Fatahillah313, Jakarta - Setelah lebih dari satu dekade tertahan di lorong birokrasi dan politik, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akhirnya kembali dibahas.
Kamis, 15 Januari 2026, menjadi penanda penting:
Komisi III DPR RI resmi memulai pembahasan RUU yang sejak lama ditunggu publik sebagai “senjata pamungkas” melawan kejahatan bermotif ekonomi,khususnya korupsi.
Namun, harapan besar itu datang beriringan dengan kekhawatiran serius.
Sorotan tajam tertuju pada satu konsep krusial:
Perampasan aset tanpa putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture).
Padahal sangat jeles, uang yang di korupsi adalah milik rakyat
Di sinilah perdebatan dimulai, antara efektivitas pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak asasi manusia.
Tekanan Publik yang Tak Pernah Padam
RUU Perampasan Aset bukanlah wacana baru.
Pasal 3: Jantung yang Mengundang Kontroversi
Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, secara terang menyebut Pasal 3 sebagai “jantung” RUU Perampasan Aset.
Antara Efektivitas dan HAM
Perdebatan paling krusial bermuara pada satu titik:
Zainur menekankan pentingnya judicial scrutiny,semua tindakan pembekuan, penyitaan, dan perampasan aset harus mendapat penetapan pengadilan.
Kasus Nyata: Koruptor Dipenjara, Aset Menguap
Salah satu argumen terkuat pendukung RUU ini adalah kenyataan pahit di lapangan.
Tekanan Publik yang Tak Pernah Padam
RUU Perampasan Aset bukanlah wacana baru.
Sejak dianalisis PPATK pada 2008 dan diusulkan pemerintah pada 2012, rancangan ini berulang kali masuk dan keluar Prolegnas tanpa pernah benar-benar dibahas tuntas.
Demonstrasi mahasiswa, kritik aktivis antikorupsi, hingga tekanan massif di media sosial menjadi “pengingat keras” bagi DPR bahwa publik tidak lupa.
Masuknya RUU ini dalam Prolegnas Prioritas 2025–2026, yang disahkan melalui rapat paripurna DPR pada 23 September 2025, menjadi titik balik penting.
Masuknya RUU ini dalam Prolegnas Prioritas 2025–2026, yang disahkan melalui rapat paripurna DPR pada 23 September 2025, menjadi titik balik penting.
Publik menilai, jika kali ini kembali gagal, maka DPR akan mencatatkan satu lagi utang sejarah dalam agenda reformasi hukum.
DPR: Janji Keterbukaan dan Keseriusan
DPR: Janji Keterbukaan dan Keseriusan
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan bahwa pembentukan RUU Perampasan Aset bertujuan memperkuat penegakan hukum secara maksimal, terutama terhadap tindak pidana dengan motif keuntungan finansial.
Ia menekankan, proses pembahasan akan dilakukan terbuka dan partisipatif, bahkan disiarkan langsung agar publik dapat mengawasi.
Kami ingin masyarakat melihat langsung bahwa Komisi III DPR serius membahas RUU ini,
ujarnya.
Nada serupa disampaikan Sudeson Tandra, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.
Nada serupa disampaikan Sudeson Tandra, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.
Ia menyebut pembahasan masih di tahap awal, baru memasuki pemaparan naskah akademik dan kerangka besar.
Namun satu hal sudah jelas:
RUU ini akan mengatur dua mekanisme perampasan aset, yakni conviction based dan non-conviction based.
Pasal 3: Jantung yang Mengundang Kontroversi
Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, secara terang menyebut Pasal 3 sebagai “jantung” RUU Perampasan Aset.
Pasal ini mengatur metode perampasan aset melalui dua jalur:
Model kedua inilah yang menjadi sorotan.
- Berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana.
- Tanpa berdasarkan putusan pidana, dalam kondisi dan kriteria tertentu.
Model kedua inilah yang menjadi sorotan.
Dalam mekanisme non-conviction based, fokus penegakan hukum tidak lagi pada penghukuman pelaku, melainkan pada aset yang diduga berasal dari kejahatan.
Negara berhadapan dengan harta, bukan dengan orang, konsep yang dikenal sebagai in rem.
Apa Saja Aset yang Bisa Dirampas?
RUU ini merinci jenis aset yang dapat dirampas negara, antara lain:
Dalam pembahasan awal, muncul wacana batas minimal nilai aset Rp1 miliar untuk dapat dirampas melalui mekanisme tanpa putusan pidana, angka yang memicu perdebatan baru.
RUU ini merinci jenis aset yang dapat dirampas negara, antara lain:
- Aset yang digunakan atau diduga digunakan sebagai sarana tindak pidana atau menghalangi proses hukum.
- Aset yang merupakan hasil langsung tindak pidana.
- Aset lain milik pelaku yang digunakan untuk mengganti kerugian negara.
