Investigasi Hukum & Demokrasi
Fatahillah313, Jakarta - Isu ijazah Presiden Joko Widodo kembali mengguncang ruang publik. Kali ini, bukan sekadar wacana media sosial, melainkan memasuki fase hukum yang kian serius.
Pelaporan baru diajukan, saksi dan ahli bertambah, dan satu nama besar resmi dikonfirmasi:
Rocky Gerung siap hadir sebagai saksi ahli di Polda.Pernyataan ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum para pelapor dalam konferensi pers yang membeberkan secara rinci duduk perkara, kronologi, hingga dasar hukum yang mereka klaim selama ini diabaikan.
Pasal 35 UU ITE Dipersoalkan, karena “Bukan Klien Kami Pelakunya”
Kuasa hukum menjelaskan mengapa pelaporan terhadap Andi Azwan dan Joshua Sinambela dinilai krusial.
Menurut mereka, klien mereka, RRT, Roy Suryo, Rizmon Sianipar, dan Dr. Tifa, justru dikenakan Pasal 35 UU ITE 2008, pasal yang mengatur soal pengeditan dokumen agar seolah-olah otentik.
Masalahnya, klaim itu dinilai tidak berdasar.
Masalahnya, klaim itu dinilai tidak berdasar.
Tidak pernah ada satu pun pernyataan dari klien kami yang mengatakan ijazah itu otentik. Justru sejak awal mereka mengatakan ijazah itu palsu,
tegas kuasa hukum.
Secara teori hukum, lanjutnya, pihak yang paling mungkin melakukan pengeditan justru adalah pihak yang mengklaim bahwa gambar yang beredar berasal dari scan ijazah asli.
Secara teori hukum, lanjutnya, pihak yang paling mungkin melakukan pengeditan justru adalah pihak yang mengklaim bahwa gambar yang beredar berasal dari scan ijazah asli.
Di sinilah nama Andi Azwan disebut.
Kontradiksi Kronologis, Scan Andi Azwan dari Mana?
Kontradiksi Kronologis, Scan Andi Azwan dari Mana?
Keanehan paling mendasar terletak pada alur waktu. Berdasarkan gelar perkara khusus, ijazah analog Jokowi disita pada 23 Juli 2025, disusul penetapan Pengadilan Negeri Surakarta pada 24 Juli 2025.
Pertanyaannya sederhana, namun krusial:
Karena untuk melakukan pemindaian, harus ada dokumen fisik. Sementara keaslian ijazah analog itu sendiri masih dipersoalkan dan, menurut Roy Suryo, “99,9 persen palsu.”
BACA JUGA:
Roy Suryo Cs Desak Polisi Gunakan Forensik Independen: Belajar dari Luka Keadilan Kasus Ferdy Sambo
Pertanyaannya sederhana, namun krusial:
Kalau ijazah analog sudah disita, lalu scan itu berasal dari mana?
Karena untuk melakukan pemindaian, harus ada dokumen fisik. Sementara keaslian ijazah analog itu sendiri masih dipersoalkan dan, menurut Roy Suryo, “99,9 persen palsu.”
BACA JUGA:
Roy Suryo Cs Desak Polisi Gunakan Forensik Independen: Belajar dari Luka Keadilan Kasus Ferdy Sambo
Tuntutan Equal Treatment, Jangan sampai Salah Orang
Pelaporan ini, menurut kuasa hukum, bukan sekadar membela klien, tetapi menuntut perlakuan hukum yang setara.
Jangan sampai orang yang tidak melakukan kejahatan justru dikenai pasal, sementara pelaku yang sesungguhnya lolos,
ujarnya.
Mereka menilai Pasal 35 UU ITE lebih relevan diterapkan pada pihak yang melakukan perubahan citra (image manipulation) atas dokumen yang diunggah ke ruang publik.
Ahli Bertambah, Rocky Gerung Dikonfirmasi
Mereka menilai Pasal 35 UU ITE lebih relevan diterapkan pada pihak yang melakukan perubahan citra (image manipulation) atas dokumen yang diunggah ke ruang publik.
Ahli Bertambah, Rocky Gerung Dikonfirmasi
Babak penting lainnya adalah penambahan saksi dan ahli. Total kini diajukan:
Salah satu nama yang dipastikan hadir adalah Rocky Gerung, yang telah mengonfirmasi kesediaannya menjadi saksi ahli melalui Dr. Tifa.
Langkah ini, ditegaskan kuasa hukum, sepenuhnya mengacu pada Perkab Nomor 6 Tahun 2019, khususnya Pasal 33 ayat 1 dan 2, yang memungkinkan penambahan ahli dalam perkara yang menjadi perhatian publik luas.
- 6 ahli
- 3 saksi fakta
Salah satu nama yang dipastikan hadir adalah Rocky Gerung, yang telah mengonfirmasi kesediaannya menjadi saksi ahli melalui Dr. Tifa.
Langkah ini, ditegaskan kuasa hukum, sepenuhnya mengacu pada Perkab Nomor 6 Tahun 2019, khususnya Pasal 33 ayat 1 dan 2, yang memungkinkan penambahan ahli dalam perkara yang menjadi perhatian publik luas.
