Indonesia dibangun di atas prinsip kewarganegaraan yang setara:
Satu identitas hukum, Warga Negara Indonesia (WNI).
Karena itu, penggunaan istilah “pribumi” dan “nonpribumi” bukan sekadar persoalan diksi, melainkan persoalan hukum, konstitusi, dan masa depan persatuan bangsa.
Larangan penggunaan istilah tersebut bersifat tegas dan mengikat, bukan imbauan moral semata.
Larangan penggunaan istilah tersebut bersifat tegas dan mengikat, bukan imbauan moral semata.
Negara telah menutup pintu bagi segala bentuk klasifikasi rasial yang berpotensi memecah belah masyarakat, terutama ketika istilah itu dipakai sebagai alat propaganda kebencian.
Penegasan Negara: Hukum Tidak Membenarkan Diskriminasi
Penegasan Negara: Hukum Tidak Membenarkan Diskriminasi
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono, secara lugas mengingatkan bahwa seluruh pejabat publik dan warga negara wajib menghindari istilah “pribumi” dan “keturunan”.
Semua pejabat negara dan kita warga bangsa harus menghindari istilah pribumi. Itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,
tegas Sumarsono (17/10/2017).
Negara hanya mengenal satu sebutan yang sah:
Negara hanya mengenal satu sebutan yang sah:
WNI tidak ada kelas, tidak ada kasta, tidak ada pembeda berbasis darah atau asal-usul etnis.
Dasar Hukum yang Jelas dan Mengikat
Larangan tersebut berdiri di atas fondasi hukum yang kuat:
UU Nomor 40 Tahun 2008 Pasal 1 dan Pasal 4:
UU Nomor 40 Tahun 2008 Pasal 1 dan Pasal 4:
Melarang segala bentuk pembedaan, pembatasan, dan ujaran kebencian berdasarkan ras dan etnis.
Pasal 16–18:
Mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja menyebarkan diskriminasi ras dan etnis di ruang publik.
Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998 Menghentikan secara tegas penggunaan istilah “pribumi” dan “nonpribumi” dalam seluruh kebijakan, perencanaan, dan aktivitas pemerintahan serta kehidupan publik.
Dengan demikian, setiap upaya menghidupkan kembali diksi rasial itu bukan hanya ahistoris, tetapi juga berpotensi melawan hukum.
Sorotan Publik: Narasi PWI-LS dan Serangan terhadap Ba‘alawi
Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998 Menghentikan secara tegas penggunaan istilah “pribumi” dan “nonpribumi” dalam seluruh kebijakan, perencanaan, dan aktivitas pemerintahan serta kehidupan publik.
Dengan demikian, setiap upaya menghidupkan kembali diksi rasial itu bukan hanya ahistoris, tetapi juga berpotensi melawan hukum.
Sorotan Publik: Narasi PWI-LS dan Serangan terhadap Ba‘alawi
Di tengah larangan hukum tersebut, publik menyoroti aktivitas kelompok Imad bin Sarmana bin Arsa (PWI-LS) yang secara konsisten menggunakan narasi “pribumi” vs “nonpribumi”, obsesi nasab, serta sentimen rasial untuk menyerang habaib Ba‘alawi dan WNI keturunan Arab-Yaman.
Narasi ini bukan sekadar perbedaan pandangan.
Narasi ini bukan sekadar perbedaan pandangan.
Ia menyasar identitas, mereduksi martabat warga negara berdasarkan asal-usul, dan membingkai perdebatan ke dalam dikotomi rasial yang berbahaya.
Dalam konteks hukum, praktik semacam ini patut diduga:
Jika dilakukan secara sistematis, berulang, dan melalui media digital, maka dimensi pidananya dapat meluas, termasuk pada ketentuan UU ITE terkait ujaran kebencian berbasis SARA.
Membela Ba‘alawi adalah Membela Prinsip Kewarganegaraan
- Menyasar kelompok WNI berdasarkan keturunan dan ras
- Mengandung unsur perendahan martabat
- Berpotensi menghasut kebencian horizontal
Jika dilakukan secara sistematis, berulang, dan melalui media digital, maka dimensi pidananya dapat meluas, termasuk pada ketentuan UU ITE terkait ujaran kebencian berbasis SARA.
Membela Ba‘alawi adalah Membela Prinsip Kewarganegaraan
Kaum Ba‘alawi, seperti halnya seluruh WNI, memiliki kedudukan hukum yang sama.
Menyerang mereka dengan diksi “nonpribumi” atau mereduksi eksistensi mereka pada persoalan nasab adalah pengingkaran terhadap prinsip kewarganegaraan yang dijamin konstitusi.
Lebih jauh, peran historis Ba‘alawi dalam dakwah, pendidikan, dan kebudayaan Nusantara telah teruji lintas generasi.
Lebih jauh, peran historis Ba‘alawi dalam dakwah, pendidikan, dan kebudayaan Nusantara telah teruji lintas generasi.
Menghapus kontribusi itu dengan propaganda rasial bukan hanya tidak adil, tetapi juga mencederai memori kolektif bangsa.
Cermin Sejarah: Jejak Kolonial yang Ironis
Cermin Sejarah: Jejak Kolonial yang Ironis
Sejarah mencatat, istilah “pribumi” dan “nonpribumi” dahulu digunakan oleh penjajah Belanda sebagai alat utama politik pecah belah.
Sistem kasta rasial di Hindia Belanda dirancang untuk memudahkan kontrol politik dan eksploitasi ekonomi.
Ironisnya, di era kemerdekaan, ketika Indonesia telah menegaskan kesetaraan, masih ada kelompok yang mengulang pola kolonial itu dengan kemasan baru.
Ironisnya, di era kemerdekaan, ketika Indonesia telah menegaskan kesetaraan, masih ada kelompok yang mengulang pola kolonial itu dengan kemasan baru.
Menghidupkan diksi lama yang diskriminatif berarti menghidupkan kembali luka lama yang seharusnya telah disembuhkan oleh kemerdekaan.
Negara Tidak Boleh Diam
Negara Tidak Boleh Diam
Hukum akan kehilangan wibawanya jika dibiarkan kalah oleh propaganda sektarian.
Negara wajib hadir, bukan untuk membungkam perbedaan pendapat, melainkan untuk menegakkan batas hukum ketika perbedaan berubah menjadi kebencian rasial.
Penegakan UU No. 40 Tahun 2008 secara adil dan tegas adalah prasyarat menjaga persatuan nasional.
Penegakan UU No. 40 Tahun 2008 secara adil dan tegas adalah prasyarat menjaga persatuan nasional.
Indonesia hanya akan kuat jika seluruh warganya diperlakukan setara, tanpa dikotomi darah, ras, atau silsilah.
Foto: Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono
(as)
#WNISetara #TolakDiskriminasi #BelaBaalawi #HentikanRasisme #NegaraHukum #AntiSARA #IndonesiaBhinneka
Foto: Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono
(as)
#WNISetara #TolakDiskriminasi #BelaBaalawi #HentikanRasisme #NegaraHukum #AntiSARA #IndonesiaBhinneka


