Sebuah video yang beredar luas sejak Sabtu (24/1/2026) memicu kecaman publik setelah seorang pria bernama Suyono Anshori, asal Tuban, yang diduga terkait dengan kelompok PWI-LS (disebut pula Imad bin Sarman Begal Nasab), melontarkan ancaman pembunuhan terbuka terhadap para habaib.
Dalam rekaman video tersebut, Anshori mengucapkan kalimat yang sangat jelas dan provokatif:
Dalam rekaman video tersebut, Anshori mengucapkan kalimat yang sangat jelas dan provokatif:
“PATENI WAE” (bunuh saja) yang diarahkan tanpa pengecualian kepada habaib, baik yang dianggap “baik” maupun “jelek”.
Ucapan ini bukan sekadar opini kasar; ia tampil sebagai ancaman nyawa di muka umum, disiarkan ke ruang publik digital, dan dengan cepat menyebar lintas platform.
Cuplikan video pernyataan Suyono Anshori yang viral di media sosial (durasi ±1 menit).
Ancaman Nyawa di Ruang Publik: Pidana Serius
Dalam perspektif hukum pidana, pernyataan tersebut tidak bisa ditoleransi.
Dalam perspektif hukum pidana, pernyataan tersebut tidak bisa ditoleransi.
Ancaman pembunuhan yang disampaikan secara terang-terangan di muka umum merupakan tindak pidana serius.
Pasal 336 KUHP (KUHP Lama) menyatakan:
Lebih jauh, unsur pemberatan dapat dikenakan bila:
Secara yuridis, perbuatan ini diklasifikasikan sebagai kejahatan terhadap kemerdekaan orang sekaligus mengganggu ketertiban umum.
Pasal 336 KUHP (KUHP Lama) menyatakan:
- Barang siapa mengancam secara terang-terangan dengan kejahatan yang membahayakan nyawa orang atau penganiayaan berat, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
- KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) mempertegas norma tersebut dalam Pasal 449, yang mengatur ancaman kekerasan terhadap orang di ruang publik.
Lebih jauh, unsur pemberatan dapat dikenakan bila:
- Ancaman dilakukan bersama-sama atau mewakili kelompok (tenaga bersama).
- Ancaman dilakukan secara tertulis atau bersyarat, termasuk melalui media digital, dengan potensi hukuman hingga 5 tahun penjara.
Secara yuridis, perbuatan ini diklasifikasikan sebagai kejahatan terhadap kemerdekaan orang sekaligus mengganggu ketertiban umum.
Negara berkepentingan langsung untuk menindaknya, bukan semata demi korban yang diancam, tetapi demi keamanan publik.
Dari Fitnah Nasab ke Ancaman Fisik
Kasus ini tidak berdiri sendiri.
Kasus ini tidak berdiri sendiri.
Ia merupakan puncak dari konflik berkepanjangan yang melibatkan kelompok yang kerap melontarkan fitnah nasab terhadap keturunan Nabi Muhammad SAW (habaib).
Nama-nama seperti Imaduddin bin Sarmana bin Arsa, Abbas Tompel, Sugeng Chiben, dan jaringan PWI-LS disebut berulang dalam berbagai polemik serupa.
Selama bertahun-tahun, kelompok ini melancarkan tudingan terhadap nasab habaib, namun tak satu pun terbukti.
Selama bertahun-tahun, kelompok ini melancarkan tudingan terhadap nasab habaib, namun tak satu pun terbukti.
Tidak ada dokumen otentik, tidak ada sanad nasab, dan tidak ada pengakuan dari lembaga nasab resmi.
Yang tersisa hanyalah narasi berulang, makian, dan serangan personal di media sosial.
Alih-alih menguatkan klaim, rangkaian kegaduhan itu justru mempertebal stigma publik:
Alih-alih menguatkan klaim, rangkaian kegaduhan itu justru mempertebal stigma publik:
Obsesi berlebihan terhadap pengakuan nasab,yang oleh banyak kalangan disebut sebagai fenomena “gila nasab”.
Klaim Runtuh, Amarah Meledak
Para ulama, ahli nasab, dan tokoh umat menilai bahwa kegaduhan ini bukan lagi perdebatan ilmiah.
Ia telah berubah menjadi ambisi pribadi yang gagal total.
Klaim sebagai cucu Walisongo dan Nabi Muhammad SAW runtuh di hadapan fakta sejarah.
Ketika pengakuan tak kunjung datang, yang muncul justru amarah dan angkara murka.
Frustrasi itu kini menampakkan wajah paling berbahaya:
Hasutan kebencian dan ancaman pembunuhan
Kalau sudah klaim nasab tanpa bukti, lalu menyerang dzurriyah Rasulullah karena tidak diakui, itu bukan diskusi ilmiah. Itu sudah obsesi,
ujar seorang tokoh umat yang enggan disebut namanya.
Bahaya Normalisasi Kekerasan
Ucapan seperti “pateni wae” bukan sekadar retorika.
Ucapan seperti “pateni wae” bukan sekadar retorika.
Di tengah iklim media sosial yang cepat memantik emosi, kalimat semacam itu berpotensi menormalisasi kekerasan, memicu tindakan peniruan (copycat), dan menciptakan rasa takut yang nyata di masyarakat.
Kegagalan mendapatkan gelar Sayyid, Syarif, atau Habib tampaknya menjadi sumber luka psikologis yang terus diolah menjadi amarah.
Kegagalan mendapatkan gelar Sayyid, Syarif, atau Habib tampaknya menjadi sumber luka psikologis yang terus diolah menjadi amarah.
Alih-alih refleksi dan perbaikan diri, jalan yang dipilih adalah konfrontasi terbuka:
Memfitnah habaib, merusak kehormatan Ahlul Bait, dan menyulut kebencian publik.
Nyaris setiap hari, jejak kegelisahan itu tampak di linimasa.
Dan kini, ia melampaui batas:
Dari ujaran kebencian ke ancaman nyawa.
Negara Tak Boleh Absen
Kasus ini menjadi uji serius bagi penegakan hukum.
Ancaman pembunuhan di muka umum, terlebih terhadap kelompok tertentu,tidak boleh dibiarkan berlalu sebagai sensasi sesaat.
Aparat penegak hukum dituntut hadir, tegas, dan adil, agar ruang publik tidak dikuasai oleh intimidasi.
Perbedaan pandangan boleh ada.
Perbedaan pandangan boleh ada.
Kritik boleh disampaikan.
Namun ketika kata-kata berubah menjadi ancaman, negara wajib menarik garis tegas:
Hukum berdiri di atas segalanya.
(as)
#AncamanPembunuhan #ViralMedsos #PWI_LS #FitnahNasab #GilaNasab #Habaib #PenegakanHukum #KUHPBaru
#AncamanPembunuhan #ViralMedsos #PWI_LS #FitnahNasab #GilaNasab #Habaib #PenegakanHukum #KUHPBaru


