Dua terdakwa, Muhammad Su’ud alias Gus Tom dan Jumari alias Gus Puja Kusuma, kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Bangil dalam sidang lanjutan yang digelar Senin (12/1/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan secara tegas meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum kedua terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan secara tegas meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum kedua terdakwa.
Jaksa menilai eksepsi tersebut lemah secara hukum dan tidak memenuhi syarat untuk menggugurkan dakwaan.
Jaksa: Eksepsi Sudah Masuk Pokok Perkara
Dalam persidangan, JPU menyatakan bahwa keberatan yang diajukan penasihat hukum tidak berada pada ranah formil, melainkan telah masuk ke pokok perkara.
Artinya, menurut jaksa, dalil tersebut seharusnya diuji melalui proses pembuktian di persidangan, bukan pada tahap eksepsi.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Pasuruan, Gede Yoga Putra, menegaskan bahwa surat dakwaan telah disusun sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Pasuruan, Gede Yoga Putra, menegaskan bahwa surat dakwaan telah disusun sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, baik secara formil maupun materil.
Oleh karena itu, kami memohon majelis hakim menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,
ujar Gede Yoga Putra di hadapan majelis hakim.
JPU juga meminta agar persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara, karena tidak ada alasan hukum yang sah untuk membatalkan dakwaan melalui mekanisme eksepsi.
JPU juga meminta agar persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara, karena tidak ada alasan hukum yang sah untuk membatalkan dakwaan melalui mekanisme eksepsi.
Menunggu Putusan Sela Hakim
Usai tanggapan jaksa dibacakan, persidangan tidak lagi memberi ruang bagi tim penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan replik, sesuai dengan hukum acara pidana.
Usai tanggapan jaksa dibacakan, persidangan tidak lagi memberi ruang bagi tim penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan replik, sesuai dengan hukum acara pidana.
Sidang pun ditutup dan akan dilanjutkan dengan agenda putusan sela.
Penasihat hukum terdakwa, Aswin Aminullah, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.
Penasihat hukum terdakwa, Aswin Aminullah, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.
Kami sekarang menunggu putusan sela dari majelis hakim,
ujarnya singkat.
Putusan sela ini akan menjadi penentu arah perkara:
Putusan sela ini akan menjadi penentu arah perkara:
Apakah kasus berlanjut ke pemeriksaan saksi dan pembuktian, atau justru berhenti di tahap awal.
Kronologi Perusakan Makam Ulama
Kasus ini bermula dari peristiwa memilukan yang terjadi pada Rabu pagi, 1 Oktober 2025, sekitar pukul 09.00–09.30 WIB.
Sejumlah makam ulama dan habaib dirusak di area pemakaman belakang Masjid Baitul Atiq, Dusun Serambi, Desa Winongan Kidul, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.
Dalam dakwaan JPU, Gus Tom dan Gus Puja diduga secara bersama-sama dan terang-terangan menggunakan kekerasan terhadap barang, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 jo Pasal 179 KUHP.
Makam-makam yang menjadi sasaran vandalisme antara lain:
Kerusakan parah pada makam-makam tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga luka batin mendalam bagi keluarga dan umat Islam yang memuliakan para ulama dan dzurriyah Rasulullah SAW.
Dalam dakwaan JPU, Gus Tom dan Gus Puja diduga secara bersama-sama dan terang-terangan menggunakan kekerasan terhadap barang, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 jo Pasal 179 KUHP.
Makam-makam yang menjadi sasaran vandalisme antara lain:
- Makam Habib Abdul Kadir bin Umar al-Hadar
- Makam Habib Abdul Kadir bin Hasyim bin Muhammad bin Umar al-Hadar
- Makam Syarifah Khotijah binti Achmad al-Habsyi
- Makam Habib Mustofa bin Abdullah al-Hadar
- Serta sejumlah makam keluarga habaib lainnya
Kerusakan parah pada makam-makam tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga luka batin mendalam bagi keluarga dan umat Islam yang memuliakan para ulama dan dzurriyah Rasulullah SAW.
