Strategi Jokowi Memecahbelah Perjuangan Membongkar Kasus Ijazah Palsu



Ketika Hukum Dikendalikan, Perlawanan Diadu-Domba

Membaca Ulang Sebuah Manuver

Tanggal 15 Desember 2025 menjadi momentum penting, sekaligus menipu, dalam perkara dugaan ijazah palsu Joko Widodo. 
Pada hari itu, dalam Gelar Perkara Khusus di Polda, penyidik membuka segel barang bukti ijazah dan memperlihatkannya kepada para tersangka serta Tim Penasihat Hukum.

Saat itu, kami sempat beranggapan bahwa tindakan tersebut merupakan buah dari tekanan hukum yang kami lakukan. 
Kami menduga penyidik akhirnya “terpaksa” melanggar hukum acara dengan membuka segel barang bukti di luar persidangan.

Belakangan, asumsi itu runtuh.

Tindakan memperlihatkan ijazah ternyata bukanlah inisiatif penyidik, melainkan bagian dari strategi politik dan hukum Jokowi untuk memecah belah barisan perjuangan yang konsisten membongkar dugaan ijazah palsu.


Tujuan Strategi: Case Closed Tanpa Sidang

Strategi ini sederhana namun efektif:

    1. Jokowi tidak perlu duduk di kursi pesakitan.
    2. Ijazah cukup “diakui asli” lewat opini publik.
    3. Para tersangka ditekan agar meminta maaf.
    4. Perkara ditutup tanpa pembuktian yudisial.

Meminjam istilah Eggi Sudjana: “Case Closed.”

Padahal, dalam negara hukum, keaslian dokumen hanya dapat ditetapkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, bukan melalui pertunjukan administratif dalam gelar perkara.


Indikator Pertama: Agitasi Opini Terkoordinasi

Sesaat setelah ijazah ditunjukkan, mesin propaganda bergerak serempak.
Kuasa hukum Jokowi dan jaringan buzzer menyampaikan satu narasi tunggal:
Ijazah Jokowi asli karena sudah ditunjukkan penyidik.

Ini manipulatif.

Fungsi memperlihatkan barang bukti bukan untuk membuktikan keaslian, melainkan sekadar menunjukkan bahwa dokumen tersebut ada dan berada dalam penyitaan negara.

Justru gelar perkara itu membuka kebohongan lain:
Relawan Projo sebelumnya mengklaim Jokowi masih memegang ijazah asli di Solo. 
Fakta di hadapan penyidik membuktikan sebaliknya, ijazah berada dalam sitaan. 
Artinya, Projo berbohong ke publik.
Namun, kebohongan itu dikaburkan dengan amplifikasi opini bahwa “ijazah telah diperlihatkan, maka otomatis asli.


Indikator Kedua: Politik Pemaafan yang Mengancam

Pasca gelar perkara, Relawan Bara JP mendatangi Jokowi. 
Di hadapan publik disampaikan narasi baru:

    • Jokowi sudah memperlihatkan ijazah dari dekat.
    • Masih ada yang tidak percaya.
    • Jokowi “memaafkan” 12 terlapor.
    • Tiga orang dikecualikan, arahnya jelas: Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Ini bukan pemaafan.
Ini ancaman politik berkedok moral.

Pesannya jelas:
Tunduk, minta maaf, atau kasus berlanjut dan penjara menanti.


Strategi klasik pecah belah, memisahkan yang berani melawan dari yang memilih selamat.


Indikator Ketiga: Restorative Justice Palsu dan SP-3 Selektif

Puncak strategi ini terjadi 8 Januari 2026, saat Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL) mendatangi Solo, dikawal lima polisi aktif penyidik Polda.

Hasilnya:

    • ES dan DHL mendapatkan SP-3.
    • Berkas Roy, Rismon, dan Tifa dilimpahkan ke jaksa.
    • Rizal Fadilah, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Efendi kembali dipanggil sebagai tersangka (22 Januari 2026).

Semua dibungkus dengan dalih Restorative Justice.

Padahal:
    • Ancaman pidana di atas 5 tahun (Pasal 160 KUHP dan Pasal 28 ayat (2) jo. 45A UU ITE).
    • Tidak memenuhi syarat RJ menurut hukum positif.
    • Ijazah palsu tidak bisa “direstorasi” menjadi asli lewat perdamaian.

Ini bukan keadilan restoratif.
Ini keadilan selektif.


Orkestrasi Pecah Belah: Dari Studio TV hingga Tim Advokasi

Strategi tidak berhenti di ruang penyidikan.
Nama-nama seperti Razman dan Kapitra masuk dalam ring opini publik. 
Dalam acara Rakyat Bersuara (20/1), Kurnia Tri Royani secara terbuka menyebut Razman sebagai biang kerok perpecahan TPUA.

Lalu muncul Jahmada Girsang, mengklaim sebagai kuasa hukum Roy dan menyebut tim kami tidak sah di forum publik.

Faktanya:

    • Jahmada awalnya meminta dilibatkan.
    • Sudah dilibatkan.
    • Kemudian membentuk tim tandingan tanpa izin.
    • Karena pengkhianatan itu, resmi dipecat dari Tim Advokasi.
Inilah pola klasik infiltrasi: 
Masuk, memecah, lalu menyerang dari dalam.


Kesalahan Fatal: Cari Selamat, Tinggalkan Perjuangan

Yang paling menyedihkan, ES dan DHL tidak menyadari, atau pura-pura tidak menyadari, strategi besar ini. 
Mereka memilih jalan aman, mengorbankan solidaritas, dan meninggalkan substansi perkara.
Namun perjuangan tidak berhenti.
Sebagaimana ditegaskan Roy Suryo di Gedung Juang (19/1), barisan ini tetap berdiri:

    • Roy Suryo
    • Rismon Sianipar
    • Tifauzia Tyassuma
    • Kurnia Tri Royani
    • Rizal Fadilah
    • Rustam Efendi

Perjuangan berlanjut, meski ditinggalkan.


Kesimpulan: Negara yang Melayani Kekuasaan

Dalam perkara ini, polisi tidak lagi tampil sebagai penegak hukum, melainkan pelayan kekuasaan.
Hukum dikalahkan oleh kepentingan.
Restorative Justice dipelintir.
SP-3 dijadikan alat politik.

Maka jelas:
Supremasi hukum di negeri ini tidak lagi berada di tangan hukum, melainkan di tangan Jokowi.
Dan selama itu terjadi, perlawanan tidak boleh berhenti.
Karena diam berarti menyerah.
Dan menyerah berarti mengubur kebenaran. []


Sumber artikel: Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat
Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis

(as)
#IjazahJokowi #CaseClosedTanpaSidang #PecahBelahPerjuangan #KriminalisasiAkademisi#HukumTundukKekuasaan
#RestorativeJusticePalsu
#LawanKetidakadilan