Istri Eks Kapolres Bima dan Polwan Positif Narkoba: Fakta Baru di Balik Koper Putih yang Menggemparkan


Fatahillah313, Jakarta - Kasus narkotika yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terus berkembang dan memunculkan fakta-fakta baru yang semakin memperkuat sorotan publik terhadap integritas aparat penegak hukum. 
Terbaru, Badan Reserse Kriminal Polri mengonfirmasi bahwa istri Didik berinisial MA serta seorang anggota Polri, Aipda Dianita (DA), dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ekstasi.

Perkembangan ini bukan hanya menambah dimensi hukum dalam perkara, tetapi juga membuka ruang refleksi tentang pengawasan internal, tanggung jawab institusi, dan pentingnya pendekatan rehabilitatif dalam penanganan penyalahgunaan narkoba.


Fakta Baru: Hasil Uji Laboratorium Rambut 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, pada Jumat (20/2/2026) menyampaikan bahwa hasil positif diperoleh setelah penyidik melakukan uji laboratoris terhadap sampel rambut MA dan Aipda DA.

Pengujian dilakukan oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri. Berdasarkan hasil tersebut, keduanya direkomendasikan menjalani rehabilitasi di fasilitas milik Badan Narkotika Nasional (BNN).

Langkah rehabilitasi ini menegaskan bahwa dalam kasus tertentu, pendekatan kesehatan dan pemulihan menjadi bagian penting dari penanganan hukum, terutama bagi pengguna.


Awal Terungkap: Penggeledahan Rumah dan Koper Misterius 

Fakta mengejutkan bermula dari penggeledahan yang dilakukan pada 11 Februari 2026 malam oleh tim gabungan Paminal Divisi Propam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim.

Lokasi penggeledahan adalah rumah Aipda DA.

Di sana, penyidik menemukan sebuah koper putih berisi berbagai jenis narkotika:
    • 7 plastik klip sabu dengan total berat 16,3 gram
    • 49 butir ekstasi dan 2 butir sisa pakai
    • 19 butir alprazolam
    • 2 butir Happy 5
    • 5 gram ketamin

Hasil penelusuran mengungkap bahwa koper tersebut merupakan barang titipan dari AKBP Didik, yang diminta untuk diamankan dari rumah pribadinya di Tangerang.

Temuan ini menjadi titik penting yang menghubungkan lingkaran internal dalam kasus yang lebih luas.

Video berita:

Jejak Kasus: Dari Peredaran hingga Aliran Dana Miliaran 

Kasus ini sebelumnya telah mencuat setelah penyidik menemukan keterlibatan AKBP Didik dalam jaringan peredaran narkotika sejak Agustus 2025.

Ia diduga menerima aliran dana mencapai Rp2,8 miliar dari jaringan tersebut.

Perkembangan penanganan kasus:
    • Telah ditetapkan sebagai tersangka
    • Dijatuhi sanksi etik Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
    • Sejak 19 Februari 2026, resmi ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri

Kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang menyorot keterlibatan aparat dalam jaringan narkotika, sekaligus menjadi ujian serius bagi komitmen reformasi internal.


Respons Institusi: Pengawasan Diperketat 

Sebagai langkah pencegahan, Polri berencana memperketat pengawasan internal dengan kebijakan:
    • Tes urin rutin bagi seluruh anggota
    • Penguatan fungsi pengawasan internal
    • Penegakan disiplin dan kode etik yang lebih tegas

Langkah ini diharapkan mampu memulihkan kepercayaan publik sekaligus memastikan integritas institusi tetap terjaga.


Catatan Publik: Antara Penegakan Hukum dan Pemulihan 

Kasus ini menghadirkan dua sisi penting: 
Penegakan hukum terhadap pelaku peredaran, serta pendekatan rehabilitatif bagi pengguna. 
Di tengah sorotan publik, transparansi proses hukum dan konsistensi penindakan menjadi kunci utama.

Lebih dari sekadar perkara individu, kasus ini menjadi pengingat bahwa perang melawan narkoba harus dimulai dari dalam institusi itu sendiri.



(as)
#KasusNarkoba #PolriBersih #Bareskrim #BeritaKriminal #IntegritasAparat #RehabilitasiBNN #NarkobaIndonesia #TransparansiHuku