Amarah Publik dan Laporan Polisi
Peristiwa itu segera memicu kemarahan luas.
Pada hari yang sama, ribuan warga, ulama, dan habaib mendatangi Polsek Winongan, mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap para pelaku.
Pelapor dalam perkara ini adalah Sayyid Hasan Fahmi (29), warga Desa Bandaran, Kecamatan Winongan.
Pelapor dalam perkara ini adalah Sayyid Hasan Fahmi (29), warga Desa Bandaran, Kecamatan Winongan.
Ia secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Winongan dengan nomor laporan STPL/13/X/2025/Polsek Winongan.
Setelah ziarah, saya mendapati kondisi makam keluarga sudah rusak parah
Karena itu saya melaporkannya ke pihak kepolisian,
tutur Fahmi.
Kerugian material akibat perusakan tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp80 juta.
Kerugian material akibat perusakan tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp80 juta.
Dugaan Motif Ideologis dan Klaim Nasab Palsu
Sejumlah warga menilai pola perusakan makam ini mengingatkan pada praktik vandalisme bermotif ideologis yang pernah terjadi pada masa lalu, di mana simbol-simbol kesalehan Islam, ulama, dan habaib menjadi sasaran kebencian.
Menurut keterangan warga, aksi tersebut diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang dipimpin seseorang berinisial Cak Ud, yang disebut berafiliasi dengan kelompok PWI-LS.
Sejumlah warga menilai pola perusakan makam ini mengingatkan pada praktik vandalisme bermotif ideologis yang pernah terjadi pada masa lalu, di mana simbol-simbol kesalehan Islam, ulama, dan habaib menjadi sasaran kebencian.
Menurut keterangan warga, aksi tersebut diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang dipimpin seseorang berinisial Cak Ud, yang disebut berafiliasi dengan kelompok PWI-LS.
Kelompok ini dikaitkan dengan figur Abbas Tompel, yang mengklaim sebagai cucu Sayyidina Hussein dan Nabi Muhammad SAW, serta Imaduddin bin Sarmana bin Arsa, pria asal Banten yang juga mengklaim memiliki nasab Walisongo dan Rasulullah SAW.
Namun, klaim tersebut tidak diakui oleh Rabithah Alawiyah maupun lembaga naqobah asyraf resmi di dunia.
Namun, klaim tersebut tidak diakui oleh Rabithah Alawiyah maupun lembaga naqobah asyraf resmi di dunia.
Hasil penelusuran menyebutkan bahwa Abbas Tompel bukan dzurriyah Rasulullah SAW, sementara ayah kandung Imaduddin diketahui bernama Sarmana bin Arsa, bukan keturunan Sultan Hasanuddin Banten maupun Walisongo.
Masyarakat menduga adanya kecemburuan, dendam, dan kebencian terhadap kemuliaan nasab habaib yang menjadi latar belakang aksi perusakan tersebut.
Harapan Publik: Hukum Tegak, Kesucian Dijaga
Kini, harapan besar disematkan kepada majelis hakim PN Bangil.
Publik mendesak agar perkara ini diusut secara tuntas, tidak berhenti pada pelaku lapangan semata, melainkan juga mengungkap seluruh jaringan dan motif di baliknya.
Putusan sela yang akan dibacakan pada sidang berikutnya menjadi penentu awal apakah hukum benar-benar berdiri tegak dalam menjaga kehormatan ulama, kesucian makam, dan ketertiban sosial, sekaligus mencegah agar tragedi serupa tidak kembali terulang di masa depan.
(as)
#PerusakanMakam #SidangPNBangil #KeadilanUntukUlama #KasusWinongan #HukumHarusTegak #LindungiMakamUlama
Putusan sela yang akan dibacakan pada sidang berikutnya menjadi penentu awal apakah hukum benar-benar berdiri tegak dalam menjaga kehormatan ulama, kesucian makam, dan ketertiban sosial, sekaligus mencegah agar tragedi serupa tidak kembali terulang di masa depan.
(as)
#PerusakanMakam #SidangPNBangil #KeadilanUntukUlama #KasusWinongan #HukumHarusTegak #LindungiMakamUlama


