IJMA’ TAK TERTANDINGI: Logika Ushul Fikih dan Validitas Nasab Ba‘alawi yang Mengikat

Fatahillah313, Jakarta - Nasab dalam Islam bukan sekadar rantai silsilah biologis. Ia adalah disiplin ilmu syariat yang memiliki metodologi, standar verifikasi, serta otoritas keilmuan yang ketat. 
Dalam tradisi Islam, penetapan nasab tidak dibangun di atas asumsi, opini viral, atau klaim personal, melainkan berdiri di atas kajian ilmiah para ahli yang diakui otoritasnya.

Dalam konteks ini, nasab Sadah Ba‘alawi, keturunan Alawi bin Ubaidillah bin Ahmad bin Isa, menjadi salah satu contoh paling kuat bagaimana ijma’, kaidah ushul fikih, logika ilmiah, dan kontinuitas sejarah saling menguatkan dalam menetapkan keabsahan sebuah garis keturunan.

Artikel ini akan mengurai secara sistematis:
    • Apa itu ijma’ dan bagaimana kekuatannya
    • Bagaimana ijma’ terbentuk dalam disiplin ushul fikih
    • Penerapan kaidah tersebut pada nasab Ba‘alawi
    • Konsekuensi syar’i dari menolak ijma’ yang telah mapan

VIDEO PENJELASAN ILMIAH 


Ijma’: Pilar Ketiga Dalil Syariat 

Dalam disiplin ushul fikih, ijma’ menempati posisi yang sangat tinggi setelah Al-Qur’an dan Sunnah.

Imam ushul fikih besar seperti Saifuddin al-Amidi dalam Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam mendefinisikan ijma’ sebagai:
Kesepakatan para mujtahid dari kalangan umat Islam setelah wafatnya Nabi Muhammad ﷺ atas suatu hukum syar’i pada suatu masa tertentu.


Definisi ini berdiri di atas tiga prinsip pokok:

1️⃣ Ijma’ Hanya Milik Para Mujtahid 
Bukan milik orang awam. 
Bukan milik komentator media sosial. 
Bukan milik opini viral. 
Yang berhak membentuk ijma’ adalah para ulama mujtahid yang memahami dalil, kaidah ushul, metodologi ijtihad, dan khazanah khilafiyah.

2️⃣ Ijma’ Terjadi Setelah Wafat Nabi ﷺ 
Selama Rasulullah ﷺ hidup, wahyu adalah rujukan tunggal. 
Setelah beliau wafat, otoritas ijtihad dan kesepakatan berpindah kepada ulama.

3️⃣ Pendapat Non-Ahli Tidak Diperhitungkan 
Opini tanpa sanad keilmuan, meskipun populer, tidak memiliki kedudukan dalam pembentukan ijma’.


Landasan Qur’an dan Hadis Tentang Kekuatan Ijma’ 

Allah berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 115:
Barang siapa yang menentang Rasul setelah jelas baginya petunjuk dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia dalam kesesatan dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam.

Para ulama memahami frasa “jalan orang-orang mukmin” sebagai kesepakatan kolektif ulama (ijma’). Ancaman dalam ayat ini menunjukkan bahwa menyelisihi ijma’ adalah penyimpangan serius.

Hadis Nabi ﷺ juga menegaskan:
Umatku tidak akan bersepakat di atas kesesatan.

Karena itu para ulama menetapkan: 
Ijma’ adalah dalil qath’i (pasti) dan wajib diikuti.


Kaidah Ushul yang Menguatkan Validitas Nasab 

Dalam pembahasan nasab Ba‘alawi, dua kaidah besar berperan:

📌 1. Kaidah Istifadhah (Tasyahhur) 
Sebagaimana ditegaskan oleh Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, nasab dapat ditetapkan melalui:
      • Penyebaran luas (istifadhah)
      • Ketenaran yang diakui masyarakat
      • Tidak adanya penolakan dari ahli pada zamannya
      • Empat mazhab fikih menerima metode ini dalam penetapan nasab.

