TANGKAP PERMADI ARYA

 

Fatahillah313 - Buktikan, Bukan Peliharaan Pemerintah.

Permadi Arya sudah kesekian kalinya menebar provokasi dari era Pemerintahan Jokowi sampai Presiden Prabowo saat ini. Perbuatannya nyata-nyata berpotensi mengadu domba dan memecah belah masyarakat. Kasus terbaru yang melibatkan Permadi Arya, ia menuduh tanpa dasar bahwa pelaku perusakan makam Kristen di Bantul adalah seorang Muslim mualaf radikal, padahal faktanya pelaku adalah seorang remaja Kristen yang dilatari konflik keluarga, adalah bentuk penyebaran berita palsu dan ujaran kebencian yang sangat serius.

Pernyataan Permadi Arya tidak hanya tidak berdasar, tapi juga penuh muatan kebencian terhadap kelompok agama tertentu. Ia secara sengaja menyebarkan informasi yang tidak dapat diverifikasi validitasnya, dan TETAP BERTAHAN dengan narasi sesat meskipun polisi telah mengungkap fakta melalui CCTV dan keterangan resmi. Ini jelas melanggar:

Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang melarang penyebaran informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA

Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946, tentang penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran,

Semua pelanggaran ini termasuk delik biasa, artinya polisi tidak perlu menunggu laporan masyarakat untuk bertindak. Jadi, mengapa polisi belum menangkap Permadi Arya? Apakah karena pengaruh politik? Atau karena ia kebal hukum?

Jika aparat penegak hukum bersikap diam terhadap pelanggaran terang-terangan ini, maka pesan yang dikirim kepada publik sangat berbahaya: bahwa penyebaran hoaks, provokasi SARA, dan kebencian bisa dilakukan dengan bebas selama pelakunya punya pengaruh. Ini bertentangan dengan semangat konstitusi dan prinsip keadilan.

Sudah saatnya Polisi bertindak. Tangkap Permadi Arya. Proses secara hukum. Tunjukkan bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah, tapi juga adil ke siapa pun yang melanggar—termasuk mereka yang berlindung di lingkaran Presiden Prabowo.

TANGKAP PERMADI ARYA!: Buktikan, Bukan Peliharaan Pemerintah.,

Permadi Arya alias Abu Janda Al Bollywoody sudah kesekian kalinya menebar provokasi dari era Pemerintahan Jokowi sampai Presiden Prabowo saat ini. Misal terkait Kasus PIK 2 dan Pagar Laut dia orang membayar Nelayan BANTEN dan memutar balikkan Fakta Kasus PIK 2 dan Pagar Laut masih banyak lagi kasusnya. Perbuatannya nyata-nyata berpotensi yg mengadu domba dan memecah belah masyarakat. Kasus terbaru yang melibatkan Permadi Arya, ia menuduh tanpa dasar bahwa pelaku perusakan makam Non Islam/Kristen di Bantul Yogyakarta adalah seorang Muslim mualaf radikal, padahal faktanya pelaku adalah seorang remaja Kristen yang dilatari konflik keluarga, adalah bentuk penyebaran berita palsu dan ujaran kebencian yang sangat serius.

Pernyataan Permadi Arya tidak berdasar, tapi juga penuh muatan kebencian terhadap kelompok agama tertentu. Ia secara sengaja menyebarkan informasi yang tidak dapat diverifikasi validitasnya, dan TETAP BERTAHAN dengan narasi sesat meskipun polisi telah mengungkap fakta melalui CCTV dan keterangan resmi. Ini jelas melanggar:

Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang melarang penyebaran informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA,

Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946, tentang penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran (silahkan tanya Orang Hukum bener tidak Pasal UU nya karena penulis bukan Orang Hukum),

Semua pelanggaran ini termasuk delik biasa, artinya aparat (polisi) tidak perlu menunggu laporan masyarakat untuk bertindak. Jadi, mengapa polisi belum menangkap Permadi Arya? Apakah karena pengaruh politik? Atau karena ia kebal hukum?

Jika aparat penegak hukum bersikap diam terhadap pelanggaran terang-terangan ini, maka pesan yang dikirim kepada publik sangat berbahaya: bahwa penyebaran hoaks, provokasi SARA, dan kebencian bisa dilakukan dengan bebas selama pelakunya punya pengaruh. Ini bertentangan dengan semangat konstitusi dan prinsip keadilan.

Sudah saatnya Polisi bertindak. Tangkap Permadi Arya. Proses secara hukum. Tunjukkan bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah, tapi juga adil ke siapa pun yang melanggar—termasuk mereka yang berlindung di lingkaran Presiden Prabowo.

Tangerang BANTEN, 23 Mei 2025,


Alfaqir Ilalloh Azza wa Jalla,



Al Ustadz Abu Fayadh Muhammad Faisal Al Jawy alBantani, S.Pd, M.Pd, Gr حفظه الله (UAF/Ustadz Abu Fayadh) Bin Dr. H. Subo Sukamto, M.Sc Bin Mbah Robikun -Rahimahulloh Ta'ala- Bin Mbah Ki Nuryorejo -Rahimahulloh Ta'ala- (Tokoh Desa Ngaglik Kecamatan Grabag Kabupaten Purworejo Jawa Tengah)

Seorang Hamba Yang Mengharap Ridho RabbNya

#Tangkap&Penjarakan PermadiArya
#StopInfoHoax
#SaveNKRI
#JagaPersatuanNKRI