Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Tegaskan: Dalang Perusakan Makam Winongan Bukan Gus Tom–Gus Puja, Melainkan Syaifullah Huda


Foto: Kedua terdakwa usai sidang putusan sela di PN Bangil. (Zia Ulhaq)

Fatahillah313, Jakarta - Upaya hukum terdakwa Muhammad Su’ud alias Gus Tom dan Jumari alias Gus Puja Kusuma untuk menghentikan proses pidana dugaan perusakan makam ulama dan habaib di Winongan resmi kandas. 
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan kedua terdakwa dan memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.

Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang digelar Senin (19/1). 
Ketua Majelis Hakim Isrin Surya Kurniasih menegaskan bahwa dakwaan jaksa telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, serta memenuhi seluruh ketentuan hukum acara pidana.
Menyatakan keberatan terdakwa tidak dapat diterima,
tegas Isrin saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Bangil.

Majelis hakim juga menyatakan dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga proses hukum dinyatakan sah dan layak dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.
Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,
lanjutnya.

Biaya perkara, sebagaimana lazim dalam putusan sela, diputuskan untuk ditangguhkan hingga adanya putusan akhir. 
Hakim juga menekankan bahwa perbedaan pendapat terdakwa terhadap dakwaan jaksa harus dibuktikan dalam persidangan, bukan melalui eksepsi.
Apabila terdakwa tidak sependapat, silakan dibuktikan dalam persidangan,
ujar hakim dengan nada tegas.


Sidang Ditunda, Jaksa Belum Siap Hadirkan Saksi

Meski eksepsi telah diputus, sidang belum dapat langsung berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi. Jaksa penuntut umum menyatakan belum siap menghadirkan saksi pada sidang tersebut. 
Majelis hakim pun memutuskan menunda persidangan dan akan menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan berikutnya.

Penundaan ini tidak mengurangi arti penting putusan sela, sebab secara yuridis perkara telah dinyatakan siap masuk tahap pembuktian, fase krusial untuk mengurai fakta-fakta hukum secara terbuka.


Kuasa Hukum: Klien Kami Bukan Pelaku Utama

Menanggapi putusan sela tersebut, penasihat hukum terdakwa, Ainun Naim, menegaskan pihaknya tetap optimistis. 
Ia menyatakan akan menggunakan forum persidangan untuk membuktikan bahwa kliennya bukan pelaku utama dalam perusakan makam yang menggemparkan umat Islam itu.
Kami akan buktikan dalam persidangan bahwa klien kami justru korban. Aktor utama dalam perusakan makam itu adalah Syaifullah Huda,
tegas Ainun kepada awak media usai sidang.

Pernyataan ini membuka babak baru dalam perkara, mengindikasikan adanya dugaan aktor intelektual di balik aksi vandalisme yang menyerang simbol-simbol kesucian umat Islam.


Kronologi Perusakan Makam Ulama dan Habaib

Kasus ini bermula dari aksi perusakan makam keluarga habaib di Dusun Serambi, Desa Winongan Kidul, yang terjadi pada Rabu pagi, 1 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. 
Sejumlah makam ulama dan habaib dirusak secara brutal, di antaranya:

    1. Makam Habib Abdul Kadir bin Umar al-Hadar
    2. Makam Habib Abdul Kadir bin Hasyim bin Muhammad bin Umar al-Hadar
    3. Makam Syarifah Khotijah binti Achmad al-Habsyi
    4. Makam Habib Mustofa bin Abdullah al-Hadar
    5. Serta sejumlah makam keluarga habaib lainnya

Aksi vandalisme tersebut sontak memicu kemarahan luas umat Islam. 
Pada siang harinya, ribuan warga bersama para ulama dan habaib mendatangi Polsek Winongan, mendesak aparat kepolisian segera menangkap dan mengusut tuntas para pelaku.

BACA JUGA:
Eksepsi Dinilai Lemah, Sidang Perusakan Makam Ulama Winongan Memasuki Babak Penentuan

Laporan Resmi dan Kerugian Material

Pelapor dalam perkara ini adalah Sayyid Hasan Fahmi (29), warga Desa Bandaran, Kecamatan Winongan. 
Ia melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polsek Winongan pada sore hari dengan nomor registrasi:
STPL/13/X/2025/Polsek Winongan

Dalam laporannya, Fahmi mengaku terkejut dan terpukul saat mendapati makam keluarganya rusak parah usai berziarah.
Setelah ziarah, saya mendapati kondisi makam keluarga sudah rusak parah. Karena itu saya melaporkannya ke pihak kepolisian,
ungkap Sayyid Fahmi.

Kerugian material akibat perusakan tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp80 juta.

Aparat Polsek Winongan menegaskan perkara ini ditangani secara serius. 
Para pelaku dijerat dengan Pasal 179 jo Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan, dan proses hukumnya kini resmi bergulir di PN Bangil.


Dugaan Motif Ideologis dan Jejak Kelompok

Sejumlah warga menilai pola perusakan makam tersebut mengingatkan pada praktik vandalisme ideologis yang pernah terjadi pada masa lalu, ketika makam ulama, habaib, dan simbol-simbol kesalehan Islam menjadi sasaran kebencian.
Berdasarkan keterangan warga, aksi perusakan diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang dipimpin seseorang berinisial Cak Ud, yang disebut berafiliasi dengan kelompok PWI-LS. 
Kelompok ini dipimpin oleh Abbas Tompel, sosok yang mengklaim sebagai cucu Sayyidina Hussein dan Nabi Muhammad SAW, serta Imaduddin bin Sarmana bin Arsa, pria asal Banten yang juga mengklaim memiliki nasab keturunan Walisongo dan Rasulullah SAW.

Namun, klaim tersebut tidak diakui oleh Rabithah Alawiyah maupun lembaga naqobah asyraf resmi di dunia. 
Berdasarkan penelusuran dan konfirmasi, Abbas Tompel bukan dzurriyah Rasulullah SAW, sementara ayah kandung Imaduddin diketahui bernama Sarmana bin Arsa, yang tidak memiliki hubungan nasab dengan Sultan Hasanuddin Banten maupun Walisongo.


Harapan Publik: Bongkar Aktor Intelektual

Di tengah proses hukum yang berjalan, masyarakat berharap majelis hakim bersikap tegas dan independen, tidak hanya menghukum pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap seluruh jaringan dan aktor intelektual yang terlibat.

Bagi umat Islam, perkara ini bukan semata soal pengrusakan fisik, melainkan serangan terhadap kehormatan ulama, habaib, dan nilai-nilai kesucian Islam. 
Putusan yang adil dan tegas diharapkan menjadi preseden penting agar peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang.
Kesucian makam ulama dan habaib adalah bagian dari martabat umat. 
Negara dituntut hadir secara tegas untuk menjaganya.



Sumber: radarbromo.com

(as)
#PerusakanMakamWinongan #SidangPNBangil #EksepsiDitolak #KeadilanUntukUlama #Habaib #PenegakanHukum #VandalismeMakam #HukumDanKeadilan