Bu Rektor, Mau Hapus Klarifikasi Sudah Kadung Viral

Fatahillah313, Jakarta - Isu keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali memanas dan menyeret nama Universitas Gadjah Mada (UGM) ke pusaran polemik yang kian tajam.
Di tengah upaya klarifikasi yang berulang, kritik keras justru datang dari pihak-pihak yang mengklaim menemukan kejanggalan serius, mulai dari foto wisuda, kalender akademik, hingga detail teknis ijazah. 
Klarifikasi dianggap terlambat, bahkan dinilai mempermalukan institusi sendiri karena jejak digital sudah telanjur viral.
UGM, sebagaimana disampaikan berulang kali ke publik, telah menyatakan secara tegas bahwa Joko Widodo adalah alumni Universitas Gadjah Mada. 
Pihak kampus juga menyebut memiliki dokumen otentik terkait keseluruhan proses pendidikan Jokowi di UGM. 
Dokumen tersebut diklaim mencakup tahap penerimaan, proses kuliah saat menempuh sarjana muda, pendidikan sarjana, KKN, hingga wisuda. 
Penjelasan yang lebih rinci bahkan dirilis dalam bentuk podcast resmi.

Death stamp foto Desember 1985, Wisuda November 1985

Namun, bantahan balik muncul dari Roy Suryo dan pihak-pihak yang sejalan dengannya. 
Salah satu titik krusial yang disorot adalah foto wisuda. 
Menurut Roy, “kateki” yang ada di dalam foto wisuda tersebut terbongkar. 
Ia mempertanyakan mengapa foto yang dikatakan sebagai wisuda bulan November 1985, justru memiliki death stamp Desember 1985.
Dalam dunia fotografi era 1980-an, death stamp, kode bulan dan tahun, umumnya menandai waktu cetak foto, sekaligus cara mengidentifikasi kapan rol film diproses. 
Pada konteks cetakan foto lama, penanda ini kerap dipakai untuk mengetahui umur foto. 
Dari situ, Roy menyimpulkan foto tersebut “berbicara sendiri” dan “mengaku sendiri” bahwa wisuda terjadi bulan Desember 1985, bukan November 1985 seperti yang selama ini diorehkan oleh pihak kampus (disebut UKM dalam narasi Roy) untuk memvalidasi kepalsuan ijazah yang diklaim dimiliki oleh “Jokowidodo alias Jokowi”.


Kalender UGM tidak ada wisuda pada bulan November 1985

Roy juga menyatakan bahwa di dalam foto wisuda tersebut sama sekali tidak ada Jokowi, meskipun ada sosok yang diklaim sebagai Jokowi, namun menurutnya bukan Jokowi. 
Argumen ini diperkuat dengan rujukan pada kalender akademik UGM yang sejak 1976 hanya mencatat tiga kali wisuda dalam setahun, yakni Mei, Agustus, dan Desember. 
Artinya, tidak ada dan tidak pernah UGM menggelar wisuda pada bulan November. 
Pola tiga kali wisuda ini, kata Roy, berlangsung konsisten hingga menjelang awal 2000-an.

Atas dasar itu, Roy Suryo bersikeras menyatakan ijazah Jokowi palsu 99,9 persen. 
Keyakinan tersebut, menurutnya, semakin kuat setelah ia melihat langsung ijazah yang ditampilkan saat gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya pada Senin, 15 Desember 2025. 
Begitu melihat sosok kertas seperti ini yang ditampilkan, saya langsung bilang: ini palsu 99,9 persen,
ujar Roy.