Sorotan Roy Suryo, “Ini Tetap Palsu”
Dalam gelar perkara khusus 15 Desember 2025, ijazah yang disebut “asli” sempat diperlihatkan. Respons emosional bahkan datang dari pihak lawan.
Namun Roy Suryo, dengan latar belakang keahlian telematika dan fotografi forensik, tetap pada pendiriannya:
Empat Dokumen Kunci yang Diminta Diuji Forensik
Namun Roy Suryo, dengan latar belakang keahlian telematika dan fotografi forensik, tetap pada pendiriannya:
Dengan mata ahli, ini tetap palsu. 99,9 persen.Ia menuntut uji forensik independen, bukan sekadar klaim sepihak, dan menolak hasil uji yang tidak transparan atau tidak bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Empat Dokumen Kunci yang Diminta Diuji Forensik
Rizmon Sianipar merinci empat dokumen penting yang menurutnya harus diuji secara independen:
Ia menegaskan, kesimpulan sebelumnya yang hanya berdasarkan “lihat dan rasa” tidak dapat disebut sebagai analisis forensik ilmiah.
“Polisi Bukan Lembaga Riset”
- Ijazah sarjana penuh yang menjadi objek sengketa
- Transkrip nilai yang ditampilkan Dirtipidum (22 Mei 2025), tanpa tanda tangan, stempel, dan otoritas fakultas
- Lembar pengesahan skripsi, yang menurutnya diuji dengan metode tidak saintifik
- Dokumen KKN, jika tersedia
Ia menegaskan, kesimpulan sebelumnya yang hanya berdasarkan “lihat dan rasa” tidak dapat disebut sebagai analisis forensik ilmiah.
“Polisi Bukan Lembaga Riset”
Kritik tajam juga diarahkan pada kesimpulan yang menyebut buku “Jokowi’s White Paper” tidak ilmiah.
Rizmon menegaskan rekam jejak akademiknya dalam bidang citra digital sejak awal 2000-an, serta menantang siapa pun yang tidak sepakat untuk membantah dengan tulisan dan bukti ilmiah, bukan narasi kekuasaan.
UGM Ikut Disorot: Kesalahan yang Tak Pernah Dikoreksi
Bagaimana mungkin kepolisian menilai etika penelitian? Itu wilayah lembaga riset, bukan aparat penegak hukum.
Rizmon menegaskan rekam jejak akademiknya dalam bidang citra digital sejak awal 2000-an, serta menantang siapa pun yang tidak sepakat untuk membantah dengan tulisan dan bukti ilmiah, bukan narasi kekuasaan.
UGM Ikut Disorot: Kesalahan yang Tak Pernah Dikoreksi
UGM pun tak luput dari kritik. Disebutkan adanya pernyataan resmi kampus soal percetakan ijazah (Sanur dan Prima) yang secara faktual belum ada pada tahun 1985, namun tak pernah dikoreksi.
Citizen Lawsuit di PN Solo, merupakan Harapan Terakhir?
Kalau kampus sendiri keliru, lalu publik diminta percaya begitu saja?Bahkan sistem AI milik UGM, LISA (Lean Intelligence Assistance) disebut pernah menyatakan Jokowi tidak lulus UGM, namun kini justru “dibungkam”.
Citizen Lawsuit di PN Solo, merupakan Harapan Terakhir?
Sebagai alternatif penegakan kebenaran, para narasumber mengajak publik mengawasi citizen lawsuit di PN Solo, yang telah melewati tahap penolakan eksepsi.
Forum ini dinilai lebih bermartabat untuk menentukan satu hal mendasar:
BACA JUGA:
Jokowi Sebut “Orang Besar” di Balik Isu Ijazah, Susno Duadji Ingatkan: Jangan Membuat Gaduh
Kebenaran tidak pernah Takut untuk Diuji
Forum ini dinilai lebih bermartabat untuk menentukan satu hal mendasar:
Apakah ijazah itu asli atau tidak?Daripada, kata mereka, kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang justru mengajukan pertanyaan.
BACA JUGA:
Jokowi Sebut “Orang Besar” di Balik Isu Ijazah, Susno Duadji Ingatkan: Jangan Membuat Gaduh
Kebenaran tidak pernah Takut untuk Diuji
Kasus ini bukan lagi soal individu, melainkan ujian bagi hukum, akademik, dan demokrasi Indonesia. Dengan masuknya nama Rocky Gerung dan bertambahnya ahli, perkara ini jelas belum selesai.
Satu pesan yang terus diulang para narasumber:
Satu pesan yang terus diulang para narasumber:
Jika sebuah dokumen memang asli, ia tak akan runtuh oleh uji ilmiah. Jika sebuah buku memang tidak ilmiah, bantahlah dengan tulisan, bukan dengan kekuasaan.
(as)
#RockyGerung #IjazahJokowi #BreakingNews #UUITE #EqualTreatment #ForensikDigital #CitizenLawsuit #WhitePaperJokowi #HukumDanKeadilan

