Salah satu yang paling lantang bersuara adalah Dewan Pimpinan Pusat Front Persaudaraan Islam (DPP FPI), yang secara resmi menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto.
Bagi DPP FPI, isu Gaza bukan sekadar persoalan kebijakan luar negeri, tapi moral bagi Indonesia.
Bagi DPP FPI, isu Gaza bukan sekadar persoalan kebijakan luar negeri, tapi moral bagi Indonesia.
Di tengah genosida yang terus berlangsung, diplomasi “perdamaian” dinilai berpotensi berubah menjadi alat normalisasi dan legitimasi penjajahan, jika tidak dikawal dengan prinsip yang tegas dan berpihak pada korban.
Dari Pernyataan Sikap ke Surat Terbuka
FPI menegaskan bahwa surat terbuka ini lahir setelah pernyataan sikap resmi DPP FPI Nomor 002/PS/DPPFI/Sa'ban/1447 H tidak memperoleh respons.
UUD 1945 sebagai Garis Merah
Poin utama yang ditekankan FPI adalah Pembukaan UUD 1945, yang secara eksplisit menyatakan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.
Kecurigaan atas Skema “Perdamaian” Besutan Trump
FPI secara terbuka mengkritik inisiatif yang diusung Amerika Serikat.
Syarat Mutlak: Palestina Merdeka, Baitul Maqdis Bebas
Dalam sikapnya, FPI menegaskan bahwa tidak ada perdamaian tanpa kemerdekaan Palestina.
Peringatan Keras: Jangan Khianati Konstitusi
Pada bagian penutup sikapnya, FPI menyampaikan peringatan paling tegas:
Jika keterlibatan Indonesia dalam Dewan Perdamaian Gaza gagal memberikan jaminan-jaminan tersebut, atau bahkan membenarkan kebiadaban Zionis Israel yang dilindungi Amerika Serikat, maka Indonesia wajib menolak dan keluar dari wadah tersebut.
Jika tidak, langkah itu dinilai sebagai pengkhianatan nyata terhadap UUD 1945.
Bismillahirrahmanirrahim
kepada yang terhormat
Bapak Jenderal TNI (Purnawirawan) H. Prabowo Subianto,
selaku Presiden Republik Indonesia, hal-hal yang menurut pandangan kami sangat penting untuk diperhatikan terkait rencana bergabungnya Indonesia dalam Dewan Perdamaian Gaza, yakni sebagai berikut:
Dari Pernyataan Sikap ke Surat Terbuka
FPI menegaskan bahwa surat terbuka ini lahir setelah pernyataan sikap resmi DPP FPI Nomor 002/PS/DPPFI/Sa'ban/1447 H tidak memperoleh respons.
Karena itu, surat terbuka dipilih sebagai langkah konstitusional dan moral untuk mengingatkan Presiden agar tidak membawa Indonesia masuk ke dalam skema global yang justru berpotensi mengkhianati amanat UUD 1945.
Nada yang digunakan tegas, namun berpijak pada konstitusi, nilai kemanusiaan, dan solidaritas terhadap rakyat Palestina, terutama warga Gaza yang selama ini menjadi korban kekerasan sistematis Zionis Israel.
Nada yang digunakan tegas, namun berpijak pada konstitusi, nilai kemanusiaan, dan solidaritas terhadap rakyat Palestina, terutama warga Gaza yang selama ini menjadi korban kekerasan sistematis Zionis Israel.
UUD 1945 sebagai Garis Merah
Poin utama yang ditekankan FPI adalah Pembukaan UUD 1945, yang secara eksplisit menyatakan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.
Bagi FPI, ketentuan ini adalah garis merah yang tidak boleh dilanggar oleh siapa pun yang memegang amanah kekuasaan.
Karena itu, setiap kebijakan luar negeri, termasuk keterlibatan dalam Dewan Perdamaian Gaza:
Karena itu, setiap kebijakan luar negeri, termasuk keterlibatan dalam Dewan Perdamaian Gaza:
Apakah kebijakan tersebut memperkuat perjuangan anti-penjajahan, atau justru menormalisasi kejahatan kolonialisme modern.
