Dr. Tifa: ijazah yang ditampilkan pada gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya tanggal 15 Desember 2025, 100 persen berbeda

Dokter Tifa Klaim Bukti Ijazah yang Ditampilkan Polisi Berbeda 

Fatahillah313, Jakarta - Isu dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo kembali mengemuka dan memasuki babak yang semakin serius. 
Di tengah proses hukum yang berjalan, Jokowi disebut membuka pintu maaf bagi sebagian pihak yang terlibat dalam pusaran tuduhan tersebut. 
Namun, sikap berbeda diambil terhadap tiga nama yang dianggap telah melampaui batas.

Presiden ke-7 RI itu menegaskan tidak akan memberikan pengampunan kepada Roy Suryo, Dokter Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), dan Rismon Sianipar. 
Ketiganya dinilai tidak sekadar “terbawa arus”, melainkan aktif dan konsisten membangun narasi yang dianggap merugikan secara personal dan institusional.

Jokowi mengataka  dirinya Bukan Pemimpin Pendendam, Tapi Tegas 

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Barisan Relawan Jokowi Presiden, Jalan Perubahan (Bara JP), Willem Frans Ansanay, usai bertemu langsung dengan Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/12/2025).

Menurut Willem, dalam pertemuan empat mata itu Jokowi menegaskan bahwa dirinya bukan sosok pemimpin yang pendendam. 
Jokowi disebut bersedia memaafkan sejumlah pihak yang ikut terseret dalam isu ijazah palsu selama peran mereka dinilai pasif atau sekadar ikut menyebarkan tanpa pemahaman utuh.
Pak Jokowi menegaskan bahwa beliau bukan orang yang suka menyimpan dendam. Tapi ada garis batas yang tidak bisa ditoleransi,
ujar Willem.


Tiga Nama tersebut Dianggap Melampaui Batas 

Meski membuka ruang rekonsiliasi, Jokowi disebut memberikan garis demarkasi tegas. Willem menyebut tiga terlapor berinisial RRT (Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma) tidak termasuk dalam daftar pihak yang akan dimaafkan.

Ketiganya dinilai telah melakukan tindakan yang melampaui kewajaran, baik dari sisi narasi publik maupun tekanan terhadap institusi negara. 
Jokowi disebut memandang perlu adanya proses hukum berlanjut sebagai bentuk efek jera.
Untuk tiga nama ini, Pak Jokowi menilai perlu ada sanksi hukum. Proses akan terus berjalan,
tegas Willem.

Dengan demikian, jalur hukum terhadap ketiga terlapor dipastikan tetap berlanjut meski pintu maaf dibuka bagi pihak lain.


Dokter Tifa Klaim Ada Perbedaan Ijazah yang Ditampilkan 

Polisi Di sisi lain, salah satu terlapor, Dokter Tifauzia Tyassuma, kembali melontarkan klaim serius. 
Melalui akun media sosial X pribadinya, Jumat (19/12/2025), Dokter Tifa menyatakan tidak percaya pada keaslian ijazah Jokowi yang ditampilkan oleh Polda Metro Jaya dalam gelar perkara.

Menurutnya, ijazah yang ditunjukkan dalam gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025 berbeda dengan ijazah yang sebelumnya ditampilkan oleh Bareskrim Polri pada 22 Mei 2025.
Polda blunder. Kami RRT (Roy, Rismon, Tifa), berani pastikan, bahwa ijazah yang ditampilkan Bareskrim tanggal 22 Mei 2025 dengan ijazah yang ditampilkan pada gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya tanggal 15 Desember 2025, 100 persen berbeda,
tulis Dokter Tifa.


Tuduhan Blunder dan Pelanggaran HAM 

Dokter Tifa juga mengingatkan Polda Metro Jaya agar tidak gegabah dalam menangani perkara yang menjerat dirinya bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar. 
Ia bahkan menuding proses hukum yang berjalan telah mengarah pada kriminalisasi dan berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Kasus pidana kepada RRT ini melanggar HAM, sesuai dengan peringatan Prof Mahfud,
tambahnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya baru diperlihatkan ijazah Jokowi pada pukul 23.20 WIB, hampir tengah malam, beberapa saat sebelum gelar perkara khusus digelar. 
Padahal, menurutnya, permintaan untuk melihat dokumen tersebut telah diajukan sejak siang hari.

Kondisi itu kembali dijadikan dasar oleh Dokter Tifa untuk menuding adanya pelanggaran prosedur dan hak-hak hukum para terlapor.


Konflik Narasi dan Ujian Penegakan Hukum 

Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi kini tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga pertarungan narasi di ruang publik. 
Di satu sisi, Jokowi melalui relawannya menegaskan sikap tegas terhadap pihak yang dianggap melampaui batas. 
Di sisi lain, para terlapor terus menggulirkan klaim adanya kejanggalan bukti dan potensi pelanggaran HAM.


Bagaimana ujung dari perkara ini akan sangat bergantung pada transparansi penegakan hukum dan kemampuan aparat membuktikan kebenaran secara objektif. 
Publik kini menanti, apakah kasus ini akan menjadi preseden penegakan hukum yang adil, atau justru memperlebar jurang ketidakpercayaan terhadap institusi negara.


(as)
#Jokowi #IjazahPalsu #RoySuryo #DokterTifa #RismonSianipar #PoldaMetroJaya #PenegakanHukum #IsuNasional