Fatahillah313, Jakarta - Publik dikejutkan oleh perubahan besar dalam wajah pemberantasan korupsi.
Sejak diberlakukannya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi tidak lagi menampilkan tersangka korupsi di hadapan media.
Tidak ada rompi oranye, tidak ada wajah tertunduk, tidak ada borgol yang selama ini menjadi simbol visual “kehadiran negara” melawan korupsi.
Bagi sebagian kalangan, ini disebut sebagai kemajuan peradaban hukum.
Bagi sebagian kalangan, ini disebut sebagai kemajuan peradaban hukum.
Namun bagi publik yang hidup di tengah realitas korupsi sistemik, kebijakan ini justru memunculkan pertanyaan serius:
Siapa yang sebenarnya dilindungi oleh hukum, hak asasi manusia atau kekuasaan?
Perubahan Paradigma KPK: Dari Transparansi Visual ke Prosedural
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepatuhan pada KUHAP baru yang menekankan asas praduga tidak bersalah dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus korupsi pajak di KPP Madia Jakarta Utara, KPK hanya menyampaikan:
Tanpa menghadirkan para tersangka, yakni:
Polri: Patuh Aturan, Namun Masih Abu-Abu
Dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus korupsi pajak di KPP Madia Jakarta Utara, KPK hanya menyampaikan:
- Kronologi perkara
- Skema dugaan tindak pidana
- Barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT)
Tanpa menghadirkan para tersangka, yakni:
- DWB – Kepala KPP Madia Jakarta Utara
- AG – Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi
- ASB – Tim Penilai
- ABD – Konsultan Pajak
- EY – Staf PT WP
KPK menegaskan, praktik ini akan menjadi standar baru dalam setiap penanganan perkara ke depan.
Polri: Patuh Aturan, Namun Masih Abu-Abu
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisno Andiko, belum memberikan jawaban tegas apakah Polri akan sepenuhnya mengikuti langkah KPK.
Namun ia menekankan bahwa institusinya akan mematuhi KUHAP, termasuk Pasal 91 yang mengatur prinsip praduga tak bersalah.
Sikap ini memperlihatkan adanya masa transisi yang rawan tafsir, terutama ketika hukum prosedural bersinggungan dengan ekspektasi publik terhadap transparansi penegakan hukum.
Praduga Tak Bersalah di Negeri yang Korupsinya Sistemik
Di atas kertas, asas praduga tak bersalah adalah pilar negara hukum.
Namun konteks Indonesia tidak hidup di atas kertas, melainkan di dalam kenyataan sosial-politik yang sarat korupsi.
Beberapa fakta krusial yang tak bisa diabaikan:
Survei lembaga internasional seperti Political and Economic Risk Consultancy (PERC) bahkan pernah menempatkan Indonesia sebagai negara dengan tingkat korupsi terburuk di Asia.
Dalam konteks seperti ini, menyembunyikan wajah tersangka bukanlah kebijakan netral. Ia menjadi keputusan politis yang berdampak langsung pada efek jera (deterrent effect).
Ketika Hak Tersangka Mengalahkan Hak Publik
Beberapa fakta krusial yang tak bisa diabaikan:
- Asia Tenggara (ASEAN): Indonesia kerap disebut berada di peringkat ke-5 negara terkorup
- Global: Indonesia berada di peringkat ke-99 dari 180 negara dalam indeks persepsi korupsi
- Sifat Korupsi:
- Sistemik: terjadi di hampir semua level lembaga
- Struktural: melibatkan pejabat struktural dan elite politik
Survei lembaga internasional seperti Political and Economic Risk Consultancy (PERC) bahkan pernah menempatkan Indonesia sebagai negara dengan tingkat korupsi terburuk di Asia.
Dalam konteks seperti ini, menyembunyikan wajah tersangka bukanlah kebijakan netral. Ia menjadi keputusan politis yang berdampak langsung pada efek jera (deterrent effect).
Ketika Hak Tersangka Mengalahkan Hak Publik
Anti-naratif utama yang mengemuka adalah:
Di negara dengan tingkat korupsi rendah, kebijakan ini mungkin wajar.
Apakah perlindungan HAM hanya berlaku bagi tersangka, sementara hak publik atas rasa keadilan dan transparansi dikesampingkan?
Di negara dengan tingkat korupsi rendah, kebijakan ini mungkin wajar.
Namun di Indonesia,di mana korupsi telah menjadi budaya kekuasaan, bukan sekadar kejahatan individual,visualisasi penegakan hukum memiliki fungsi sosial:
Tanpa itu, publik hanya menerima narasi sepihak, sementara simbol pertanggungjawaban perlahan menghilang.
Besar kemungkinan publik akan curiga adanya indikasi kongkalikong antara aparat penegak hukum dan terduga korupsi, terutama ketika proses penanganan perkara oleh KPK berlangsung tanpa keterbukaan yang memadai.
- Memberi pesan moral
- Membangun kepercayaan publik
- Menunjukkan kehadiran negara
Tanpa itu, publik hanya menerima narasi sepihak, sementara simbol pertanggungjawaban perlahan menghilang.
Besar kemungkinan publik akan curiga adanya indikasi kongkalikong antara aparat penegak hukum dan terduga korupsi, terutama ketika proses penanganan perkara oleh KPK berlangsung tanpa keterbukaan yang memadai.
Minimnya transparansi dalam tahapan penyelidikan, penetapan status hukum, hingga komunikasi ke publik justru memperkuat kecurigaan dan menggerus kepercayaan masyarakat.
Dalam konteks ini, keterbukaan bukan sekadar prosedur, melainkan syarat mutlak menjaga integritas penegakan hukum.
ASEAN dan Cermin Regional
Jika dibandingkan dengan beberapa negara ASEAN lain:
Ini menimbulkan ironi:
- Singapura: menekankan transparansi ekstrem
- Vietnam: memperlihatkan ketegasan visual dan simbolik
- Filipina & Malaysia: masih menampilkan tersangka dalam batas tertentu
Ini menimbulkan ironi:
Negara dengan korupsi tinggi justru mengurangi visibilitas pelaku, bukan memperkuat kontrol publik.
Reformasi Hukum atau Normalisasi Senyap?
KUHAP baru memang membawa semangat perlindungan HAM.
Namun dalam konteks Indonesia, kebijakan ini berpotensi menjadi normalisasi senyap atas kejahatan luar biasa.
Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap keadilan sosial.
Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap keadilan sosial.
Ketika wajah tersangka disembunyikan, yang muncul justru wajah negara yang ragu menghadapi kekuasaannya sendiri.
Pertanyaannya kini bukan lagi soal hukum prosedural, melainkan keberpihakan moral negara:
Pertanyaannya kini bukan lagi soal hukum prosedural, melainkan keberpihakan moral negara:
Berdiri bersama rakyat, atau berlindung di balik pasal-pasal?
#KUHAPBaru #KorupsiSistemik #HakPublik #TransparansiHukum #KPK #AntiKorupsi #DemokrasiTerancam

