Fatahillah313, Jakarta - Reformasi 1998 bukan sekadar pergantian rezim kekuasaan. Ia adalah momen koreksi besar-besaran atas cara negara memandang warganya sendiri.
Di tengah reruntuhan krisis ekonomi, luka sosial, dan trauma kolektif pasca kerusuhan Mei 1998, Presiden Republik Indonesia kala itu, Bacharuddin Jusuf Habibie, mengambil satu langkah politik yang senyap namun berdampak panjang:
Menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 26 Tahun 1998 tentang Penghentian Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi.Instruksi ini mungkin tidak sepopuler kebijakan ekonomi atau politik lain pada masa itu.
Namun secara substansial, Inpres 26/1998 menyentuh akar persoalan yang selama puluhan tahun dibiarkan mengendap:
diskriminasi berbasis identitas yang dilembagakan dalam bahasa dan kebijakan negara.
Bahasa Negara dan Luka Sejarah
Istilah pribumi dan non pribumi bukan sekadar kosa kata administratif.
Ia adalah warisan kolonial yang secara sadar atau tidak, terus direproduksi oleh negara pascakemerdekaan.
Dalam praktiknya, istilah ini menciptakan hierarki kewarganegaraan, membelah warga negara ke dalam kategori “asli” dan “bukan asli”.
Di banyak kebijakan, istilah tersebut menjadi pintu masuk diskriminasi, baik dalam pengurusan administrasi, akses ekonomi, hingga stigma sosial.
Di banyak kebijakan, istilah tersebut menjadi pintu masuk diskriminasi, baik dalam pengurusan administrasi, akses ekonomi, hingga stigma sosial.
Tragedi Mei 1998 memperlihatkan dengan telanjang bagaimana label identitas bisa berubah menjadi justifikasi kekerasan.
Habibie membaca situasi itu bukan sekadar sebagai krisis keamanan, melainkan krisis keadilan dan kemanusiaan.
Habibie membaca situasi itu bukan sekadar sebagai krisis keamanan, melainkan krisis keadilan dan kemanusiaan.
Substansi Inpres 26/1998: Negara Mengoreksi Diri
Melalui Inpres Nomor 26 Tahun 1998 yang diterbitkan pada 16 September 1998, Presiden Habibie menegaskan sikap negara secara eksplisit:
Penggunaan istilah “pribumi” dan “non pribumi” harus dihentikan dalam seluruh kebijakan, perencanaan, dan pelaksanaan pemerintahan.
Instruksi ini memuat beberapa pokok penting:
1. Penghentian total penggunaan istilah diskriminatifSeluruh jajaran pemerintah, baik pusat maupun daerah, dilarang menggunakan istilah “pribumi” dan “non pribumi” dalam perumusan kebijakan maupun dokumen resmi negara.2. Penegasan persamaan kedudukan warga negaraNegara wajib memberikan perlakuan dan pelayanan yang sama kepada seluruh warga negara Indonesia, tanpa membedakan suku, agama, ras, dan asal-usul.3. Peninjauan ulang regulasi diskriminatifSemua peraturan perundang-undangan, kebijakan, dan program yang berpotensi mengandung unsur diskriminasi diminta untuk ditinjau, diperbaiki, atau disesuaikan.4. Instruksi pembinaan dan pengawasanMenteri, pimpinan lembaga pemerintah non-departemen, serta kepala daerah diperintahkan melakukan pembinaan di sektor dan wilayah masing-masing.
5. Koordinasi di bawah Menko PolkamPelaksanaan Inpres ini berada di bawah tanggung jawab Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, menandakan keseriusan negara dalam pengawasan lintas sektor.
Lebih dari Sekadar Administrasi
Inpres 26/1998 bukan sekadar kebijakan teknis.
Inpres 26/1998 bukan sekadar kebijakan teknis.
Ia adalah pernyataan moral negara:
Bahwa diskriminasi tidak boleh lagi dilegitimasi oleh bahasa kekuasaan.
Habibie memahami bahwa perubahan besar sering kali dimulai dari hal yang tampak sederhana, kata-kata. Karena bahasa membentuk cara berpikir, dan cara berpikir menentukan kebijakan.
Dengan menghapus istilah “pribumi” dan “non pribumi”, negara sedang berusaha membangun ulang relasi antara pemerintah dan warga: dari relasi hierarkis menuju relasi kewarganegaraan yang setara.
Tantangan Implementasi: Antara Regulasi dan Realitas
Namun, seperti banyak kebijakan progresif lainnya, tantangan terbesar Inpres ini adalah implementasi.
Namun, seperti banyak kebijakan progresif lainnya, tantangan terbesar Inpres ini adalah implementasi.
Meski secara formal istilah tersebut dilarang, dalam praktik sosial dan bahkan birokrasi, jejak diskriminasi masih sering muncul, baik secara terang-terangan maupun terselubung.
Hal ini menunjukkan satu fakta penting:
menghapus diskriminasi tidak cukup dengan instruksi, tetapi membutuhkan konsistensi, pendidikan publik, dan keberanian politik berkelanjutan.
Hal ini menunjukkan satu fakta penting:
menghapus diskriminasi tidak cukup dengan instruksi, tetapi membutuhkan konsistensi, pendidikan publik, dan keberanian politik berkelanjutan.
