Fatahillah313 - Dalam kesempatan terpisah, Gunawan Pharrikesit dari tim kuasa hukum TPUA menilai keputusan Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan kasus ini memunculkan banyak pertanyaan.
Satu contoh, mengapa tak diungkap identitas pakar yang melakukan pengujian forensik?
”Saya pribadi meragukan hasil yang diumumkan, karena begitu sederhananya proses labfor Mabes Polri dalam menentukan hasil,” ujar Gunawan dalam keterangannya.
”Perlu kita ketahui bahwa analisa data forensik melibatkan pengumpulan, pemodelan, dan transformasi data untuk mengidentifikasi dan menyoroti area risiko potensial, mendeteksi aktivitas nonstandar atau penipuan yang menggunakan data, serta menyiapkan kontrol dan proses internal untuk meminimalkan berbagai risiko,” paparnya.
Pertanyaannya, lanjut Gunawan, apakah semua tahapan itu sudah dilakukan?
”Karena pihak kepolisian bekerja di ruang senyap dan berpotensi membuat kesimpulan dengan menyimpangkan data sesungguhnya. Kita yang berpihak dalam perkara ini juga memiliki hak untuk mengatahui apakah pihak kepolisian sudah melakukan standar operasional dalam melaksanakan investigasi forensik digital terhadap kasus dugaan ijazah palsu jokowi?” tuturnya.
Pertanyaan lainnya, apakah perangkat digital sebagai pendukung pengujian forensik bisa dipastikan aman dari rekayasa?
”Berangkat dari semua itu, sebagai langkah menjunjung keadilan, tidak ada alasan bagi pihak kepolisian menolak pengujian forensi dilakukan oleh pihak independen,” ucap Gunawan.
Sumber: rilis.id