Restorative Justice atau Jalan Pintas Politik?
Fatahillah313, Jakarta - Ketika instrumen hukum dipertanyakan di ruang diskusi publik, yang diuji bukan hanya pasal, tetapi juga konsistensi negara dalam menegakkan keadilan.
Restorative Justice di Bawah Sorotan Publik
Penerapan restorative justice (RJ) kembali menjadi sorotan tajam publik setelah mencuat dalam penanganan perkara yang melibatkan pengacara senior Eggi Sudjana.
Penerapan restorative justice (RJ) kembali menjadi sorotan tajam publik setelah mencuat dalam penanganan perkara yang melibatkan pengacara senior Eggi Sudjana.
Dalam sebuah forum diskusi hukum yang berlangsung dinamis dan kritis, kuasa hukum Eggi Sudjana mendapat rentetan pertanyaan mendasar dari seorang pakar hukum yang secara terbuka menguji legitimasi dan konsistensi penerapan RJ dalam perkara tersebut.
Diskusi itu bukan sekadar adu argumentasi teknis, melainkan menggugat fondasi normatif dari kebijakan restorative justice itu sendiri:
Diskusi itu bukan sekadar adu argumentasi teknis, melainkan menggugat fondasi normatif dari kebijakan restorative justice itu sendiri:
Apakah RJ masih berada di jalur hukum, atau telah bergeser menjadi instrumen manajemen konflik politik?
Pertanyaan Pertama: Dasar Hukum yang Dipakai
Pertanyaan dibuka dengan asumsi fundamental:
Pakar hukum tersebut menyoroti bahwa pasal penghasutan yang sempat dikenakan kepada Eggi Sudjana memiliki ancaman pidana di atas lima tahun.
Pertanyaan dibuka dengan asumsi fundamental:
Apakah restorative justice yang diterapkan dalam kasus Eggi Sudjana menggunakan Peraturan Kepolisian (Perpol) dan bukan KUHP atau KUHP baru?
Pakar hukum tersebut menyoroti bahwa pasal penghasutan yang sempat dikenakan kepada Eggi Sudjana memiliki ancaman pidana di atas lima tahun.
Jika demikian, maka berdasarkan ketentuan dalam KUHAP dan KUHP baru, perkara tersebut secara normatif tidak memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui restorative justice.
Kalau ancaman hukumannya di atas lima tahun, itu otomatis keluar dari skema restorative justice,
tegasnya.
Dengan kata lain, sejak awal sudah muncul tanda tanya besar:
Dengan kata lain, sejak awal sudah muncul tanda tanya besar:
Apakah instrumen hukum yang dipakai memang tepat, atau sekadar dicari agar sesuai dengan tujuan tertentu?
Pasal Dicabut Demi Restorative Justice?
Pertanyaan kedua lebih tajam dan sensitif.
Pertanyaan kedua lebih tajam dan sensitif.
Pakar hukum itu menangkap penjelasan bahwa pasal penghasutan sempat ditersangkakan, lalu dicabut, baru kemudian restorative justice diterapkan.
Jika alur ini benar, maka muncul problem serius dalam praktik penegakan hukum.
Apakah pasal pidana dapat “ditarik-ulur” hanya demi membuka jalan bagi restorative justice?
Pertanyaan ini menyentuh jantung persoalan keadilan prosedural.
Jika alur ini benar, maka muncul problem serius dalam praktik penegakan hukum.
Apakah pasal pidana dapat “ditarik-ulur” hanya demi membuka jalan bagi restorative justice?
Pertanyaan ini menyentuh jantung persoalan keadilan prosedural.
Dalam sistem hukum pidana, penetapan dan pencabutan pasal seharusnya berbasis alat bukti dan konstruksi hukum, bukan kebutuhan administratif agar suatu kebijakan dapat diterapkan.
Kejahatan terhadap Publik dan Konflik Sosial
Masuk ke pertanyaan ketiga, diskusi semakin mengeras. Salah satu syarat utama restorative justice adalah tidak adanya konflik sosial.
