FULL PANAS! Sidang Ganti Rugi Praperadilan Memanas, Abdul Gafur Sangaji dan Refly Harun Soroti Pengakuan Ahli Tak Membaca Putusan Praperadilan

Fatahillah313, Jakarta - Sidang lanjutan perkara tuntutan ganti rugi yang berangkat dari putusan praperadilan berlangsung panas ketika tim pemohon yang dipimpin Abdul Gafur Sangaji bersama Refly Harun melontarkan serangkaian pertanyaan tajam kepada saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan pihak termohon. 
Fokus pemeriksaan bergeser dari sekadar pembahasan norma Pasal 173 KUHAP menuju kredibilitas dasar pendapat ahli, terutama setelah muncul pengakuan bahwa ahli tidak membaca secara utuh putusan praperadilan yang menjadi fondasi sengketa.

Sejak awal persidangan, ahli menjelaskan kerangka normatif mengenai hak tersangka, terdakwa, maupun terpidana untuk menuntut ganti kerugian apabila mengalami penangkapan, penahanan, penuntutan, atau tindakan lain tanpa dasar hukum yang sah.

Menurut ahli, Pasal 173 KUHAP membuka ruang bagi tuntutan ganti kerugian melalui mekanisme praperadilan. 
Namun, ia menegaskan bahwa hak tersebut tidak otomatis muncul hanya karena ada putusan yang membatalkan tindakan penyidik.

Dalam keterangannya, ahli menyebut terdapat tiga parameter utama yang harus diperhatikan.

  • Pertama, tindakan penyidik terbukti melanggar undang-undang.
  • Kedua, terjadi kekeliruan mengenai orang yang ditangkap atau ditahan.
  • Ketiga, terdapat penerapan hukum yang bertentangan dengan hukum.

Menurut ahli, ketiga alasan tersebut menjadi dasar untuk menilai apakah tuntutan ganti rugi layak dikabulkan.

Ia juga membedakan secara tegas antara istilah "tuntutan" dan "gugatan"
Dalam perspektif KUHAP, mekanisme yang digunakan adalah tuntutan karena bersifat publik dan telah diatur secara limitatif oleh peraturan perundang-undangan.


Ahli Jelaskan PP Nomor 92 Tahun 2015

Saat menjawab pertanyaan kuasa hukum termohon, ahli menguraikan bahwa besaran ganti rugi telah diatur dalam PP Nomor 92 Tahun 2015.

Menurutnya, besaran kompensasi memiliki batas minimum dan maksimum sesuai kondisi yang dialami pemohon, termasuk apabila mengakibatkan luka berat ataupun kematian.

Ahli juga menegaskan bahwa permintaan penggantian biaya advokat tidak termasuk dalam komponen ganti rugi yang dapat dimintakan melalui mekanisme tersebut.

Sebagai dasar, ia merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77 Tahun 2020 yang menurut keterangannya menolak penggantian biaya jasa advokat karena hubungan antara advokat dan klien merupakan hubungan privat.

Selain itu, ahli menyatakan kerugian yang dimintakan harus dapat dibuktikan secara nyata.

Menurutnya, tuntutan tidak boleh didasarkan atas potensi kerugian yang masih bersifat spekulatif ataupun asumtif.

Ia mengibaratkan perhitungan tersebut dengan prinsip actual loss yang harus dapat dibuktikan secara konkret.


Abdul Gafur Sangaji Mulai Menguji Dasar Pendapat Ahli

Suasana sidang berubah ketika Abdul Gafur Sangaji mulai melakukan pemeriksaan silang.

Ia mengawali dengan mengutip kembali Pasal 173 KUHAP yang menjadi dasar utama pembahasan.

Abdul Gafur kemudian mempertanyakan apakah ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kasus salah tangkap, atau juga mencakup keadaan ketika seorang tersangka mengalami penangkapan dan penahanan yang telah dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan.

Ia juga mempertanyakan apakah penggunaan kata "atau" dalam Pasal 173 bersifat alternatif atau kumulatif.

Ahli menjawab bahwa menurut penafsirannya penggunaan kata "atau" menunjukkan sifat alternatif.

Artinya, salah satu alasan sudah cukup menjadi dasar untuk mengajukan tuntutan ganti kerugian.

Namun Abdul Gafur melanjutkan dengan mengarahkan pertanyaan kepada kedudukan putusan praperadilan yang telah menyatakan penyidik melanggar KUHAP.

Baginya, apabila putusan tersebut telah berkekuatan hukum, maka apakah pelanggaran undang-undang tersebut otomatis menjadi dasar tuntutan ganti rugi.

Ahli tetap menjawab bahwa hak ganti rugi tidak serta-merta muncul dan harus diuji kembali berdasarkan alasan-alasan hukum yang menjadi dasar putusan hakim.