📌 2. Ijma’ Tidak Harus Diucapkan Secara Formal 
Dalam ushul fikih, ijma’ bisa terbentuk ketika:
        • Pendapat diketahui para mujtahid
        • Mereka mampu membantah
        • Namun tidak ada satu pun yang menolak
        • Diamnya mereka adalah bentuk persetujuan.


Validitas Historis Nasab Ba‘alawi 

Nasab Sadah Ba‘alawi telah tervalidasi dan tersebar luas sejak abad-abad awal hijriah. 
Para ahli sejarah dan nasab dari berbagai generasi telah mencatat dan membenarkannya.

Di antaranya:
    • Abdul Qadir al-Aydarus
    • Muhammad bin Ahmad al-Muhibbi dalam Khulasat al-Atsar
    • Ali Jum'ah yang menegaskan bahwa nasab Alawi ditetapkan melalui ijma’ dan tidak melihat adanya penolakan yang sah secara ilmiah.

Yang menarik: 
Selama ratusan tahun, tidak ada bantahan ilmiah dari ulama mujtahid terhadap keabsahan nasab ini.
Secara metodologis, ini memenuhi syarat terbentuknya ijma’.


Ijma’ Mengikat Generasi Setelahnya 

Para ulama ushul menetapkan kaidah:
Ijma’ pada suatu masa adalah hujjah bagi generasi setelahnya.
Artinya: 
    1. Ijma’ abad ke-5 Hijriah tetap mengikat abad ke-10, ke-15, hingga hari ini.
    2. Ijma’ baru tidak bisa membatalkan ijma’ lama yang telah sah.
    3. Karena ijma’ adalah dalil qath’i, ia tidak bisa digugurkan oleh:
      • Penelitian pribadi
      • Opini akademik tanpa sanad
      • Viralitas media sosial


Konsekuensi Syar’i Menolak Ijma’ 

Sebagian ulama ushul menyatakan:
Melanggar ijma’ termasuk dosa besar.
Karena ia berarti menentang kesepakatan kolektif ulama sepanjang sejarah.

Dalam konteks nasab Ba‘alawi, maka:
Menolak keabsahan nasab yang telah disepakati lebih dari 1000 tahun bukan sekadar perbedaan pendapat, tetapi penolakan terhadap konstruksi metodologis syariat itu sendiri.


Ilmu Punya Ahli, Nasab Punya Disiplin Ada tiga pelajaran penting dari polemik ini:

1️⃣ Setiap Ilmu Ada Ahlinya 
Tidak semua orang berhak berbicara dalam ranah ushul fikih dan ilmu nasab.

2️⃣ Kritik Individu ≠ Gugurkan Nasab 
Jika ada individu yang keliru, koreksi perilakunya. Bukan merobohkan silsilah dan membuka pintu fitnah.

3️⃣ Hidupkan Tradisi Ngaji 
Kembali kepada kitab-kitab ulama muktabar. Kembali pada metodologi. Kembali pada adab ilmiah.


Kesimpulan Besar 

Nasab Sadah Ba‘alawi berada dalam ruang lingkup ilmu syariat yang:
    • Memiliki metodologi
    • Diverifikasi lintas generasi
    • Disepakati ulama mujtahid
    • Dikuatkan kaidah ushul
    • Terjaga secara historis
Ijma’ yang telah mapan tidak gugur oleh opini modern.
Menjaga ilmu berarti menjaga metodologi. 
Menjaga metodologi berarti menjaga agama.


Semoga Allah membimbing kita berjalan di atas ilmu, adab, dan kebenaran.


(as)
#Ijma #NasabBaalawi #UshulFiqih #SadahAlawi #IlmuSyariat #TradisiNgaji #AhlulBait #ManhajIlmiah