KeadilanTerbalik #DemokrasiTerancam