Dua Terdakwa Perusakan Makam Ulama Winongan Desak Huda dan Suadi PWI-LS diduga Aktor Intelektual Ikut Dipenjara

Gus Tom dan Gus Puja: Jangan Ada Tumbal Hukum, Keadilan Harus Menyentuh Penggerak Utama

Fatahillah313, Jakarta - Kasus perusakan makam ulama di Serambi Makam Winongan, Kabupaten Pasuruan, kembali menyita perhatian publik. 
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kamis (29/1/2026), dua terdakwa utama, Muhammad Su’ud alias Gus Tom dan Jumari alias Gus Puja Kusuma, secara terbuka melontarkan tuntutan keras: 
Penegakan hukum harus menyentuh aktor intelektual, bukan berhenti pada pelaku lapangan.

Usai persidangan, keduanya menyampaikan sikap tegas kepada awak media. 
Mereka menolak jika proses hukum berjalan tebang pilih, di mana hanya mereka yang harus menanggung konsekuensi pidana, sementara pihak-pihak yang diduga menghasut, mengarahkan, dan mengendalikan aksi perusakan justru dibiarkan bebas.
Kami menuntut keadilan. Jangan hanya kami yang dipenjara dan dijadikan tumbal, sementara aktor intelektualnya justru bebas dan tidak tersentuh hukum,
tegas salah satu terdakwa.


Dugaan Aktor Intelektual: Nama Disebut Terang-terangan

Dalam keterangannya, Gus Tom dan Gus Puja secara eksplisit menyebut Syaifullah Huda alias Gus Huda dan Suaidi (Kiai Suadi), yang disebut berafiliasi dengan kelompok PWI-LS, sebagai pihak yang diduga kuat berada di balik layar perusakan makam tersebut. 
Menurut mereka, peristiwa itu bukan aksi spontan, melainkan tindakan terstruktur, dengan arahan ideologis yang jelas.

Keduanya mendesak aparat penegak hukum agar segera menangkap dan memproses Huda dan Suaidi. 
Bagi mereka, keadilan sejati hanya akan hadir jika hukum menyentuh semua pihak yang terlibat, dari penggerak hingga eksekutor.


Perkara Bergulir, Publik Menanti Ketegasan Negara

Sidang kasus perusakan makam ulama Winongan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan berikutnya. 
Di tengah proses hukum yang berjalan, tekanan publik kian menguat. 
Kasus ini dinilai bukan sekadar vandalisme biasa, melainkan serangan terhadap simbol kehormatan ulama, habaib, dan nilai-nilai kesucian makam para wali.

Gus Tom dan Gus Puja sendiri telah dimejahijaukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keduanya melakukan perusakan makam secara bersama-sama.


Kronologi Versi Jaksa: Terang-terangan dan Bersama-sama

Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan bahwa peristiwa perusakan terjadi pada Rabu, 1 Oktober 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, berlokasi di area pemakaman belakang Masjid Baitul Atiq, Dusun Serambi, Desa Winongan Kidul, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.

Para terdakwa diduga melakukan perbuatan secara bersama-sama dan terang-terangan dengan menggunakan kekerasan terhadap barang, sebagaimana diatur dalam Pasal 179 jo Pasal 170 KUHP. 
Sasaran perusakan adalah bangunan makam milik keluarga sejumlah habaib yang berada di area pemakaman tersebut.


Makam Para Habaib Jadi Sasaran

Fakta persidangan mengungkap bahwa makam-makam yang dirusak antara lain milik:
    • Habib Abdul Kadir bin Umar al-Hadar
    • Habib Abdul Kadir bin Hasyim bin Muhammad bin Umar al-Hadar
    • Syarifah Khotijah binti Achmad al-Habsyi
    • Habib Mustofa bin Abdullah al-Hadar
    • serta sejumlah makam keluarga habaib lainnya

Aksi vandalisme itu memicu kemarahan luas umat Islam. 
Ribuan warga, ulama, dan habaib turun ke jalan mendatangi Polsek Winongan pada hari yang sama, menuntut aparat kepolisian bertindak cepat dan tegas.


Laporan Resmi dan Kerugian Material

Pelapor dalam kasus ini adalah Sayyid Hasan Fahmi (29), warga Desa Bandaran, Kecamatan Winongan. 
Ia melaporkan peristiwa tersebut secara resmi ke Polsek Winongan pada sore hari, dengan nomor registrasi STPL/13/X/2025/Polsek Winongan.

Fahmi mengaku syok saat mendapati makam keluarganya rusak parah usai berziarah. 
Kerugian material ditaksir mencapai sekitar Rp80 juta.
Setelah ziarah, saya mendapati kondisi makam keluarga sudah rusak parah. Karena itu saya melaporkannya ke pihak kepolisian,
ungkapnya.


Dugaan Motif Ideologis dan Jejak Kelompok

Sejumlah warga menilai pola perusakan makam ini mengingatkan pada praktik vandalisme ideologis yang pernah terjadi di masa lalu, di mana ulama, habaib, dan simbol kesalehan Islam menjadi sasaran kebencian.

Menurut keterangan warga, aksi perusakan diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang dipimpin seseorang berinisial Cak Ud, dan disebut berafiliasi dengan kelompok PWI-LS. 
Kelompok ini dipimpin oleh Abbas Tompel, yang mengklaim sebagai cucu Sayyidina Hussein dan Nabi Muhammad SAW, serta Imaduddin bin Sarmana bin Arsa, pria asal Banten yang juga mengklaim memiliki nasab keturunan Walisongo dan Nabi Muhammad SAW.

Namun, klaim tersebut tidak diakui oleh Rabithah Alawiyah maupun seluruh lembaga naqobah asyraf resmi di dunia. 
Berdasarkan penelusuran dan konfirmasi, Abbas Tompel bukan dzurriyah Rasulullah SAW, dan ayah kandung Imad diketahui bernama Sarmana bin Arsa, bukan keturunan Sultan Hasanuddin Banten maupun Walisongo.


Harapan Masarakat: Bongkar Jaringan, Tegakkan Keadilan

Masyarakat luas menilai adanya motif kecemburuan dan dendam terhadap kemuliaan nasab habaib dzurriyah Rasulullah SAW yang melatarbelakangi aksi perusakan tersebut. 
Mereka berharap majelis hakim dan aparat penegak hukum mengungkap seluruh jaringan, termasuk aktor intelektual di balik layar, serta menjatuhkan hukuman seberat-beratnya.

Bagi publik, perkara ini adalah ujian serius bagi supremasi hukum: 
Apakah negara hadir untuk melindungi kehormatan ulama dan makam para wali, atau justru membiarkan keadilan berhenti di level paling bawah.

🎥 Klik Video Keterangan:
(berisi pernyataan terdakwa usai sidang, suasana PN Bangil, serta reaksi publik terkait tuntutan agar aktor intelektual ikut diproses hukum)


(as)
#PerusakanMakamWinongan #KeadilanTanpaTebangPilih #MakamHabaib #UsutAktorIntelektual #PNBangil #HukumHarusAdil #JagaKehormatanUlama