Gugatan Ijazah Capres–Cawapres Ditolak MK, Bonatua: “Saya Ajukan Lagi!”

Ketika Legal Standing Diakui, Substansi Justru Belum Disentuh

Fatahillah313, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memang menolak permohonan uji materiil terkait syarat ijazah calon presiden dan calon kepala daerah. 
Namun bagi Bonatua, pemohon perkara, putusan tersebut bukan akhir. 
Justru sebaliknya: 
Ia menyebutnya sebagai good news, bahkan very good news, karena satu hal krusial telah ditegaskan hakim konstitusi: 
Legal standing pemohon sah, dan objek permohonan tepat berada di MK.
Permohonan saya tidak ditolak karena saya tidak berhak. 
Tidak juga karena objeknya keliru. 
Yang dipersoalkan hanya satu: permohonan dianggap kabur secara formil (obscuur libel),
tegas Bonatua. 
Artinya, substansi gugatan belum pernah disentuh oleh para hakim.

Di titik inilah, Bonatua memastikan: 
Gugatan akan diajukan kembali, dengan perbaikan formil, namun substansi tetap sama, bahkan diperkuat.


Masalah Utama: Norma Kabur dalam UU Pemilu

Pokok persoalan yang dibawa Bonatua adalah Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden. 
Dalam praktiknya, norma tersebut hanya mensyaratkan fotokopi ijazah yang dilegalisir, tanpa kewajiban klarifikasi apalagi otentikasi.

Masalahnya, frasa-frasa seperti “dapat diverifikasi”, “jika diperlukan”, atau “jika ada laporan masyarakat” justru membuka ruang tafsir yang longgar, bahkan berbahaya.
Apa mungkin seorang presiden inkumben dicurigai ijazahnya palsu ketika ia masih berkuasa? Apa mungkin KPU berani meminta klarifikasi mendalam tanpa tekanan publik?
tanya Bonatua, retoris namun menohok.

Menurutnya, ketentuan tersebut melahirkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty) dan berpotensi menutup akses publik terhadap transparansi pejabat negara.


Tiga Level Pemeriksaan Ijazah: Verifikasi, Klarifikasi, Otentikasi

Bonatua mengurai secara sistematis bahwa dalam rezim hukum kepemiluan, terdapat tiga level pengujian dokumen pendidikan, namun hanya dua yang diakomodasi secara setengah hati oleh UU Pemilu:

1. Verifikasi Administratif
Sekadar memeriksa kelengkapan berkas: ada legalisir, nama kampus tertera, tahun tercantum. 
Ini bersifat administratif, bukan substantif.

 

2. Klarifikasi
Dilakukan hanya jika ada laporan masyarakat. 
KPU dapat meminta ijazah asli dan membandingkannya secara kasat mata.

 

3. Otentikasi (yang absen dalam praktik)
Inilah level tertinggi, dan menurut Bonatua, wajib diterapkan untuk pejabat publik strategis. 

 

Otentikasi melibatkan:
    • Arsiparis profesional
    • Ahli pendidikan
    • Ahli forensik dan kimia
    • Pengujian tanda tangan, kertas, tinta, hingga proses penerbitan dokumen

Ijazah presiden tidak cukup hanya dipercaya. Ia harus dibuktikan secara ilmiah dan arsiparis,
ujarnya.


Mengapa Presiden Harus Diotentikasi?

Bonatua menegaskan, Indonesia menganut sistem presidensial, di mana presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. 
Integritas di puncak kekuasaan akan menurun ke bawah, kepada menteri, gubernur, bupati, hingga kepala desa.
Jika integritas presiden diragukan, maka efeknya sistemik. Ini bukan soal individu, tapi soal keteladanan konstitusional,
tegasnya.

Karena itu, ia mendorong agar UU Pemilu mewajibkan otentikasi ijazah tanpa menunggu laporan masyarakat. 
Transparansi harus bersifat mandatory, bukan reaktif.


Putusan KIP: Ijazah Adalah Dokumen Publik

Posisi Bonatua semakin diperkuat oleh putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menegaskan bahwa ijazah pejabat publik adalah dokumen publik, bukan dokumen privat.
Dengan putusan KIP, tidak ada lagi alasan untuk menyembunyikan ijazah dari publik. Pejabat harus siap diteliti, difoto, diuji, dan dikritisi,
katanya.

Ia bahkan mengingatkan KPU agar tidak menggunakan dana publik untuk melawan publik, apalagi menyewa pengacara dengan APBN guna menutup akses informasi.


Kasus Pidana Roy Suryo dkk: Kluster Dua yang Sarat Kejanggalan

Di luar MK, Bonatua juga menyoroti pelimpahan perkara pidana terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa (RRT) ke Kejaksaan Tinggi. 
Menurutnya, perkara ini prematur, tidak transparan, dan sarat overkriminalisasi.

Ia membeberkan tujuh keberatan hukum utama, antara lain:

    • Saksi meringankan belum diperiksa
    • Lokus dan tempus delikti tidak jelas
    • Proses gelar perkara tertutup dan meragukan
    • Ahli yang dihadirkan penyidik tidak kredibel
    • Pernyataan “ijazah asli” tanpa uji laboratorium independen
    • Penggunaan pasal ITE yang tidak relevan
    • Dugaan overcharging dengan ancaman pidana di atas 5 tahun
Ini terlihat seperti entertaining case demi satu kepentingan, bukan penegakan hukum yang objektif,
ujar Bonatua lugas.


Bukan Menyerang Pribadi, Tapi Membela Kepentingan Publik

Bonatua menutup dengan penegasan bahwa seluruh upaya hukum ini bukan serangan personal, melainkan pembelaan terhadap kepentingan publik dan prinsip good governance.
Kalau ijazah itu asli, uji saja secara terbuka. Kenapa takut? Transparansi justru akan mengakhiri polemik,
katanya.

Dan pesan terakhirnya tegas:
Gugatan ini tidak berhenti. 
Ia hanya sedang diperbaiki.



(as)
#UjiIjazah #MahkamahKonstitusi #Bonatua #UU Pemilu #TransparansiPublik #GoodGovernance #IjazahPejabat #NegaraHukum