Sidang mekanisme citizen lawsuit yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo), Rabu (18/2/2026), menghadirkan dinamika baru setelah pakar telematika Roy Suryo memberikan kesaksian penting terkait penyebaran dokumen digital di media sosial.
Perkara dengan nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt ini bukan sekadar sengketa administrasi.
Ia telah berkembang menjadi perdebatan serius mengenai keaslian dokumen, etika digital, hingga potensi pelanggaran hukum di ruang siber.
Sorotan Sidang: Unggahan Digital dan Potensi Pelanggaran Hukum
Sorotan Sidang: Unggahan Digital dan Potensi Pelanggaran Hukum
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Roy Suryo menyoroti unggahan dokumen ijazah berwarna yang beredar di media sosial.
Ia menilai, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut Roy, ketika sebuah dokumen yang sebelumnya tidak beredar luas kemudian diunggah dan dapat diakses publik secara bebas, maka telah terjadi proses distribusi digital yang memiliki implikasi hukum.
Menurut Roy, ketika sebuah dokumen yang sebelumnya tidak beredar luas kemudian diunggah dan dapat diakses publik secara bebas, maka telah terjadi proses distribusi digital yang memiliki implikasi hukum.
Saya bukan ahli hukum, tetapi tindakan tersebut telah membuat dokumen dapat diakses dan ditransmisikan secara luas.Sebelumnya tidak ada versi fisik atau gambar berwarna yang beredar di media sosial,
jelasnya di ruang sidang.
Ia mengaitkan potensi pelanggaran tersebut dengan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE, yang mengatur tentang manipulasi, perubahan, pemindahan, maupun penyebaran informasi elektronik tanpa hak.
Titik Awal Analisis Forensik Digital
Ia mengaitkan potensi pelanggaran tersebut dengan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE, yang mengatur tentang manipulasi, perubahan, pemindahan, maupun penyebaran informasi elektronik tanpa hak.
Titik Awal Analisis Forensik Digital
Roy juga mengungkap bahwa kajian teknis yang ia lakukan bermula dari unggahan dokumen berwarna tertanggal 1 April 2025.
Sebelumnya, yang beredar di ruang publik hanya berupa fotokopi hitam putih yang pernah diperlihatkan oleh pihak akademik sekitar tiga tahun lalu.
Dokumen hitam putih, menurutnya, memiliki keterbatasan dalam analisis forensik digital karena tidak memuat informasi warna yang penting untuk pengujian teknis.
Dari dokumen berwarna tersebut, Roy menerapkan berbagai metode analisis, antara lain:
Pendekatan ini bertujuan untuk menilai apakah terdapat indikasi rekayasa atau manipulasi pada file digital yang beredar.
Dokumen hitam putih, menurutnya, memiliki keterbatasan dalam analisis forensik digital karena tidak memuat informasi warna yang penting untuk pengujian teknis.
Dari dokumen berwarna tersebut, Roy menerapkan berbagai metode analisis, antara lain:
- Error Level Analysis (ELA)
- Analisis histogram warna
- Pengujian luminance dan kontras
- Analisis gradien dan pola digital lainnya
Pendekatan ini bertujuan untuk menilai apakah terdapat indikasi rekayasa atau manipulasi pada file digital yang beredar.
BACA JUGA:
Pihak-Pihak dalam Gugatan
Gugatan citizen lawsuit ini diajukan oleh dua alumnus Universitas Gadjah Mada, yaitu Top Taufan dan Bangun Sutoto.
Dalam perkara tersebut, pihak-pihak yang tercatat sebagai tergugat adalah:
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi, dengan hakim anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro.
VIDEO: Momen Pernyataan Roy Suryo di PN Solo
Dalam perkara tersebut, pihak-pihak yang tercatat sebagai tergugat adalah:
- Tergugat I: Presiden Joko Widodo
- Tergugat II: Rektor UGM, Ova Emilia
- Tergugat III: Wakil Rektor UGM, Wening
- Tergugat IV: Kepolisian Negara Republik Indonesia
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi, dengan hakim anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro.
VIDEO: Momen Pernyataan Roy Suryo di PN Solo
Bukan Sekadar Dokumen, Ini Soal Etika Ruang Digital Kasus ini membuka diskursus yang lebih luas:
Bagaimana publik seharusnya memperlakukan dokumen pribadi atau resmi di era media sosial.
Di satu sisi, transparansi menjadi tuntutan publik terhadap pejabat negara. Namun di sisi lain, penyebaran dokumen tanpa verifikasi atau tanpa otorisasi dapat berpotensi melanggar hukum serta memicu disinformasi.
Kesaksian Roy Suryo menegaskan satu hal penting: jejak digital bukan hanya soal teknologi, tetapi juga tanggung jawab hukum dan etika.
Sorotan Publik dan Implikasi Politik-Hukum Persidangan di PN Solo terus menjadi perhatian karena menyentuh dua aspek sensitif sekaligus:
- Integritas dokumen akademik seorang presiden
- Konsekuensi hukum dari distribusi dokumen digital di ruang publik
Apapun hasil akhirnya nanti, perkara ini berpotensi menjadi preseden penting dalam penanganan sengketa berbasis informasi digital di Indonesia.
Di tengah derasnya arus informasi, kasus ini mengingatkan bahwa setiap unggahan memiliki konsekuensi, baik secara sosial, politik, maupun hukum.
(as)
#PNsolo #RoySuryo #IjazahJokowi #UUITE #CitizenLawsuit #ForensikDigital #BeritaHukum #IsuNasional #IndonesiaTerkini #LiterasiDigital


