Cipayung Plus Kota Kupang Tolak Penyematan Gelar "Raja Timor" kepada Jokowi, Tekankan Kehormatan Adat Tak Boleh Dipolitisasi

Fatahillah313, Kupang - Polemik mengenai rencana penyematan gelar "Raja Timur" kepada Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, mendapat respons tegas dari Aliansi Cipayung Plus Kota Kupang. 
Melalui pernyataan sikap yang disampaikan pada Minggu (2/8/2026), organisasi tersebut menyatakan penolakannya terhadap penyematan gelar tersebut apabila tidak melalui mekanisme adat yang sah serta tidak memperoleh legitimasi yang luas dari para pemangku adat Timor.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap keluhuran adat dan budaya Timor, sekaligus sebagai komitmen untuk menjaga agar nilai-nilai budaya tetap berada pada marwahnya dan tidak kehilangan makna akibat kepentingan politik maupun kepentingan sesaat.

Bagi Aliansi Cipayung Plus Kota Kupang, gelar adat bukan sekadar simbol penghormatan yang dapat diberikan secara bebas, melainkan memiliki nilai historis, filosofis, dan kultural yang telah diwariskan secara turun-temurun oleh para leluhur masyarakat Timor. 
Oleh karena itu, setiap proses pemberian gelar adat harus berjalan sesuai tata cara yang berlaku dalam tradisi, melibatkan lembaga adat yang memiliki kewenangan, serta mendapatkan pengakuan yang sah dari para pemangku adat.


Koordinator Aliansi Cipayung Plus Kota Kupang, M. Ilham Snae, menegaskan bahwa penghormatan terhadap budaya lokal merupakan kewajiban seluruh elemen masyarakat. 

Menurutnya, adat dan budaya merupakan identitas yang harus dijaga bersama sehingga tidak layak dijadikan instrumen politik ataupun sarana pencitraan oleh pihak mana pun.

Penegasan tersebut menjadi inti dari sikap organisasi yang menempatkan lembaga adat sebagai pihak yang memiliki otoritas dalam menentukan setiap keputusan yang berkaitan dengan pemberian gelar maupun penghormatan adat. 
Dalam pandangan mereka, mekanisme adat harus tetap menjadi landasan utama sehingga nilai-nilai budaya tetap terjaga dan tidak bergeser dari makna aslinya.

Selain menyoroti pentingnya mekanisme adat, Ilham juga berpandangan bahwa kehadiran Joko Widodo di Nusa Tenggara Timur merupakan bagian dari agenda politik dan konsolidasi yang bertujuan memperkuat basis politik. 
Atas dasar pandangan tersebut, ia mengimbau masyarakat agar tidak dengan mudah memberikan gelar kebangsawanan maupun gelar raja yang merupakan warisan luhur masyarakat Timor.

Menurut Cipayung Plus Kota Kupang, gelar adat mengandung makna penghormatan yang lahir dari sejarah panjang perjalanan masyarakat adat. 
Karena itu, pemberiannya harus mempertimbangkan berbagai aspek yang telah diatur dalam tradisi dan tidak dapat dipisahkan dari kewibawaan lembaga adat yang selama ini menjadi penjaga nilai-nilai budaya.

Dalam pernyataan sikap resminya, Aliansi Cipayung Plus Kota Kupang menyampaikan empat poin utama yang menjadi dasar sikap organisasi terhadap polemik tersebut.

Poin pertama adalah menolak penyematan gelar "Raja Timor" kepada Joko Widodo apabila proses pemberiannya tidak dilakukan melalui mekanisme adat yang sah serta tidak memperoleh legitimasi yang luas dari para pemangku adat Timor.

Penegasan ini menunjukkan bahwa organisasi tersebut memandang prosedur adat sebagai syarat utama yang harus dipenuhi sebelum sebuah gelar kehormatan dapat diberikan kepada siapa pun. Bagi mereka, penghormatan terhadap tata cara adat merupakan bentuk penghargaan terhadap warisan budaya yang telah dijaga selama bergenerasi.

Poin kedua berisi desakan kepada seluruh pihak agar tidak mempolitisasi simbol, gelar, maupun institusi adat untuk kepentingan di luar nilai-nilai budaya.

Melalui poin ini, Cipayung Plus Kota Kupang menekankan pentingnya menjaga independensi lembaga adat agar tetap menjalankan fungsinya sebagai penjaga tradisi dan identitas budaya masyarakat. 
Simbol-simbol adat dipandang memiliki nilai luhur yang tidak semestinya dimanfaatkan untuk kepentingan di luar konteks kebudayaan.

Selanjutnya, pada poin ketiga, organisasi tersebut mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga persatuan, menghormati perbedaan pandangan, serta mengedepankan dialog yang bermartabat dalam menyikapi polemik mengenai penyematan gelar tersebut.

Ajakan ini menjadi penekanan bahwa perbedaan pendapat yang muncul di tengah masyarakat hendaknya disikapi melalui ruang dialog yang santun dan saling menghormati. Dengan demikian, perdebatan mengenai persoalan adat tidak berkembang menjadi konflik yang dapat mengganggu keharmonisan sosial.

Poin keempat mendorong pemerintah bersama seluruh elemen masyarakat agar senantiasa menghormati otonomi serta kewibawaan lembaga-lembaga adat dalam menentukan setiap keputusan yang berkaitan dengan tradisi dan budaya masyarakat Timor.

Melalui poin ini, Cipayung Plus Kota Kupang kembali menegaskan pentingnya memberikan ruang bagi lembaga adat untuk menjalankan kewenangannya secara mandiri sesuai dengan norma, aturan, dan tata cara yang berlaku dalam masyarakat adat.


Keempat poin tersebut menjadi rangkaian sikap resmi organisasi yang menitikberatkan pada perlindungan terhadap nilai-nilai budaya, penghormatan terhadap lembaga adat, serta pentingnya menjaga makna simbol-simbol adat agar tidak bergeser dari fungsi dan nilai yang diwariskan oleh para leluhur.

Di akhir pernyataannya, Aliansi Cipayung Plus Kota Kupang menegaskan bahwa sikap yang mereka sampaikan merupakan bentuk tanggung jawab moral organisasi dalam mengawal nilai-nilai demokrasi, penghormatan terhadap adat, serta pelestarian budaya bangsa.

Organisasi tersebut menilai bahwa menjaga keluhuran adat merupakan bagian dari upaya merawat identitas budaya Indonesia yang beragam. 
Karena itu, setiap proses yang berkaitan dengan pemberian gelar adat perlu menghormati mekanisme yang berlaku dan memberikan ruang kepada lembaga adat sebagai pihak yang memiliki kewenangan.

Pernyataan sikap tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa pelestarian budaya tidak hanya berkaitan dengan menjaga tradisi, tetapi juga memastikan setiap simbol kehormatan adat tetap memiliki makna sebagaimana diwariskan oleh para leluhur masyarakat Timor.
Melalui sikap resminya, Cipayung Plus Kota Kupang menempatkan penghormatan terhadap adat, budaya, serta kewibawaan lembaga adat sebagai landasan utama dalam menyikapi polemik penyematan gelar "Raja Timor". 
Organisasi itu juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap mengedepankan persatuan, dialog yang bermartabat, serta penghormatan terhadap mekanisme adat sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian budaya bangsa.


(as)
#CipayungPlus #KotaKupang #RajaTimor #Jokowi #AdatTimor #BudayaTimor #NTT #LembagaAdat #PelestarianBudaya #Demokrasi #Indonesia #BudayaBangsa