Titik Balik Persidangan: Ahli Mengaku Tidak Membaca Putusan

Bagian paling menyita perhatian terjadi ketika Abdul Gafur Sangaji menanyakan secara langsung apakah ahli telah membaca putusan praperadilan yang menjadi objek perkara.

Jawaban ahli mengejutkan ruang sidang.

Ia menyatakan memang menerima putusan tersebut dari penyidik, tetapi mengaku tidak membacanya secara utuh.

Pengakuan itu langsung ditindaklanjuti Abdul Gafur.

Ia mempertanyakan bagaimana seorang ahli dapat mengetahui isi putusan apabila tidak membacanya.

Ahli kemudian menjelaskan bahwa dirinya memperoleh berbagai dokumen dari penyidik, mempelajarinya, namun sengaja tidak mendalami isi putusan agar menurutnya tidak terpengaruh terhadap pokok perkara.

Penjelasan tersebut kembali dipersoalkan.

Abdul Gafur menilai justru dasar pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan merupakan bagian penting untuk membentuk pendapat hukum seorang ahli.
Ia mempertanyakan mengapa ahli memilih bertumpu pada dokumen penyidik sementara putusan hakim sendiri tidak dipelajari secara menyeluruh.


Refly Harun Tekankan Pentingnya Pertimbangan Hakim

Refly Harun kemudian mengambil alih pemeriksaan silang.

Ia menyoroti konsistensi pendapat ahli mengenai asas res judicata pro veritate habetur, yakni asas yang menempatkan putusan hakim harus dianggap benar selama belum dibatalkan.

Menurut Refly, apabila ahli mengakui asas tersebut, maka pertimbangan hukum dalam putusan praperadilan semestinya menjadi pijakan utama dalam memberikan pendapat.

Refly mempertanyakan mengapa ahli justru tidak menggunakan analisis terhadap putusan tersebut.

Ahli menjawab dirinya memiliki kode etik untuk tidak menilai putusan hakim.

Ia menegaskan bahwa keterangannya hanya menjelaskan aspek normatif Pasal 173 KUHAP tanpa masuk pada penilaian isi putusan.
Jawaban tersebut kembali memancing pertanyaan.

Refly mengingatkan bahwa dalam dunia akademik dikenal praktik eksaminasi putusan, sehingga menurutnya analisis terhadap putusan hakim merupakan hal yang lazim dilakukan oleh para ahli hukum.


Perdebatan Berlanjut pada Status Tersangka

Perdebatan berikutnya berkisar pada pandangan ahli yang menyebut seseorang yang status tersangkanya masih melekat belum tentu otomatis berhak memperoleh ganti rugi.

Ahli menjelaskan pendapat tersebut merupakan hasil penafsirannya terhadap Pasal 173 KUHAP.

Menurutnya, apabila status tersangka masih berjalan, sedangkan perkara pokok belum berakhir, maka hak ganti rugi belum tentu muncul.

Pandangan itu kembali dipersoalkan.

Refly meminta dasar normatif maupun yurisprudensi yang mendukung penafsiran tersebut.

Ahli menjawab bahwa hal tersebut merupakan pendapat hukumnya berdasarkan tafsir terhadap Pasal 173 dan mengakui adanya kemungkinan perbedaan pandangan.


Polemik Putusan MK Nomor 77 Tahun 2020

Refly juga menguji rujukan ahli terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77 Tahun 2020.

Ia bertanya apakah ahli benar-benar membaca putusan tersebut secara lengkap.

Ahli menjawab hanya membaca ringkasannya.

Refly kemudian mempertanyakan apakah putusan yang berkaitan dengan ranah perdata dapat langsung dijadikan dasar untuk perkara tuntutan ganti rugi dalam praperadilan yang berada pada ranah hukum pidana.

Ahli tetap berpendapat bahwa hubungan antara advokat dan klien merupakan hubungan keperdataan sehingga biaya advokat tidak dapat dibebankan kepada pihak lain melalui mekanisme tuntutan ganti rugi pidana.


Hakim Menutup Pemeriksaan Ahli

Setelah rangkaian pertanyaan berlangsung lebih dari tiga puluh menit, majelis hakim akhirnya menghentikan pemeriksaan.

Hakim menilai sejumlah pertanyaan telah berulang sehingga pemeriksaan dianggap cukup.

Majelis kemudian menutup agenda pemeriksaan ahli dan memerintahkan para pihak menyampaikan kesimpulan pada sidang berikutnya sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Sidang pun ditutup setelah seluruh proses pembuktian dinyatakan selesai.


(as)
#Praperadilan #AbdulGafurSangaji #SidangPanas #KUHAP #Pasal173 #GantiRugi #HakTersangka #AhliHukum #Persidangan #BeritaHukum