Belum Genap 6 Bulan, Mengapa Ahmad Sahroni Kembali Jadi Wakil Ketua Komisi III?

Fatahillah313, Jakarta - Dinamika politik parlemen kembali menjadi sorotan publik. 
Belum genap enam bulan sejak dijatuhi sanksi nonaktif, politisi Partai NasDem, Ahmad Sahroni, kembali dipercaya menduduki kursi strategis sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR. 
Keputusan ini memunculkan pertanyaan: 
Bagaimana prosesnya, dan apa dasar pertimbangannya?
Artikel ini mengurai kronologi, dasar kelembagaan, serta konteks politik di balik kembalinya Sahroni ke posisi penting di DPR, dengan perspektif yang utuh dan sistematis.

Pelantikan kembali Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III.


DPR: Kami Hanya Menjalankan Putusan MKD 

Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, menegaskan bahwa pimpinan DPR tidak mengambil keputusan sepihak. 
Menurutnya, pengangkatan kembali Sahroni sepenuhnya mengacu pada keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Saan menjelaskan bahwa jika pimpinan DPR telah menetapkan, maka secara kelembagaan tidak ada lagi persoalan etik yang menghalangi.
Kita mengikuti apa yang menjadi putusan MKD. 
Kalau pimpinan DPR sudah menetapkan, berarti di MKD sudah tidak ada masalah.
Ia juga menambahkan bahwa surat dari Partai NasDem tertanggal 12 Februari 2026 yang mengusulkan Sahroni menggantikan Rusdi Masse telah dipastikan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.


Status Sanksi: Secara Waktu Belum Selesai, Secara Prosedur Diizinkan 

Sanksi nonaktif terhadap Sahroni dijatuhkan pada November 2025 dengan masa berlaku enam bulan. 
Jika dihitung kalender, masa tersebut memang belum sepenuhnya berakhir pada Februari 2026.

Namun, menurut penjelasan pimpinan DPR, pengajuan pergantian oleh NasDem dilakukan setelah memastikan tidak bertentangan dengan putusan MKD. 
Artinya, secara administratif dan kelembagaan, tidak ada larangan bagi Sahroni untuk kembali aktif.

Keputusan ini menegaskan satu hal penting dalam sistem parlemen: 
Fraksi memiliki kewenangan mengusulkan penempatan kadernya, sepanjang tidak bertentangan dengan keputusan etik lembaga.


Awal Mula Sanksi: Pernyataan yang Memicu Kontroversi 

Nama Sahroni sebelumnya menjadi sorotan publik setelah pernyataannya terkait wacana pembubaran DPR dalam sebuah kunjungan kerja ke Polda Sumatera Utara pada Agustus 2025.

Dalam pernyataannya, ia menyebut bahwa pihak yang hanya menyerukan pembubaran DPR memiliki “mental orang tolol sedunia”.

Pernyataan tersebut dinilai melanggar etika komunikasi publik seorang anggota legislatif. 
Setelah melalui proses pemeriksaan, MKD menyatakan Sahroni bersalah dan menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan.


Rotasi Internal NasDem: Bukan Pencopotan 

Sebelum putusan MKD dijatuhkan, NasDem telah lebih dahulu melakukan rotasi internal terhadap posisi Sahroni di Komisi III.

Sekretaris Jenderal NasDem, Hermawi Taslim, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan rotasi rutin, bukan pencopotan karena pelanggaran.
Tidak ada pencopotan, hanya penyegaran.
Langkah ini menunjukkan bahwa partai tetap menjaga mekanisme internal sambil menunggu proses etik berjalan.


Makna Politik di Balik Kembalinya Sahroni 

Kembalinya Sahroni ke posisi Wakil Ketua Komisi III mencerminkan beberapa realitas politik:

Putusan etik bersifat administratif, bukan politis permanen Sanksi MKD tidak serta-merta mengakhiri karier politik seorang anggota DPR.

Peran fraksi sangat menentukan Penempatan jabatan strategis berada dalam kendali partai politik.

Stabilitas kelembagaan diutamakan DPR cenderung mengacu pada prosedur formal untuk menghindari polemik berkepanjangan.

Di sisi lain, publik tetap menaruh perhatian pada aspek etika komunikasi pejabat publik, terutama di era keterbukaan informasi.


Antara Etika Publik dan Realitas Politik 

Kasus Sahroni menjadi refleksi penting: 
Dalam politik, sanksi etik adalah mekanisme koreksi, bukan penghentian karier. 
Namun, kepercayaan publik tetap bergantung pada konsistensi perilaku dan sensitivitas komunikasi para wakil rakyat.

Kembalinya Sahroni mungkin sah secara prosedural, tetapi ruang publik akan terus menilai, apakah pelajaran etik benar-benar diinternalisasi.



(as)
#AhmadSahroni #DPRRI #KomisiIII #NasDem #PolitikIndonesia #EtikaPublik #Parlemen #MKD #KabarPolitik #DinamikaDPR