Kecurigaan atas Skema “Perdamaian” Besutan Trump
FPI secara terbuka mengkritik inisiatif yang diusung Amerika Serikat.
Dalam pandangan mereka, AS memiliki rekam jejak panjang sebagai pelindung utama Zionis Israel, baik melalui veto di PBB, bantuan militer, maupun perlindungan politik.
Karena itu, istilah “Dewan Perdamaian” yang di bentuk Trump dipandang tidak otomatis netral.
Karena itu, istilah “Dewan Perdamaian” yang di bentuk Trump dipandang tidak otomatis netral.
Tanpa jaminan yang jelas, wadah tersebut dikhawatirkan hanya menjadi instrumen neoimperialisme yang mengamankan kepentingan penjajah, bukan membela hak rakyat Palestina.
Syarat Mutlak: Palestina Merdeka, Baitul Maqdis Bebas
Dalam sikapnya, FPI menegaskan bahwa tidak ada perdamaian tanpa kemerdekaan Palestina.
Keterlibatan Indonesia hanya dapat dibenarkan jika secara nyata:
- Menjamin kemerdekaan Palestina secara penuh,
- Membebaskan Baitul Maqdis dari pendudukan Zionis Israel,
- Dan menghentikan segala bentuk legitimasi atas penjajahan.
Perdamaian tanpa keadilan, tegas FPI, hanyalah normalisasi bagi kejahatan yang dilembagakan.
Rakyat Palestina Harus Menjadi Subjek, Bukan Korban Diplomasi
FPI juga menuntut agar Dewan Perdamaian Gaza benar-benar berpihak pada rakyat Palestina, bukan elit global.
FPI juga menuntut agar Dewan Perdamaian Gaza benar-benar berpihak pada rakyat Palestina, bukan elit global.
Mereka menyoroti pentingnya:
Selain itu, pembukaan perbatasan Gaza menjadi tuntutan krusial agar bantuan kemanusiaan dapat masuk tanpa hambatan blokade Zionis Israel.
- Pembebasan tahanan politik Palestina,
- Penghentian pembunuhan dan penangkapan bermotif politik,
- Terakomodasinya suara rakyat Gaza,
- Serta pembentukan kepemimpinan Palestina melalui pemilu yang adil dan transparan.
Selain itu, pembukaan perbatasan Gaza menjadi tuntutan krusial agar bantuan kemanusiaan dapat masuk tanpa hambatan blokade Zionis Israel.
Peringatan Keras: Jangan Khianati Konstitusi
Pada bagian penutup sikapnya, FPI menyampaikan peringatan paling tegas:
Jika keterlibatan Indonesia dalam Dewan Perdamaian Gaza gagal memberikan jaminan-jaminan tersebut, atau bahkan membenarkan kebiadaban Zionis Israel yang dilindungi Amerika Serikat, maka Indonesia wajib menolak dan keluar dari wadah tersebut.
Jika tidak, langkah itu dinilai sebagai pengkhianatan nyata terhadap UUD 1945.
