Bahaya Konsep Pemahaman Keagamaan yang Menolak Ijma’ dan Qiyas dalam Praktik Ibadah


Ilustrasi: Poster dakwah yang menyoroti perdebatan “shalat cukup Qur’an-Hadis tanpa ijma’ dan qiyas”

Fatahillah313, Jakarta - Perdebatan mengenai sumber hukum Islam kembali menghangat di ruang publik, khususnya di media sosial. 
Sebuah poster dakwah yang beredar luas memantik diskusi serius di kalangan umat Islam. 
Poster tersebut mengkritik keras pemahaman keagamaan yang mengklaim bahwa ibadah, terutama shalat, cukup berlandaskan Al-Qur’an dan Hadis semata, tanpa membutuhkan ijma’ (kesepakatan ulama) dan qiyas (analogi hukum).

Di permukaan, klaim ini terdengar sederhana dan “murni”
Namun, bagi banyak ulama dan pemerhati keislaman, pandangan tersebut justru menyimpan bahaya laten: 
Mereduksi tradisi keilmuan Islam yang telah terjaga selama berabad-abad, sekaligus membuka pintu kekacauan dalam praktik ibadah umat.



Poster yang Menggugah, Pertanyaan yang Menampar Logika 

Poster tersebut tidak hadir dengan nada provokatif kosong. 
Ia justru menampilkan serangkaian pertanyaan mendasar yang menampar logika siapa pun yang berpikir jernih tentang praktik shalat sehari-hari.

Misalnya:

    • Berapa jumlah rakaat shalat Subuh, dan di mana ayat Al-Qur’an yang menyebutkannya secara eksplisit?
    • Bagaimana tata cara shalat orang sakit, orang pingsan, atau mereka yang mengalami gangguan jiwa?
    • Apakah shalat dengan pengeras suara sah atau tidak?

Pertanyaan-pertanyaan ini menggarisbawahi satu fakta penting: Al-Qur’an memang memerintahkan shalat, tetapi tidak merinci seluruh teknis pelaksanaannya secara eksplisit. 
Rincian tersebut dipahami melalui Sunnah Nabi Muhammad SAW, lalu dijaga, disepakati, dan dikembangkan melalui ijma’ dan qiyas oleh para ulama lintas generasi.

Tanpa mekanisme keilmuan ini, shalat tidak akan memiliki standar baku. 
Setiap orang bisa menafsirkan seenaknya, dan ibadah yang seharusnya menyatukan justru berubah menjadi sumber perpecahan.


Empat Pilar Hukum Islam: Satu Kesatuan yang Tak Terpisahkan 

Dalam tradisi Ahlus Sunnah wal Jama’ah, sumber hukum Islam tidak berdiri pada satu atau dua elemen saja. Ia dibangun di atas empat pilar utama:

    1. Al-Qur’an
    2. Hadis (Sunnah Nabi)
    3. Ijma’ (kesepakatan ulama)
    4. Qiyas (analogi hukum)

Keempatnya bukan opsi yang bisa dipilih sesuka hati, melainkan satu kesatuan metodologi (manhaj) dalam memahami syariat. 
Al-Qur’an dan Hadis adalah fondasi, sementara ijma’ dan qiyas berfungsi sebagai penjaga kesinambungan dan alat ijtihad agar hukum Islam tetap relevan dengan realitas manusia yang terus berubah.

Menolak ijma’ dan qiyas berarti memutus mata rantai transmisi keilmuan Islam. 
Akibatnya, hukum agama menjadi kering, kaku, dan kehilangan konteks.


Ketika Tekstualisme Berubah Menjadi Ancaman 

Pemahaman yang menolak ijma’ dan qiyas kerap diasosiasikan dengan pendekatan tekstual ekstrem, yang oleh sebagian kalangan dilekatkan pada corak pemikiran Wahabi tekstual. 
Masalah utamanya bukan pada semangat kembali ke teks, melainkan pada penolakan terhadap otoritas keilmuan ulama.

Dalam praktik, pendekatan ini sering melahirkan sikap mudah menyalahkan, membid’ahkan, bahkan menyesatkan amalan mayoritas umat Islam yang telah dijalankan turun-temurun. 
Tradisi tahlilan, qunut Subuh, ziarah kubur, hingga praktik fiqh mazhab kerap menjadi sasaran, tanpa kajian mendalam dan tanpa penghormatan terhadap perbedaan ijtihad.

Jika dibiarkan, cara pandang ini bukan hanya melemahkan persatuan umat, tetapi juga mengikis adab dalam beragama.


Shalat Hari Ini: Warisan Keilmuan yang Mutawatir 

Ulama menegaskan bahwa shalat yang dikerjakan umat Islam hari ini bukan hasil “rekayasa ulama”, melainkan warisan keilmuan yang mutawatir. 
Ia ditransmisikan dari Nabi Muhammad SAW kepada para sahabat, lalu ke tabi’in, dan dirumuskan secara sistematis oleh para imam mazhab.

Jumlah rakaat, rukun shalat, syarat sah, bacaan, hingga keringanan (rukhsah) bagi orang sakit atau dalam kondisi tertentu, semuanya lahir dari proses keilmuan yang panjang, disiplin, dan bertanggung jawab. 
Ijma’ memastikan kesepakatan umat dalam perkara pokok, sementara qiyas memungkinkan syariat menjawab persoalan baru tanpa keluar dari ruh Islam.

Menolak dua instrumen ini sama saja dengan merobohkan bangunan besar hanya karena tidak melihat seluruh bata penyusunnya secara kasat mata.


Menjaga Agama dengan Akal dan Adab 

Poster dakwah tersebut menutup pesannya dengan peringatan tegas: tanpa ijma’ dan qiyas, shalat dan ibadah lainnya berpotensi menjadi kacau. 
Peringatan ini bukan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk mengajak umat Islam kembali kepada pemahaman agama yang utuh, seimbang, dan beradab.

Islam tidak hanya mengajarkan ketaatan, tetapi juga kehati-hatian dalam memahami wahyu. 
Menghargai ulama, tradisi keilmuan, dan perbedaan ijtihad bukanlah tanda kelemahan iman, melainkan wujud kedewasaan beragama.

Di tengah derasnya arus dakwah instan dan potongan dalil di media sosial, pesan ini menjadi semakin relevan: 
Menjaga agama bukan hanya soal semangat kembali ke teks, tetapi juga tentang menjaga metodologi, akal sehat, dan persatuan umat.


(as)
#IjmaDanQiyas #ManhajAhlussunnah #BahayaTekstualisme #ShalatDalamIslam #KeilmuanIslam #PersatuanUmat