Kuasa Hukum Habib Bahar Beberkan Bukti: Korban Bukan Banser, Melainkan Anggota PWI-LS

Wawancara Eksklusif CNNI 
Fatahillah313, Jakarta - Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Habib Bahar bin Smith kembali menyita perhatian publik. 
Dalam wawancara di CNNI, kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuan Kota, menyampaikan penjelasan rinci, lengkap dengan bantahan, kronologi versi tim hukum, serta bukti yang diklaim mengubah arah narasi. 
Artikel ini merangkum dan mengurai wawancara tersebut secara utuh, humanis, dan tajam, mengikuti alur dialog sumber.



Tidak Hadir pada Panggilan Perdana: 
Soal Teknis, Bukan Menghindar 

Ichwan Tuan Kota membuka penjelasan dengan alasan absennya Habib Bahar pada pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Polres Tangerang Kota.
Surat panggilan baru diterima pada hari Senin, sementara tim advokasi terdiri dari sejumlah pengacara dengan agenda masing-masing. 
Koordinasi internal dan rapat persiapan menjadi alasan utama.
Insya Allah, pada panggilan berikutnya kami akan hadir dan mendampingi klien kami,
tegas Ichwan. 
Ia menambahkan, penjadwalan ulan CTg akan dikoordinasikan langsung dengan penyidik agar proses berjalan tertib dan adil.


Keberatan Dengan Judul: 
“Aniaya Banser” 

Masuk ke inti perkara, tim kuasa hukum menyatakan keberatan sejak dari judul yang menyebut ‘penganiayaan terhadap anggota Banser’.
Menurut Ichwan, klaim tersebut prematur dan berpotensi menimbulkan gesekan horizontal.

Versi tim hukum menyebut:
Sebelum peristiwa 21 September 2025, telah beredar surat penolakan dari PWILS tertanggal 18 September 2025 terkait rencana pengajian Maulid Nabi di Cipondoh dengan penceramah Habib Bahar. 
Surat itu dinilai sebagai indikasi provokasi awal.


Klaim Bukti Digital: Korban Disebut Anggota PWI-LS 

Ichwan memaparkan poin krusial: 
Bukti digital yang diklaim ditemukan di ponsel korban. 
Menurutnya, korban tergabung dalam grup percakapan PWILS, bukan Banser.  
Bukti percakapan ini, kata Ichwan, menjadi pemicu eskalasi di lapangan.
Kalau ada pihak yang mengklaim korban anggota Banser, silakan dibuktikan. 
Kami juga punya bukti bahwa yang bersangkutan anggota PWI-LS,
ujar Ichwan. 
Ia menegaskan, narasi yang keliru berisiko mengadu domba umat.


Soal Kekerasan: Bantahan Peran Langsung Habib Bahar 

Menjawab tudingan pemukulan, Ichwan menegaskan tidak ada pengakuan dari Habib Bahar bahwa ia melakukan penganiayaan. 
Saat berstatus saksi, keterangan kliennya menyebut tidak terlibat pemukulan.

Bahkan, pada momen krusial, Habib Bahar disebut berada di belakang menuju kamar mandi ketika pengeroyokan terjadi. 
Versi ini konsisten dengan keterangan dalam BAP saksi, menurut tim hukum.


Mengapa Penetapan Tersangka Baru Muncul Belakangan? 

Tim kuasa hukum juga mempertanyakan rentang waktu penetapan tersangka. 
Peristiwa terjadi pada September 2025, namun penetapan Habib Bahar sebagai tersangka baru muncul berbulan-bulan kemudian, setelah tiga orang lain lebih dulu ditetapkan dan penahanannya ditangguhkan.
Kami mempertanyakan logika prosesnya. 
Mengapa setelah sekian lama, tiba-tiba klien kami ditetapkan tersangka?
kata Ichwan.


Laporan Balik yang Mandek 

Ichwan mengungkapkan, pihaknya juga melaporkan dugaan perbuatan tidak menyenangkan terkait upaya korban yang disebut hendak mencederai Habib Bahar. 
Namun, laporan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Di satu sisi satu perkara diproses, di sisi lain laporan klien kami seperti berhenti. 
Ini soal rasa keadilan,
ujarnya.


Kekhawatiran Gesekan: Jangan Salah Sasaran 

Isu terbesar yang disorot tim hukum adalah potensi gesekan antara massa. 
Ichwan mengingatkan agar akar masalah tidak diseret ke arah Banser atau GP Ansor.
Ini bukan soal Banser. 
Akar masalahnya PWI-LS. 
Jangan sampai framing keliru dimanfaatkan oknum untuk mengadu domba,
tegasnya.

Video Wawancara Tersemat Tonton wawancara lengkap CNNI bersama Ichwan Tuan Kota, kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, untuk memahami kronologi versi tim hukum dan bantahan atas tudingan yang beredar.


Menunggu Pembuktian di Pengadilan 

Tim kuasa hukum menyatakan siap membuka semua bukti di pengadilan. 
Bagi mereka, keadilan hanya dapat ditegakkan melalui proses yang transparan, tanpa framing yang berpotensi memecah belah.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum: 
Menjaga objektivitas, menahan diri dari narasi liar, dan memastikan hukum bekerja tanpa tekanan opini.



(as)
 #HabibBahar #IchwanTuanKota #CNNI #Keadilan #LawanFraming #PWI_LS #BukanBanser #HukumHarusAdil