Rismon Kaget: Kok Bisa orang yang menyidik kami ada di rumah Jokowi, dan Gampang di Perintah

Aroma Relasi Kuasa, Dugaan Pelanggaran Etik Penyidikan, hingga Tuduhan Kriminalisasi Peneliti Menguat

Fatahillah313, Jakarta - Suasana audiensi pengaduan di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendadak memanas. 
Rismon Sianipar,peneliti yang selama ini vokal mengkritisi dugaan ijazah palsu,mengaku terkejut sekaligus kecewa setelah menemukan fakta yang ia sebut sebagai pelanggaran serius dalam proses penegakan hukum. 
Fakta itu: 
Hadirnya penyidik Polda Metro Jaya di rumah Joko Widodo di Solo, dalam pertemuan antara Jokowi dan Eggi Sudjana.

Nama Kombes Iman Imanuddin, perwira menengah yang disebut berada dalam struktur penyidikan Polda Metro Jaya, mencuat ke permukaan. 
Bagi Rismon dan tim advokasi, kehadiran aparat penyidik dalam ruang privat seorang tokoh yang terkait langsung dengan perkara yang sedang ditangani, bukan sekadar janggal, melainkan indikasi relasi kuasa yang mencederai prinsip imparsialitas hukum.


“Ini Sudah Melanggar”: Penyidik Hadir di Ruang Privat Terlapor
Bagaimana mungkin orang yang memproses dan menyidik kami, tiba-tiba ada di ruangan di rumah Joko Widodo dan terlihat begitu mudah diperintah-perintah?
ujar Rismon dengan nada geram.

Kehadiran Kombes Iman Imanuddin, bersama nama lain seperti Iptu Rosadi, disebut telah terkonfirmasi oleh berbagai pihak: 
Damai Hari Lubis, pengacara Eggi Sudjana Eli Danetti, hingga pengakuan langsung Eggi Sudjana sendiri. 
Bagi para pelapor, ini bukan sekadar pertemuan biasa, melainkan bukti kuat adanya relasi kuasa antara terlapor dan aparat penegak hukum.
Ia bukan lagi presiden aktif, tapi faktanya Kapolri bisa dipanggil, Kapolda diperintahkan, dan penyidik langsung hadir 
Ini bau kekuasaan yang sangat menyengat,
tegas Rismon.


Polda Metro Jaya dan Mabes Polri Dicurigai “Mencatut” Komnas HAM

Poin krusial kedua yang disorot adalah dugaan pencatutan nama Komnas HAM oleh Polda Metro Jaya dan Mabes Polri dalam dua gelar perkara khusus. 
Menurut Rismon, institusi kepolisian seolah-olah menggunakan Komnas HAM untuk melegitimasi proses hukum yang mereka jalankan.

Padahal, berdasarkan keterangan langsung Anis Hidayah, Ketua Komnas HAM, Komnas HAM tidak pernah hadir dalam gelar perkara tersebut.
Kami sangat menyayangkan tindakan yang tidak beretika ini. Komnas HAM dicatut untuk membenarkan proses yang justru kami nilai bermasalah,
ujar Rismon. 
Ia menyebut praktik ini berbahaya karena mengaburkan batas antara pengawasan HAM dan alat legitimasi kekuasaan.


MK Lindungi Wartawan, Lalu Bagaimana Nasib Peneliti?

Rismon juga mengangkat isu ketiga yang tak kalah penting: 
Perlindungan kebebasan berpikir dan berekspresi bagi peneliti. 
Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik dari kriminalisasi.
Kalau wartawan dilindungi, lalu bagaimana dengan kami para peneliti?
tanyanya retoris.

Puluhan tahun ia meneliti, menulis, dan mempublikasikan hasil kajian akademik. 
Baginya, tulisan adalah produk pikiran yang sah, sebagaimana karya jurnalistik. 
Tulisan bisa mengubah dunia, bukan hanya Indonesia. Tapi hari ini, peneliti justru dikriminalisasi,
katanya.


Buku “Gibran Endgame” Akan Dibagikan Gratis ke DPR dan DPD

Sebagai bentuk perlawanan intelektual, Rismon mengumumkan rencana pembagian gratis 1.000 buku berjudul “Gibran Endgame: 
Wapres Tak Lulus SMA”. Buku tersebut akan diberikan kepada seluruh anggota DPR, DPD, serta staf ahli masing-masing.
Ini kerja pikiran. Kerja intelektual. Bukan kejahatan,
tegasnya.

Tim hukum BALA RRT disebut tengah menyiapkan korespondensi resmi dengan Sekretariat DPR dan DPD untuk merealisasikan distribusi buku tersebut pada pekan mendatang.


Keyakinan 99,9 Persen: “Ijazah Itu Palsu”

Pernyataan paling keras kembali dilontarkan Rismon terkait dugaan ijazah palsu. 
Ia mengaku tanpa ragu langsung menyatakan ijazah tersebut palsu meski diklaim asli dalam gelar perkara khusus.

Alasannya bersifat teknis dan visual. 
Menurutnya, foto pada ijazah tidak mencerminkan usia 40 tahun, kualitas cetakan tidak sesuai teknologi zamannya, hingga detail fisik seperti embos dan watermark yang dinilai keliru.

Namun yang ia sebut sebagai “kuncian terakhir” adalah hologram.
Hologram itu rahasia. Tidak mungkin bisa dipalsukan. Mereka bisa menambah embos palsu, watermark, atau tinta stempel. Tapi hologram? 
Tidak,
tegasnya.

Karena itulah ia menyimpulkan dengan keyakinan hampir mutlak: 
99,9 persen palsu.


Kasus HAM, Bukan Sekadar Sengketa Hukum Biasa

Rismon menegaskan bahwa laporan ke Komnas HAM bukan laporan personal terhadap Kapolda Metro Jaya, melainkan laporan pelanggaran hak asasi manusia terhadap peneliti dan akademisi.

Kejaksaan patut diapresiasi atas berbagai prestasi dalam penanganan kasus-kasus korupsi besar.

Dalam sejumlah konferensi pers, publik menyaksikan langsung bagaimana Kejaksaan berhasil mengungkap perkara korupsi dengan nilai kerugian negara hingga triliunan rupiah. 
Capaian tersebut menunjukkan komitmen serius dalam pemberantasan korupsi. 
Namun, di tengah deretan prestasi itu, muncul satu pertanyaan penting yang hingga kini belum mendapatkan jawaban tegas: 
Kapan Silvester Matutina akan dieksekusi?.
Jadi artinya lebih penting silvester matutina diproses dieksekusi dibanding dan punya prestasi dibanding memproses kasus RRT.

Ia berharap Komnas HAM akan menerbitkan rekomendasi lanjutan, serta Presiden Prabowo Subianto memberikan atensi khusus, mengingat Komnas HAM merupakan lembaga strategis di bawah Presiden dan kasus ini melibatkan perilaku mantan Presiden RI ketujuh.
Ini persoalan anak bangsa. Bukan soal suka atau tidak suka,
pungkasnya.


(as)
#RismonSianipar #RelasiKuasa #IjazahPalsu #KomnasHAM #KriminalisasiPeneliti #Jokowi #EggiSudjana #GibranEndgame #PenegakanHukum #DemokrasiDanKeadilan