Hari Pers, Hari Keterbukaan Konferensi pers penyerahan salinan ijazah di hadapan wartawan
Fatahillah313, Jakarta - Di hadapan puluhan wartawan, pada momen yang bertepatan dengan Hari Pers, sebuah penantian panjang akhirnya berujung pada pembukaan informasi yang selama ini diperdebatkan publik.
Dua Dokumen, Satu Pintu Resmi
Keputusan KPU untuk tidak melanjutkan banding diapresiasi sebagai langkah bijak:
Apa yang Bisa dan Tidak Bisa Diteliti
Peneliti menekankan batasan yang jelas agar publik tidak terjebak fitnah:
Yang Bisa Diteliti
Yang Tidak Bisa (dan Tidak Boleh Dipaksakan)
Standar yang Sama untuk Semua
Isu ini kemudian ditarik ke prinsip yang lebih luas:
Fatahillah313, Jakarta - Di hadapan puluhan wartawan, pada momen yang bertepatan dengan Hari Pers, sebuah penantian panjang akhirnya berujung pada pembukaan informasi yang selama ini diperdebatkan publik.
Setelah berbulan-bulan menguras waktu, tenaga, dan pikiran, bahkan melalui jalur sengketa, salinan resmi fotokopi ijazah Joko Widodo yang digunakan untuk pencalonan Presiden 2014 dan 2019 resmi dibuka dan diserahkan ke publik.
Barang yang kita nantikan, yang kita minta berbulan-bulan, akhirnya hari ini dibuka,
ujar Bonatua di awal konferensi pers.
Pernyataan itu menjadi penanda dimulainya fase baru:
Fase diskursus ilmiah berbasis data, bukan sekadar keyakinan atau prasangka.
Dua Dokumen, Satu Pintu Resmi
Salinan fotokopi ijazah - terlegalisir, berwarna, tanpa sensor
Dokumen yang dibuka terdiri dari:
Keduanya diperoleh langsung dari KPU, disebut sebagai “data ijazah dari pintu depan”, bukan dari jalur tidak resmi yang selama ini beredar di ruang digital.
Dokumen yang dibuka terdiri dari:
- Ijazah yang digunakan pada Pilpres 2014
- Ijazah yang digunakan pada Pilpres 2019
Keduanya diperoleh langsung dari KPU, disebut sebagai “data ijazah dari pintu depan”, bukan dari jalur tidak resmi yang selama ini beredar di ruang digital.
Meski demikian, peneliti menegaskan sejak awal:
Dokumen ini adalah data sekunder, hasil fotokopi terlegalisir, belum melalui uji autentikasi forensik terhadap dokumen fisik asli.Namun justru di sinilah letak signifikansinya.
Untuk pertama kalinya, publik memiliki sampel resmi, legal, dan terbuka untuk diteliti bersama.
Masyarakat Terbelah, Ilmu Pengetahuan Menyatukan
Masyarakat Terbelah, Ilmu Pengetahuan Menyatukan
(Video Tersemat: Pernyataan peneliti tentang tiga kubu masyarakat)
Dalam paparannya, peneliti memetakan realitas sosial yang mengiringi isu ijazah ini:
Dalam paparannya, peneliti memetakan realitas sosial yang mengiringi isu ijazah ini:
- Kelompok yang percaya ijazah ada dan asli
- Kelompok yang ragu-ragu
- Kelompok yang tidak percaya
Selama ini kita dijebak di ranah keyakinan, bukan ranah ilmiah,
tegasnya.
Karena itu, dokumen ini ditawarkan sebagai alat untuk kembali ke jalur empiris, jalur penelitian berbasis data, metode, dan kehati-hatian akademik.
Perjalanan Panjang:
Perjalanan Panjang:
Dari Penolakan hingga Kemenangan SengketaPermintaan informasi ini bukan proses instan. Ia dimulai sejak 3 Agustus, melalui tahapan berliku:
- Permohonan informasi ke KPU
- Penolakan dengan dasar Keputusan KPU Nomor 731
- Reaksi publik dan pemanggilan oleh DPR (Komisi II)
- Pengajuan keberatan
- Pencabutan Keputusan 731
- Penyerahan dokumen dengan bagian yang disensor
- Pengajuan sengketa ke Komisi Informasi Publik (KIP)
- Enam kali sidang
- Putusan KIP: Pemohon menang
- Kesempatan banding ke PTUN yang tidak diambil KPU
Keputusan KPU untuk tidak melanjutkan banding diapresiasi sebagai langkah bijak:
Tidak menggunakan uang rakyat untuk melawan rakyat.
Apa yang Bisa dan Tidak Bisa Diteliti
Peneliti menekankan batasan yang jelas agar publik tidak terjebak fitnah:
Yang Bisa Diteliti
- Kesamaan data identitas (nama, tanggal lahir, logo)
- Tanda tangan (analisis grafologis terbatas)
- Jejak administrasi legalisir
- Konsistensi format antar periode
- Proses alih media dari dokumen analog ke fotokopi
Yang Tidak Bisa (dan Tidak Boleh Dipaksakan)
- Uji usia kertas
- Uji usia tinta
- Analisis forensik fisik
- Ukuran asli dokumen
Jangan meneliti wilayah yang tidak bisa dijangkau sampel ini,
tegasnya.
Menjaga batas antara hak publik dan privasi menjadi pesan kunci.
Mengapa Dokumen Asli Tetap Penting
Meski data sekunder ini sah sebagai pintu awal, para narasumber sepakat:
Mengapa Dokumen Asli Tetap Penting
Meski data sekunder ini sah sebagai pintu awal, para narasumber sepakat:
Langkah ideal berikutnya adalah autentikasi oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).Usulan yang mengemuka:
- Ijazah asli dibawa oleh pemiliknya
- Salinan dari KPU disertakan
- ANRI melakukan autentikasi resmi
- Publik mendapat kepastian ilmiah, bukan sekadar identik visual
Standar yang Sama untuk Semua
Isu ini kemudian ditarik ke prinsip yang lebih luas:
Keadilan keterbukaan. Jika satu pejabat publik membuka dokumen, maka semua pejabat publik semestinya tunduk pada standar yang sama, tanpa tabu, tanpa pengecualian.
Kalau satu bisa diberikan, semua harus diberikan,
tegas salah satu penutup pernyataan.
Bahkan dokumen pendidikan pejabat lain, selama berkaitan dengan hak publik, layak diuji secara terbuka dan setara.
Menuju Diskursus Publik yang Dewasa
Dokumen ini akan diunggah langsung oleh peneliti ke akun media sosial pribadinya agar publik mengakses sumber yang sama, menghindari manipulasi, dan mencegah disinformasi.
Ajakan penutupnya sederhana namun tegas:
Karena pada akhirnya, demokrasi bukan hanya soal memilih, tetapi juga tentang keberanian membuka diri untuk diperiksa.
(as)
Menuju Diskursus Publik yang Dewasa
Dokumen ini akan diunggah langsung oleh peneliti ke akun media sosial pribadinya agar publik mengakses sumber yang sama, menghindari manipulasi, dan mencegah disinformasi.
Ajakan penutupnya sederhana namun tegas:
- Teliti dengan data resmi
- Diskusikan dengan etika
- Hindari tuduhan serampangan
- Jadikan ilmu pengetahuan sebagai wasit
(as)
#KeterbukaanInformasi #IjazahJokowi #HakPublik #DemokrasiTransparan #KPU #KomisiInformasiPublik #DiskursusIlmiah #HariPers