SURAT TERBUKA RESMI
Surat Terbuka Terkait Rencana Keterlibatan Indonesia dalam Dewan Perdamaian GazaSurat Terbuka Terkait Rencana Keterlibatan Indonesia dalam Dewan Perdamaian Gaza
Surat Terbuka Terkait Rencana Keterlibatan Indonesia dalam Dewan Perdamaian GazaSurat Terbuka Terkait Rencana Keterlibatan Indonesia dalam Dewan Perdamaian Gaza
SURAT TERBUKA
DEWAN PIMPINAN PUSAT FRONT PERSAUDARAAN ISLAM
TERKAIT DEWAN PERDAMAIAN GAZA
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum warahmatullahi ta’ala wabarakatuh
Sehubungan dengan rencana bergabungnya Indonesia ke dalam Dewan Perdamaian Gaza yang diusung oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump, serta mengingat pernyataan sikap Dewan Pimpinan Pusat Front Persaudaraan Islam Nomor 002/PS/DPPFI/Sakban/1447 Hijriah, maka dengan ini kami mengingatkan
Sehubungan dengan rencana bergabungnya Indonesia ke dalam Dewan Perdamaian Gaza yang diusung oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump, serta mengingat pernyataan sikap Dewan Pimpinan Pusat Front Persaudaraan Islam Nomor 002/PS/DPPFI/Sakban/1447 Hijriah, maka dengan ini kami mengingatkan
Bapak Jenderal TNI (Purnawirawan) H. Prabowo Subianto,
selaku Presiden Republik Indonesia, hal-hal yang menurut pandangan kami sangat penting untuk diperhatikan terkait rencana bergabungnya Indonesia dalam Dewan Perdamaian Gaza, yakni sebagai berikut:
1. Bahwa amanat Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pembukaan secara jelas menegaskan posisi Indonesia yang wajib menentang segala bentuk penjajahan di muka dunia, sehingga pemerintah Indonesia wajib memegang teguh mandat konstitusional untuk terus melawan segala bentuk penjajahan.
2. Bahwa keterlibatan Indonesia dalam Dewan Perdamaian Gaza yang diusung Presiden Amerika Serikat Donald Trump harus dijalankan dengan menjamin bahwa wadah besutan Trump tersebut bukan bukan bentuk dari justifikasi neokolonialisme dan neoimperialisme yang selama ini dijalankan oleh Amerika Serikat dan sekutu terlaknatnya penjajah Zionis Israel.
3. Bahwa keterlibatan Indonesia tersebut haruslah dapat menjamin kemerdekaan Palestina serta bebasnya Baitul Maqdis dari cengkeraman penjajahan Zionis Israel.
4. Bahwa keterlibatan Indonesia tersebut wajib menjamin Dewan Perdamaian Gaza dijalankan untuk kepentingan rakyat Palestina, bukan untuk justru melindungi penjajahan yang dilakukan oleh Zionis Israel.
5. Bahwa keterlibatan Indonesia harus menjamin pembebasan tahanan politik dari rakyat Palestina yang ditahan secara zalim oleh penjajah Zionis Israel dan menjamin tidak ada lagi pembunuhan maupun penangkapan secara politik terhadap tokoh-tokoh rakyat Palestina.
6. Bahwa keterlibatan Indonesia harus menjamin terakomodirnya suara rakyat Palestina, terutama masyarakat Gaza yang menjadi korban genosida Zionis Israel, serta menjamin kepemimpinan rakyat Palestina dibentuk sesuai dengan kehendak rakyat Palestina lewat suatu pemilihan umum yang adil dan transparan.
7. Bahwa keterlibatan Indonesia harus menjamin terbukanya perbatasan Palestina, terutama Gaza agar bantuan-bantuan yang diperlukan rakyat Palestina dapat secara mudah masuk tanpa mendapatkan gangguan dari penjajah Zionis Israel.
8. Bahwa jika keterlibatan Indonesia tidak dapat memberikan jaminan sebagaimana yang telah disebut di atas, bahkan justru membenarkan kebiadaban penjajahan Zionis Israel yang selama ini dilindungi oleh Amerika Serikat, maka Indonesia wajib menolak dan keluar dari Dewan Perdamaian Gaza bentukan Trump tersebut, yang mana bila tidak dilakukan maka secara nyata merupakan pengkhianatan terhadap amanat Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana Konstitusi Republik Indonesia.
Demikian pernyataan ini dibuat.
Semoga Allah Subhanahu wa ta’ala memerdekakan rakyat Palestina dan membebaskan Baitul Maqdis dari cengkeraman tangan kotor Zionis Israel.
Takbir. Allahu Akbar.
Wassalamualaikum warahmatullahi ta’ala wabarakatuh
(as)
#PalestinaMerdeka #TolakPenjajahan #AntiZionisIsrael #GazaUnderAttack #IndonesiaBelaPalestina #UUD1945


