Fatahillah313, Jakarta - Gelombang kasus korupsi di lingkar kekuasaan kembali mengguncang publik. Ditetapkannya mantan Menteri Agama Yakut Holil Koma sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah panjang daftar hitam pejabat tinggi negara di era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Fakta ini sekaligus menegaskan satu hal yang sulit dibantah: era Jokowi mencatat jumlah menteri terjerat korupsi paling banyak dibandingkan pemerintahan sebelumnya.
Hingga kini, sudah ada sembilan menteri dari era Jokowi yang tersandung kasus korupsi.
Angka tersebut jauh melampaui era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) maupun Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri.
Berikut daftar lengkap 9 menteri era Jokowi yang terseret kasus korupsi, disusun berdasarkan alur dan kronologi peristiwa.
1. Menteri Sosial Idrus Marham
3. Menteri Kelautan dan Perikanan Edy Prabowo
5. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate
9. Menteri Agama Yakut Holil Komas
Deskripsi Singkat Fakta, vonis, dan kronologi lengkap.
Keyword
Berikut daftar lengkap 9 menteri era Jokowi yang terseret kasus korupsi, disusun berdasarkan alur dan kronologi peristiwa.
1. Menteri Sosial Idrus Marham
Idrus Marham tercatat sebagai menteri pertama di era Presiden Jokowi yang terjerat kasus korupsi.
Mantan Menteri Sosial ini terbukti menerima suap sebesar Rp2,25 miliar terkait proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau I.
Eks Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu akhirnya divonis 3 tahun penjara serta denda Rp150 juta.
Eks Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu akhirnya divonis 3 tahun penjara serta denda Rp150 juta.
Kasus Idrus menjadi pembuka rentetan panjang skandal korupsi di kabinet Jokowi.
2. Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi
Menteri kedua yang terseret adalah Imam Nahrawi, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Ia ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti secara bersama-sama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, menerima suap Rp11,5 miliar.
Suap tersebut berasal dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan eks Bendahara KONI Johni Eawi, terkait pengurusan proposal dana hibah.
Suap tersebut berasal dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan eks Bendahara KONI Johni Eawi, terkait pengurusan proposal dana hibah.
Imam Nahrawi kemudian divonis 7 tahun penjara serta denda Rp400 juta.
3. Menteri Kelautan dan Perikanan Edy Prabowo
Nama Edy Prabowo mencuat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan yang terjerat korupsi pada era Jokowi. Ia terbukti menerima suap pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benur senilai Rp25,7 miliar.
Edy Prabowo sempat divonis 5 tahun penjara, diperberat menjadi 9 tahun, sebelum akhirnya dikembalikan lagi menjadi 5 tahun penjara.
Edy Prabowo sempat divonis 5 tahun penjara, diperberat menjadi 9 tahun, sebelum akhirnya dikembalikan lagi menjadi 5 tahun penjara.
4. Menteri Sosial Juliari Batubara
Kasus bantuan sosial COVID-19 menjadi salah satu skandal terbesar. Juliari Batubara, Menteri Sosial kala itu, terbukti menerima suap pengadaan bansos COVID-19 Jabodetabek sebesar Rp32,48 miliar.
Politikus PD Perjuangan ini dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp14,59 miliar.
Politikus PD Perjuangan ini dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp14,59 miliar.
Skandal ini memukul keras kepercayaan publik di tengah krisis pandemi.
5. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate
Mantan Sekjen Partai NasDem, Johnny G. Plate, menjadi terdakwa utama dalam kasus korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo.
Ia divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Johnny G. Plate ditolak pada Mei 2025.
Upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Johnny G. Plate ditolak pada Mei 2025.
Jika denda tidak dibayarkan, ia harus menjalani kurungan tambahan 6 bulan penjara.
6. Menteri Pertanian Syahrul Yassin Limpo
Syahrul Yassin Limpo, eks Menteri Pertanian sekaligus Sekjen Partai NasDem, divonis bersalah dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian.
Ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta diwajibkan membayar Rp44.269.777.204 dan 30 dolar AS.
Ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta diwajibkan membayar Rp44.269.777.204 dan 30 dolar AS.
Tak berhenti di situ, KPK juga menjeratnya dengan perkara lain, yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pengadaan X-ray, dan pengolahan karet.
7. Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong
Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sempat terseret dugaan korupsi importasi gula. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonisnya 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
Namun, situasi berubah drastis setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi, sehingga tindak pidana yang dituduhkan dihapuskan. Tom Lembong kini telah menghirup udara bebas.
Namun, situasi berubah drastis setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi, sehingga tindak pidana yang dituduhkan dihapuskan. Tom Lembong kini telah menghirup udara bebas.
8. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada 2025.
Hingga artikel ini dimuat, mantan bos Gojek itu masih menjadi pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat. Ia didakwa bersama Sri Wahyuni (Direktur SD Ditjen PAUD Dikdasmen 2020–2021), Mulyad Shah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), dan Ibrahim Arif Ibam selaku konsultan.
Kasus ini disebut telah merugikan negara Rp2,1 triliun, dan Nadiem disebut menerima keuntungan Rp809 miliar.
Hingga artikel ini dimuat, mantan bos Gojek itu masih menjadi pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat. Ia didakwa bersama Sri Wahyuni (Direktur SD Ditjen PAUD Dikdasmen 2020–2021), Mulyad Shah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), dan Ibrahim Arif Ibam selaku konsultan.
Kasus ini disebut telah merugikan negara Rp2,1 triliun, dan Nadiem disebut menerima keuntungan Rp809 miliar.
9. Menteri Agama Yakut Holil Komas
Nama terbaru dalam daftar ini adalah Yakut Holil Komas, mantan Menteri Agama. KPK menetapkan Yakut sebagai tersangka dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji, bersama mantan staf khususnya Ishfa Habidal Aziz alias Gus Alex.
Yakut dan Gus Alex disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur adanya kerugian negara akibat korupsi. Hingga kini, total kerugian negara belum diungkap, karena masih dalam tahap finalisasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Catatan Akhir
Yakut dan Gus Alex disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur adanya kerugian negara akibat korupsi. Hingga kini, total kerugian negara belum diungkap, karena masih dalam tahap finalisasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Catatan Akhir
Rentetan kasus ini menjadi catatan serius dalam sejarah pemerintahan Indonesia. Sembilan menteri terseret korupsi bukan sekadar angka, melainkan cermin rapuhnya integritas kekuasaan ketika pengawasan dan keteladanan melemah.
(as)
#MenteriKorupsi #EraJokowi #SkandalKabinet #KorupsiIndonesia #KPK #BansosCovid #BTSKominfo #KuotaHaji #Tipikor
Deskripsi Singkat Fakta, vonis, dan kronologi lengkap.
Keyword


