KUHP Baru Berlaku: Ketika Negara Masuk ke Ruang Privat Warga

Fatahillah313, Jakarta - Sejak 2 Januari 2026, Indonesia resmi menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023. 
Pergantian ini bukan sekadar pembaruan teknis hukum pidana, melainkan perubahan paradigma besar: negara kini secara lebih jauh dan rinci mengatur perilaku pribadi, kehidupan sosial, hingga relasi intim warga negara.

Jika sebelumnya hukum pidana lebih berfokus pada kejahatan konvensional, seperti pencurian, kekerasan, dan korupsi, kini KUHP baru masuk hingga ke ranah moral, etika, dan ketertiban sosial sehari-hari. 
Dari urusan rumah tangga, ucapan lisan, aktivitas malam hari, hingga hewan peliharaan, semua memiliki potensi konsekuensi hukum.

1. Zina, Kumpul Kebo, dan Nikah Siri: Logika Hukum yang jadi perdebatkan

Isu paling kontroversial dalam KUHP baru terletak pada pengaturan hubungan laki-laki dan perempuan di luar pernikahan. 
Pasal 412 ayat (1) menyebutkan bahwa hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah (kohabitasi atau kumpul kebo) dapat dipidana.

Dalam konstruksi KUHP terbaru:
  • Zina tetap dipandang sebagai perbuatan pidana.
  • Kumpul kebo (kohabitasi) juga dapat dikenai sanksi pidana.
Namun yang mengundang keheranan dan perdebatan publik adalah 
Fakta bahwa nikah siri justru berpotensi dikenai sanksi yang lebih berat dibanding zina dan kumpul kebo.

Situasi ini menimbulkan ironi hukum: praktik yang secara agama dipandang sah justru menghadapi konsekuensi hukum negara yang lebih keras, sementara zina dan hidup bersama tanpa nikah mendapatkan pengaturan yang relatif berbeda. 
Bagi sebagian kalangan, kondisi ini dianggap mencederai nilai agama. 
Bagi yang lain, ini mencerminkan pendekatan administratif negara terhadap legalitas perkawinan.

Apa pun tafsirnya, satu hal jelas: 
Urusan relasi intim dan rumah tangga tidak lagi sepenuhnya menjadi wilayah privat, melainkan telah masuk dalam pengawasan hukum pidana.

2. Mabuk di Muka Umum: Sanksi Denda Hingga Rp10 Juta

KUHP baru juga menegaskan kontrol negara atas perilaku di ruang publik. 
Pasal 316 ayat (1) mengatur bahwa orang yang mabuk di muka umum dapat dikenai denda hingga Rp10 juta.

Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga ketertiban umum, namun sekaligus menandai perubahan penting: 
Perilaku yang sebelumnya dianggap pelanggaran sosial atau etika kini dapat berujung pada proses pidana.

3. Musik Tengah Malam Tak Lagi Sekadar Gangguan

Kebiasaan memutar musik keras hingga larut malam, yang sering berujung konflik antarwarga, kini memperoleh dasar hukum pidana. 
Pasal 265 KUHP mengancam denda hingga Rp10 juta bagi siapa pun yang memutar musik dan mengganggu ketenangan umum.

Hiburan pribadi kini memiliki batas hukum yang tegas ketika bersinggungan dengan hak orang lain.

4. Kata-Kata Bisa Menjadi Perkara Hukum

Di era media sosial, ucapan dan tulisan menjadi sorotan serius. 
Pasal 436 KUHP mengatur bahwa menghina orang lain dengan kata-kata kasar seperti “anjing” atau “babi” dapat dikenai pidana dan denda.

Ini menjadi peringatan keras bahwa emosi, candaan, atau kebiasaan berbicara kasar, baik secara langsung maupun di media sosial, tidak lagi bebas nilai hukum.

5. Hewan Peliharaan, Tanggung Jawab yang Berimplikasi Pidana

KUHP baru juga memperluas tanggung jawab pemilik hewan peliharaan. 
Dalam Pasal 278 dan Pasal 336, disebutkan bahwa:
Jika hewan masuk ke pekarangan orang lain dan merusak tanaman, pemiliknya dapat dikenai sanksi.
Jika hewan tersebut melukai orang, pemilik dapat dikenai denda atau pidana.
Artinya, memelihara hewan bukan hanya soal hobi atau kasih sayang, tetapi juga tanggung jawab hukum penuh.

6. Menguasai Lahan Tanpa Hak: Ancaman Nyata KUHP

Persoalan agraria yang kerap terjadi di masyarakat juga ditegaskan dalam KUHP baru. 
Pasal 607 menyasar perbuatan memasuki, menggunakan, atau menguasai lahan milik orang lain tanpa hak atau izin pemilik yang sah.
Praktik penguasaan lahan secara sepihak, baik dengan dalih adat, kebiasaan lama, maupun kekuasaan informal, kini berhadapan langsung dengan ancaman pidana.


Kesadaran Baru dalam Bersikap dan Berperilaku

Dengan diberlakukannya KUHP terbaru ini, masyarakat dihadapkan pada realitas baru: 
Hukum hadir dalam hampir setiap aspek kehidupan. 
Oleh karena itu, menjadi sangat penting bagi kita untuk saling mengingatkan satu sama lain agar lebih berhati-hati dalam:
    • Bersikap dan berperilaku
    • Bertutur kata, baik lisan maupun tulisan
    • Berkomunikasi di ruang publik dan media sosial

Kehati-hatian ini bukan semata untuk menghindari sanksi pidana, tetapi juga untuk menjaga kehidupan sosial yang beradab, serta memastikan bahwa kita tetap berada dalam koridor nilai agama, etika, dan moral masyarakat.

KUHP baru telah berlaku. 
Kini, pilihan ada pada kita: 
Menyesuaikan diri dengan kesadaran hukum yang baru, atau berhadapan dengan konsekuensi yang nyata.


(as)
#KUHPBaru #ZinaDanKohabitasi #KumpulKebo #NikahSiri #HukumPidana2026 #SadarHukum #HukumDanAgama #IndonesiaTertib