Fatahillah313, Jakarta - Pendapat Akademik Oleh Redaksi Pendahuluan:
Saat Hukum Berhenti Sejenak Pengembalian berkas perkara Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa oleh Kejaksaan, yang dikenal dengan istilah P19, menjadi momen krusial dalam kasus yang sejak awal menyedot perhatian publik.
Bagi sebagian pihak, ini disebut “proses biasa”.
Namun bagi pihak terlapor dan kuasa hukumnya, P19 adalah sinyal keras bahwa hukum belum menemukan fondasi yang kokoh untuk melanjutkan perkara ke pengadilan.
Pertanyaannya kini bergeser:
Pertanyaannya kini bergeser:
Apakah Roy–Rismon–Tifa aman?Atau justru perkara ini akan dipanjangkan demi kepentingan tertentu?
Memahami P19: Normal Prosedur atau Alarm Bahaya?
Dalam hukum acara pidana, P19 adalah mekanisme prapenuntutan, ketika jaksa menilai berkas perkara belum lengkap secara materiil.
Ini bukan sekadar kekurangan administratif, melainkan menyentuh substansi pembuktian.
Dalam kasus ini, Kejaksaan secara resmi meminta pendalaman terhadap tiga pilar alat bukti utama:
Artinya jelas:
Bila perkara ini benar-benar kuat, maka P21 (berkas lengkap) seharusnya bisa terbit.
Dalam kasus ini, Kejaksaan secara resmi meminta pendalaman terhadap tiga pilar alat bukti utama:
- Keterangan saksi (±130 orang)
- Keterangan ahli (±22 orang)
- Barang bukti (±700 dokumen dan objek)
Artinya jelas:
Jaksa belum memperoleh keyakinan hukum bahwa unsur tindak pidana telah terpenuhi.
Bila perkara ini benar-benar kuat, maka P21 (berkas lengkap) seharusnya bisa terbit.
Faktanya, berkas justru dikembalikan secara penuh.
Argumen Kunci Tim Roy Suryo Cs: Ini Kriminalisasi
Argumen Kunci Tim Roy Suryo Cs: Ini Kriminalisasi
Refly Harun, Abdul Ghofur Sangaji, dan tim hukum Roy Suryo menegaskan satu hal:
Perkara ini tidak berdiri di atas legal foundation yang sahih.Pendapat Akademik Bukan Kejahatan Apa yang dilakukan Roy Suryo, Rismon, dan dr. Tifa adalah:
- Analisis
- Opini berbasis keahlian
- Kajian terbuka atas dokumen publik
Dalam demokrasi konstitusional, ini disebut expert opinion, yang dilindungi oleh kebebasan berekspresi dan kebebasan akademik.
Pasal-Pasal yang Dipaksakan Enam pasal yang dikenakan dinilai tidak “justified”, antara lain:
- Pasal 310–311 KUHP (pencemaran & fitnah) → gugur bila untuk kepentingan publik
- Pasal 27 ayat (3) UU ITE → tidak berlaku bagi pejabat publik
- Pasal 28 ayat (2) UU ITE → tidak relevan karena bukan SARA
- Pasal 32 dan 35 UU ITE → dinilai paling problematik
Pasal 35 bahkan mengancam 12 tahun penjara, padahal:
Roy Suryo Cs tidak menciptakan, memanipulasi, atau mengubah dokumen agar tampak otentik. Mereka justru mempertanyakan keotentikan dokumen.Secara logika hukum, ini berbalik arah.
P19 Sebagai Sinyal: Jaksa Tidak Yakin Abdul Ghofur Sangaji menekankan fakta penting:
- P19 dalam perkara ini murni materiil, bukan administratif
- Tiga alat bukti utama sekaligus diminta pendalaman
- Ini sangat jarang terjadi dalam perkara pidana biasa
Pertanyaan kritis pun muncul:
Jika 130 saksi, 22 ahli, dan ratusan barang bukti belum meyakinkan jaksa, apa sebenarnya yang sedang dibuktikan?
Roy Suryo, Rismon, dan dr. Tifa memilih jalur konstitusional dengan mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi atas pasal-pasal yang dinilai:
MK, dalam banyak putusan, telah menegaskan:
Dimensi Politik: Kasus Enteng yang Dipanjangkan
- Multitafsir
- Menekan kebebasan berpendapat
- Rentan disalahgunakan untuk membungkam kritik
- Ini bukan penghindaran. Ini perlawanan hukum yang elegan dan terhormat.
MK, dalam banyak putusan, telah menegaskan:
Negara wajib melindungi warga negara dari kriminalisasi pendapat, terlebih pendapat berbasis keahlian.
Dimensi Politik: Kasus Enteng yang Dipanjangkan
Bahkan dari sudut pandang mantan penyidik seperti Arianto Sutadi, kasus ini dinilai:
Namun faktanya, perkara berlarut-larut, saksi membengkak, dan pasal diperberat. Ini memunculkan dugaan kuat:
Kesimpulan: Aman Secara Hukum, Tapi Belum Tuntas Secara Politik
- Sepele secara delik
- Seharusnya selesai dalam hitungan bulan
Namun faktanya, perkara berlarut-larut, saksi membengkak, dan pasal diperberat. Ini memunculkan dugaan kuat:
Ada muatan politik di balik proses hukum.
Kesimpulan: Aman Secara Hukum, Tapi Belum Tuntas Secara Politik
Pengembalian berkas (P19) adalah good news secara hukum bagi Roy–Rismon–Tifa:
Namun secara politik, perkara ini belum sepenuhnya usai. Justru di sinilah ujian demokrasi bekerja:
Satu hal pasti:
- Perkara belum layak disidangkan
- Unsur pidana belum terpenuhi
- Jaksa bersikap hati-hati dan profesional
Namun secara politik, perkara ini belum sepenuhnya usai. Justru di sinilah ujian demokrasi bekerja:
Apakah hukum akan berdiri netral, atau tunduk pada kekuasaan masa lalu?
Satu hal pasti:
Kasus ini telah menjadi preseden penting bagi kebebasan berekspresi, kebebasan akademik, dan perlindungan warga negara dari kriminalisasi.
(as)
#RoySuryo #RismonSianipar #DrTifa #P19 #KriminalisasiPendapat #UjiMateriilMK #KebebasanAkademik #HakAsasiManusia #HukumDanDemokrasi

