Pembuka: Ketika Data Menjadi Senjata yang Berbalik Arah
Fatahillah313, Jakarta - Ruang rapat Komisi III DPR RI siang itu mendadak tegang.
Bukan karena adu argumen politik, melainkan oleh sesuatu yang seharusnya paling kokoh dalam proses hukum data.
Di hadapan anggota dewan, Jenderal Safaruddin membeberkan fakta yang membuat publik terhenyak,laporan polisi (LP) yang menjadi dasar penanganan perkara ternyata memuat kesalahan fatal, mulai dari salah ketik hingga kejanggalan tanggal yang melompat ke masa depan.
Reaksi spontan pun muncul. “Wah ini bahaya ini,” ujar salah satu anggota DPR, menandai betapa seriusnya kekeliruan tersebut.
Bareskrim Polri terlihat gamang, mencoba menjelaskan dan mengoreksi, namun satu hal terlanjur terbuka:
Fondasi data administrasi kasus ini rapuh.
Kronologi Awal: Tiga Laporan, Puluhan Lender, Triliunan Rupiah
Kasus ini bermula dari tiga laporan polisi utama di luar laporan OJK:
- LP dari OJK
- LP B578 – laporan dari lender yang dikuasakan kepada penasihat hukum (PH), mewakili 8 lender
- LP B516 – laporan dari 2 lender
- LP B2/2006 Bareskrim Polri – laporan terbaru yang dikuasakan PH dan mewakili 86 lender
Namun persoalan muncul ketika DPR meminta agar LP ditayangkan dan dibuka satu per satu.
Di situlah kejanggalan terungkap.
Kesalahan Fatal: LP Bertahun 2026, rapatnya di Januari 2025
Salah satu LP tercatat terbit pada November 2026. Masalahnya, rapat berlangsung Januari 2025.
November?Belum dong. Ini kan baru Januari Pak,
tegur anggota DPR.
Bareskrim mencoba meralat:
Namun koreksi itu justru menimbulkan pertanyaan lanjutan:
Bareskrim mencoba meralat:
Disebutkan bahwa LP tersebut seharusnya November 2025, bukan 2026
Kesalahan diklaim sebagai salah ketik tanggal dan tahun
Namun koreksi itu justru menimbulkan pertanyaan lanjutan:
👉 Jika kesalahan sesederhana tanggal saja bisa lolos, bagaimana dengan substansi laporan?👉 Apakah ini murni human error, atau gejala tata kelola penanganan perkara yang bermasalah?
Dana 2,8 Triliun dan Jeritan Pensiunan
Di balik administrasi yang berantakan, ada dampak nyata yang jauh lebih menyakitkan.
Dana para lender, yang sebagian besar adalah pensiunan, termasuk dari kalangan NU, disebut mencapai Rp2,8 triliun.
Uang yang seharusnya menjadi penopang hidup tenang di masa tua, justru terjebak dalam pusaran kasus hukum.
Barangkali ingin hidup tenang, ini bukan tenang jadinya,
ucap perwakilan lender dengan nada getir.
Ini bukan sekadar angka di laporan keuangan.
Ini bukan sekadar angka di laporan keuangan.
Ini adalah nasib manusia.
Tahap Penanganan: Masih Awal, Tapi Sudah Bermasalah
Bareskrim menyampaikan bahwa:
- Kasus baru naik dari penyelidikan ke penyidikan
- Telah ditemukan dua alat bukti awal:
- Dokumen surat
- Transaksi keuangan
- Belum ada tersangka yang ditetapkan
- Belum ada penangkapan
- Aset yang disita sejauh ini sekitar Rp4 miliar, jauh dari total dana yang diduga bermasalah
Penjelasan ini justru memperkuat kegelisahan DPR:
Jika sejak awal data LP sudah keliru, bagaimana publik bisa percaya proses berikutnya akan akurat dan adil?
Sorotan Tajam ke OJK: Di Mana Deteksi Dini?
Tak hanya Bareskrim, OJK juga ikut disorot keras.
Pertanyaan mendasarnya sederhana tapi menghantam:
👉 Bagaimana mungkin lembaga berisi para ahli ekonomi tidak mendeteksi potensi penyimpangan sejak masa uji coba?
Anggota DPR mengingatkan konsep faktor kriminogen, bahwa kejahatan finansial tidak muncul tiba-tiba, melainkan melalui pola, ciri, dan perencanaan.
Kalau sudah ada indikator, izin seharusnya tidak dikeluarkan. Karena izin itu membuat publik yakin perusahaan ini aman,
tegas anggota DPR.
Pesannya jelas:
Pesannya jelas:
Izin OJK bukan sekadar administrasi, tapi jaminan kepercayaan publik.
Bareskrim Gelagapan, Publik Bertanya
Di ruang Komisi III, Bareskrim berulang kali mengoreksi, menjelaskan, dan meminta izin.
Namun di mata publik, yang tertangkap justru ketidaksiapan menghadapi uji transparansi.
Kesalahan tanggal mungkin terlihat sepele di atas kertas.
Kesalahan tanggal mungkin terlihat sepele di atas kertas.
Tapi dalam hukum, detail adalah segalanya.
Salah satu digit bisa mengubah makna, legitimasi, bahkan keadilan.
Jangan Biarkan Hukum Kalah oleh Kelalaian
Kasus ini menjadi cermin keras bagi penegakan hukum dan pengawasan keuangan di Indonesia, ketika:
- Data keliru,
- Laporan polisi tidak rapi,
- Deteksi dini lemah,
Maka yang menanggung akibatnya adalah rakyat biasa, para pensiunan, lender kecil, dan masyarakat yang percaya pada negara.
Rapat Komisi III DPR RI hari itu meninggalkan satu pesan kuat:
Kalimat atau kata secara umum, boleh salah, tapi kesalahan tanggal dan tahun, yang menyangkut uang negara adalah fatal.Karena ketika hukum goyah, kepercayaan publik ikut runtuh.
(as)
#Bareskrim #KomisiIII #SkandalLP #OJK #Lender #DanaPensiunan #TransparansiHukum #KeadilanFinansial #DPRRI
#Bareskrim #KomisiIII #SkandalLP #OJK #Lender #DanaPensiunan #TransparansiHukum #KeadilanFinansial #DPRRI