Warisan Reformasi yang Kerap Dilupakan
Di tengah hiruk pikuk wacana politik hari ini, Inpres Nomor 26 Tahun 1998 kerap luput dari ingatan publik. Padahal, ia adalah salah satu fondasi penting bagi gagasan Indonesia sebagai negara kewarganegaraan, bukan negara identitas.
Inpres ini mengingatkan kita bahwa persatuan nasional tidak dibangun dengan penyeragaman, melainkan dengan pengakuan kesetaraan.
Bahwa negara tidak boleh menjadi wasit yang berat sebelah, apalagi ikut melanggengkan stigma.
Penutup: Negara dan Tanggung Jawab Etis
Dua puluh enam tahun setelah Inpres ini diterbitkan, pertanyaannya bukan lagi apakah istilah “pribumi” dan “non pribumi” masih digunakan secara resmi, melainkan:
Apakah semangat kesetaraan yang diusung Habibie benar-benar hidup dalam kebijakan dan praktik negara hari ini?
Inpres 26/1998 adalah pengingat bahwa reformasi sejati bukan hanya soal kekuasaan, tetapi soal keberanian negara mengoreksi dirinya sendiri demi martabat manusia.

📄 TRANSKRIP TEKS DOKUMEN (LENGKAP)
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 1998
TENTANG
MENGHENTIKAN PENGGUNAAN ISTILAH PRIBUMI DAN NON PRIBUMI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa untuk lebih meningkatkan perwujudan persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan, persamaan hak atas pekerjaan dan penghidupan, hak dan kewajiban warga negara, dan perlindungan hak asasi manusia, serta lebih memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, dipandang perlu memberi arahan bagi upaya pelaksanaannya;
Mengingat:
Pasal 4 ayat (1), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
MENGINSTRUKSIKAN:
Kepada:
Para Menteri;
Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara;
Para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II;
Untuk:
PERTAMA:
Menghentikan penggunaan istilah pribumi dan non pribumi dalam semua perumusan dan penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program, ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.
KEDUA:
Memberikan perlakuan dan layanan yang sama kepada seluruh warga negara Indonesia dalam penyelenggaraan layanan pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan, dan meniadakan pembedaan dalam segala bentuk, sifat serta tingkatan kepada warga negara Indonesia baik atas dasar suku, agama, ras maupun asal-usul dalam penyelenggaraan layanan tersebut.
KETIGA:
Meninjau kembali dan menyesuaikan seluruh peraturan perundang-undangan, kebijakan, program dan kegiatan yang selama ini telah ditetapkan dan dilaksanakan, termasuk antara lain dalam pemberian layanan perizinan usaha, keuangan/perbankan, kependudukan, pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja dan penentuan gaji atau penghasilan dan hak-hak pekerja lainnya, sesuai dengan Instruksi Presiden ini.
KEEMPAT:
Para Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II melakukan pembinaan dalam sektor dan wilayah masing-masing terhadap pelaksanaan Instruksi Presiden ini di kalangan dunia usaha dan masyarakat yang menyelenggarakan kegiatan atas dasar perizinan yang diberikan atas dasar kewenangan yang dimilikinya.
KELIMA:
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengkoordinasi pelaksanaan instruksi ini di kalangan para Menteri dan pejabat-pejabat lainnya yang disebut dalam Instruksi Presiden ini.
Instruksi Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 16 September 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 1998
TENTANG
MENGHENTIKAN PENGGUNAAN ISTILAH PRIBUMI DAN NON PRIBUMI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa untuk lebih meningkatkan perwujudan persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan, persamaan hak atas pekerjaan dan penghidupan, hak dan kewajiban warga negara, dan perlindungan hak asasi manusia, serta lebih memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, dipandang perlu memberi arahan bagi upaya pelaksanaannya;
Mengingat:
Pasal 4 ayat (1), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
MENGINSTRUKSIKAN:
Kepada:
Para Menteri;
Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara;
Para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II;
Untuk:
PERTAMA:
Menghentikan penggunaan istilah pribumi dan non pribumi dalam semua perumusan dan penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program, ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.
KEDUA:
Memberikan perlakuan dan layanan yang sama kepada seluruh warga negara Indonesia dalam penyelenggaraan layanan pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan, dan meniadakan pembedaan dalam segala bentuk, sifat serta tingkatan kepada warga negara Indonesia baik atas dasar suku, agama, ras maupun asal-usul dalam penyelenggaraan layanan tersebut.
KETIGA:
Meninjau kembali dan menyesuaikan seluruh peraturan perundang-undangan, kebijakan, program dan kegiatan yang selama ini telah ditetapkan dan dilaksanakan, termasuk antara lain dalam pemberian layanan perizinan usaha, keuangan/perbankan, kependudukan, pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja dan penentuan gaji atau penghasilan dan hak-hak pekerja lainnya, sesuai dengan Instruksi Presiden ini.
KEEMPAT:
Para Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II melakukan pembinaan dalam sektor dan wilayah masing-masing terhadap pelaksanaan Instruksi Presiden ini di kalangan dunia usaha dan masyarakat yang menyelenggarakan kegiatan atas dasar perizinan yang diberikan atas dasar kewenangan yang dimilikinya.
KELIMA:
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengkoordinasi pelaksanaan instruksi ini di kalangan para Menteri dan pejabat-pejabat lainnya yang disebut dalam Instruksi Presiden ini.
Instruksi Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 16 September 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
(as)
#Inpres261998 #BJHabibie #Reformasi1998 #KesetaraanWarga #AntiDiskriminasi #HAMIndonesia #PersatuanNasional