Dalam pembahasan awal, muncul wacana batas minimal nilai aset Rp1 miliar untuk dapat dirampas melalui mekanisme tanpa putusan pidana, angka yang memicu perdebatan baru.
UGM Mengingatkan: Jangan Setengah Hati
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, Zainur Rohman, mengapresiasi dimulainya pembahasan RUU ini setelah belasan tahun stagnan.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, Zainur Rohman, mengapresiasi dimulainya pembahasan RUU ini setelah belasan tahun stagnan.
Namun ia mengingatkan, substansi RUU jauh lebih penting daripada sekadar pengesahan.
Kalau hanya mengumpulkan aturan conviction based yang sudah ada di berbagai undang-undang, RUU ini tidak akan membawa manfaat signifikan,
tegasnya.
Zainur menyoroti bahaya jika mekanisme non-conviction based dibatasi hanya untuk kondisi tertentu, seperti pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak diketahui keberadaannya.
Zainur menyoroti bahaya jika mekanisme non-conviction based dibatasi hanya untuk kondisi tertentu, seperti pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak diketahui keberadaannya.
Menurutnya, kondisi itu sudah diatur dalam Undang-Undang Tipikor, sehingga tidak perlu RUU baru.
RUU ini harus berani memperluas paradigma.
Selama ada aset hasil kejahatan, maka aset itu harus bisa dirampas, tentu dengan pengawasan ketat pengadilan,
ujarnya.
Antara Efektivitas dan HAM
Perdebatan paling krusial bermuara pada satu titik:
Potensi penyalahgunaan kekuasaan.Baik DPR maupun akademisi sepakat, perampasan aset tanpa putusan pidana tidak boleh menjadi alat penindasan atau senjata politik.
Zainur menekankan pentingnya judicial scrutiny,semua tindakan pembekuan, penyitaan, dan perampasan aset harus mendapat penetapan pengadilan.
Tanpa itu, risiko abuse of power terbuka lebar.
Sudeson pun mengakui kompleksitas persoalan ini.
Sudeson pun mengakui kompleksitas persoalan ini.
Ia mengingatkan bahwa UUD 1945 menjamin perlindungan atas harta benda warga negara.
Karena itu, DPR harus ekstra hati-hati agar efektivitas hukum tidak mengorbankan hak asasi.
Kasus Nyata: Koruptor Dipenjara, Aset Menguap
Salah satu argumen terkuat pendukung RUU ini adalah kenyataan pahit di lapangan.
Banyak pelaku kejahatan ekonomi telah dipidana, tetapi aset hasil kejahatannya gagal direbut negara.
Audit menunjukkan piutang negara dari aset kejahatan yang belum berhasil dipulihkan mencapai puluhan triliun rupiah.
RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi solusi atas kebuntuan ini, memberi negara “amunisi” baru untuk mengejar hasil kejahatan yang selama ini lolos dari jerat hukum.
RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi solusi atas kebuntuan ini, memberi negara “amunisi” baru untuk mengejar hasil kejahatan yang selama ini lolos dari jerat hukum.
Pertanyaan Besar yang Masih Menggantung
Meski pembahasan telah dimulai, sejumlah isu krusial masih menggantung:
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini akan menentukan apakah RUU Perampasan Aset menjadi tonggak reformasi hukum atau justru alat kekuasaan baru yang berbahaya.
Meski pembahasan telah dimulai, sejumlah isu krusial masih menggantung:
- Apakah RUU ini akan berlaku surut?
- Apakah batas minimal Rp1 miliar relevan untuk semua tindak pidana ekonomi?
- Bagaimana mencegah kriminalisasi dan politisasi hukum?
- Sejauh mana perlindungan HAM dijamin dalam mekanisme non-conviction based?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini akan menentukan apakah RUU Perampasan Aset menjadi tonggak reformasi hukum atau justru alat kekuasaan baru yang berbahaya.
Ujian Serius bagi DPR
RUU Perampasan Aset adalah ujian kesungguhan DPR dalam menjawab tuntutan publik.
RUU Perampasan Aset adalah ujian kesungguhan DPR dalam menjawab tuntutan publik.
Masyarakat menunggu lebih dari sekadar janji, mereka menuntut undang-undang yang berani, adil, efektif, dan manusiawi.
Di titik inilah sejarah akan mencatat:
Di titik inilah sejarah akan mencatat:
Apakah DPR mampu menyeimbangkan pemberantasan kejahatan dengan perlindungan hak asasi, atau kembali membiarkan harapan publik kandas di meja rapat.
Jangan sampai Undang Undang Perampasan Aset dijadikan alat untuk memukul lawan politik penguasa.
(as)
#RUUPerampasanAset #Antikorupsi #NonConvictionBased #ReformasiHukum #KomisiIIIDPR #HakAsasiManusia #AsetKejahatan
#RUUPerampasanAset #Antikorupsi #NonConvictionBased #ReformasiHukum #KomisiIIIDPR #HakAsasiManusia #AsetKejahatan