Komjen Pol (Purn) Oegro Seno: Foto ijazah bukan Jokowi

Ia menyoroti foto pada ijazah yang disebut sangat kontras dan tidak berkesesuaian bila diklaim sebagai foto 40 tahun lalu
Pernyataan ini juga dikaitkan dengan kesaksian mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegro Seno di Pengadilan Negeri Solo, yang menyatakan kenal dekat dengan Jokowi dan memastikan foto di ijazah tersebut bukan Jokowi.
Sebagai pembanding, Roy membawa ijazah yang diyakini asli milik Bambang Budiharto, lulusan Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985
Ijazah tersebut diperlihatkan ke publik oleh adik kandungnya, Rujito, dalam persidangan Citizen Lawsuit di PN Solo
Pada ijazah almarhum Bambang, terdapat embos (cetak timbul) di dekat tanda tangan pemilik ijazah, dan embos itu dibubuhkan setelah tanda tangan, bukan sebelumnya.
Sebaliknya, pada ijazah Jokowi yang ditampilkan, disebut tidak ada embos. 
Namun pada versi yang dikeluarkan Polda Metro Jaya saat gelar perkara khusus, tiba-tiba ada embos samar-samar. 
Meski tidak bisa diraba dan tidak terlihat transparan karena keterbatasan penyidik, Roy dan rekan-rekannya memastikan embos tersebut tidak asli, melainkan hasil printing.


Materai berbeda dari wisudawan seangkatan

Dr. Tifauziah Tiasuma menambahkan aspek lain: 
materai pada ijazah Jokowi terdapat materai hijau 100 rupiah, sementara pada ijazah pembanding milik Bambang Budiharto, materai yang dibubuhkan merah 500 rupiah. 
Ini ijazah yang dikeluarkan Mei 1985 dengan materai 500 rupiah.
Sementara ijazah yang katanya milik Jokowi dikeluarkan November 1985, masa materainya turun?
Tidak mungkin,
ujar Tifa.


Delapan tersangka kasus ijazah Jokowi

Di sisi hukum, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus ijazah Jokowi. 
Tiga tersangka klaster kedua terus diproses hingga pengadilan, ditandai dengan pelimpahan berkas perkara. 
Mereka adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar (Ahli Digital Forensik), dan Dr. Tifauziah Tiasuma (Dr. Tifa). 
Ketiganya dijerat Pasal 310, Pasal 311 KUHP, serta sejumlah pasal dalam UU ITE, termasuk Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4), dan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2).
Sementara itu, lima tersangka klaster pertama berpotensi diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ). 
Mereka adalah Egi Sudjana, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Rizal Fadilah. 
Kelimanya disebut belum pernah diperiksa sebagai tersangka, dan Egi serta Damai telah mengajukan permohonan RJ ke penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 
Kini, proses menunggu keputusan Jokowi selaku pelapor terkait kesediaan RJ.

Dalam perkara ini, Egi dan rekan-rekannya dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, serta pasal-pasal UU ITE sebagaimana disebutkan dalam berkas.


Transkrip nilai resmi yang diklaim sangat berbeda dengan milik Jokowi.

Di ranah peradilan perdata, PN Solo kembali menggelar sidang lanjutan gugatan Citizen Lawsuit terkait keaslian ijazah Presiden ketujuh RI, Joko Widodo, pada Selasa, 13 Januari. 
Sejak pagi, pendukung penggugat memadati sekitar Ruang Sidang Soerjadi. 
Sidang dimulai pukul 10.27 WIB, dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Satibi (Ketua PN Solo), didampingi Hakim Anggota Aris Gunawan dan Lulik Jatikumor. 
Dalam persidangan, saksi juga membeberkan bukti ijazah Angkatan 1985 Fakultas Kehutanan serta transkrip nilai resmi yang diklaim sangat berbeda dengan milik Jokowi.
Di tengah riuh klaim dan bantahan, satu hal menjadi jelas: 
Klarifikasi yang hendak dihapus atau diperbarui tak bisa dilakukan karena terlanjur viral. 
Bagi para pengkritik, kerusakan reputasi sudah terjadi; bagi institusi, ujian kredibilitas kini berada di hadapan publik luas.


(as)
#IjazahJokowi #RoySuryo #UGM #FotoWisuda #CitizenLawsuit #PNsolo #PoldaMetroJaya #UUITE #EmbosIjazah #Materai