Masuk ke pertanyaan ketiga, diskusi semakin mengeras. Salah satu syarat utama restorative justice adalah tidak adanya konflik sosial.
Namun dalam perkara Eggi Sudjana, pakar hukum itu menilai bahwa kasus tersebut justru merupakan kejahatan terhadap publik (delik publik).
Walaupun konflik sosialnya belum fisik, tapi konflik itu sudah nyata,
ujarnya.
Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa konflik sosial tidak selalu berwujud kerusuhan atau kekerasan fisik.
Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa konflik sosial tidak selalu berwujud kerusuhan atau kekerasan fisik.
Polarisasi opini publik, kegaduhan nasional, serta delegitimasi terhadap institusi negara juga merupakan bentuk konflik sosial yang substansial.
Masalahnya, Perpol tidak mengidentifikasi konflik sosial secara rinci, sehingga membuka ruang tafsir yang sangat luas dan rawan disalahgunakan.
Masalahnya, Perpol tidak mengidentifikasi konflik sosial secara rinci, sehingga membuka ruang tafsir yang sangat luas dan rawan disalahgunakan.
Soal Pengulangan Tindak Pidana: Titik Kritis Restorative Justice
Pertanyaan paling krusial muncul ketika pembahasan menyentuh aspek residivisme.
Dalam ketentuan restorative justice, terdapat larangan tegas:
RJ tidak dapat diterapkan pada pelaku pengulangan tindak pidana.
Fakta yang disampaikan ke forum tidak bisa diabaikan.
Eggi Sudjana pernah dipidana pada tahun 2010, dengan perkara yang dinilai memiliki kemiripan substansi, yakni penghinaan terhadap Presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono, terkait isu mobil Jaguar.
Walaupun pasalnya berbeda, karakter deliknya serupa: menyasar simbol kekuasaan dan otoritas negara.
Pertanyaannya kemudian menjadi sangat tajam:
Apakah Eggi Sudjana dapat diklasifikasikan sebagai residivis, dan jika ya, bukankah itu menjadi “barrier to entry” bagi restorative justice?
Manajemen Konflik atau Penegakan Hukum?
Pakar hukum tersebut mengakui bahwa pendekatan manajemen konflik bisa saja dipahami dalam konteks politik nasional.
Namun yang dipersoalkan adalah penggunaan restorative justice sebagai legitimasi formal untuk kepentingan tersebut.
Kalau ini langkah politik yang menguntungkan kedua belah pihak, mungkin bisa dimengerti.Tapi menggunakan instrumen restorative justice untuk menjustifikasi manajemen konflik, itu yang menjadi pertanyaan fundamental,
tegasnya.
Di titik inilah diskusi mencapai klimaks.
Di titik inilah diskusi mencapai klimaks.
Restorative justice yang idealnya menjadi jalan keadilan berbasis pemulihan, justru berpotensi tereduksi menjadi alat kompromi kekuasaan jika tidak diterapkan secara konsisten dan transparan.
Ujian bagi Negara Hukum
Kasus Eggi Sudjana bukan sekadar perkara individual. Ia telah menjelma menjadi cermin bagi negara hukum Indonesia:
Apakah hukum ditegakkan secara konsisten, atau lentur mengikuti kepentingan?
Restorative justice adalah instrumen progresif yang penting.
Namun ketika diterapkan pada perkara delik publik, dengan ancaman pidana berat, potensi konflik sosial, dan rekam jejak pidana sebelumnya, maka pertanyaan kritis publik menjadi keniscayaan.
Diskusi ini menunjukkan satu hal:
(as)
#RestorativeJustice #EggiSudjana #PenegakanHukum #DelikPublik #NegaraHukum #KonflikSosial #HukumDanPolitik #KeadilanSubstantif
Diskusi ini menunjukkan satu hal:
Restorative justice (RJ) tidak boleh menjadi jalan pintas, apalagi tameng politik, karena pada akhirnya yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara, melainkan kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri.
(as)
#RestorativeJustice #EggiSudjana #PenegakanHukum #DelikPublik #NegaraHukum #KonflikSosial #HukumDanPolitik #KeadilanSubstantif

