BNN Wacanakan Pelarangan Total Vape: Ancaman Baru Narkoba di Balik Asap Elektrik

Fatahillah313, Jakarta - Di tengah meningkatnya tren penggunaan rokok elektrik di kalangan masyarakat, terutama generasi muda, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengeluarkan peringatan serius. 
Temuan terbaru menunjukkan bahwa vape tidak hanya menjadi alternatif rokok konvensional, tetapi juga berpotensi menjadi media baru penyalahgunaan narkotika.

Lebih jauh lagi, BNN tengah menyiapkan rekomendasi pelarangan vape secara menyeluruh sebagai langkah pencegahan terhadap ancaman kesehatan dan peredaran narkoba yang semakin sulit terdeteksi.


Temuan Mengkhawatirkan: Hampir 24% Sampel Positif Narkoba 

Dalam beberapa hari terakhir, BNN melakukan pemeriksaan terhadap 438 sampel cairan vape. 
Hasilnya mengejutkan:
    • 23,97% sampel positif mengandung narkotika
    • Sekitar 105 jenis zat telah masuk dalam pengaturan kesehatan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
    • Salah satu zat yang ditemukan adalah atomidate, obat bius cair yang berbahaya

Menurut BNN, penyalahgunaan narkoba melalui vape menjadi lebih berisiko karena:
    • Tidak menimbulkan bau mencolok
    • Sulit dideteksi secara visual
    • Mudah disamarkan sebagai liquid biasa

Video Liputan Utama 
Video menampilkan laporan lapangan,  serta diskusi langsung antara pihak BNN dan perwakilan industri vape terkait wacana pelarangan.


Alasan BNN: Pencegahan Sejak Dini 

Kepala Pusat Laboratorium BNN menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).

BNN merujuk pada teori gateway addiction, yaitu:
Penggunaan zat adiktif legal dapat menjadi pintu masuk menuju penggunaan narkoba.
Faktor lain yang menjadi perhatian:
    • Mayoritas pengguna vape adalah generasi muda
    • Vape mengandung nikotin yang memicu ketergantungan
    • Riset kesehatan menunjukkan dampak pada:
      • Paru-paru
      • Sistem kardiovaskular
      • Fungsi saraf dan otak

Bahkan, menurut sejumlah kajian yang dirujuk BNN dan riset dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), beberapa zat dalam vape tidak ditemukan pada rokok konvensional dan berpotensi lebih berbahaya.


Respons Industri: Jangan Samakan Semua 

Di sisi lain, pelaku industri melalui Asosiasi Retail Vape Indonesia menyatakan apresiasi terhadap upaya BNN melindungi masyarakat, namun menilai pelarangan total perlu dikaji ulang.

Beberapa poin keberatan:
    • Vape merupakan industri legal yang menyerap ratusan ribu tenaga kerja
    • Produk liquid bercukai dinilai telah melalui pengawasan
    • Penyalahgunaan narkoba dianggap dilakukan oleh oknum, bukan industri resmi
    • Di beberapa negara Eropa, vape digunakan sebagai alat bantu berhenti merokok

Mereka mendorong solusi berupa:
    • Pengetatan regulasi
    • Pengawasan distribusi
    • Edukasi konsumen bukan pelarangan total.


Suara Masyarakat: Antara Setuju dan Khawatir 

Wacana pelarangan vape memunculkan beragam tanggapan publik:
Yang setuju:
    • Mengurangi paparan zat berbahaya
    • Melindungi generasi muda

Yang ragu:
    • Takut pengguna kembali ke rokok konvensional
    • Menganggap regulasi masih belum jelas
    • Merasa risiko vape dan rokok sama-sama berbahaya

Sebagian pengguna juga menilai liquid resmi yang beredar telah melewati proses pengawasan sehingga dianggap relatif aman.

Tren Global: Banyak Negara Sudah Melarang Sejumlah negara telah mengambil langkah tegas:
    1. Singapura – Larangan total sejak 2018, denda hingga Rp25 juta untuk pengguna.
    2. Vietnam – Larangan total mulai 2025, ancaman penjara hingga 15 tahun.
    3. Thailand – Larangan sejak 2014, hukuman penjara hingga 10 tahun.
    4. Brunei Darussalam – Pembatasan ketat berdasarkan Tobacco Order.
    5. Laos – Larangan sejak 2018 dengan penegakan bertahap.

Selain itu, World Health Organization (WHO) juga telah mengeluarkan peringatan kepada negara-negara untuk mempertimbangkan pelarangan atau pengetatan regulasi rokok elektrik.


Mencari Titik Temu: Kesehatan vs Ekonomi 

BNN menegaskan bahwa rekomendasi pelarangan masih berupa usulan kebijakan yang akan disampaikan kepada berbagai pemangku kepentingan, termasuk DPR, kementerian terkait, dan aparat penegak hukum.

Forum diskusi ilmiah telah digelar dengan melibatkan pakar:
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Industri

Tujuannya adalah mencari regulasi yang komprehensif dan berbasis data ilmiah.


Kesimpulan: Ancaman Nyata atau Regulasi yang Terburu? 

Perdebatan mengenai vape kini tidak lagi sekadar soal gaya hidup atau alternatif merokok. 
Temuan kandungan narkotika membuka dimensi baru: 
Keamanan publik dan masa depan generasi muda.

Namun di sisi lain, kebijakan pelarangan total juga menyentuh aspek ekonomi, tenaga kerja, dan kepastian usaha.

Di tengah tarik-menarik kepentingan tersebut, publik menunggu satu hal: 
Kebijakan yang tegas, adil, dan berbasis bukti ilmiah.

(as)
#BNN #VapeDilarang #BahayaNarkoba #RokokElektrik #KesehatanPublik #GenerasiMuda #AntiNarkoba #RegulasiVape #IndonesiaSehat #StopPenyalahgunaanNarkoba