Fatahillah313, Jakarta - Mardigu Wowiek kembali melontarkan kritik keras terhadap kondisi tata kelola negara melalui sebuah pernyataan panjang yang menyoroti persoalan pajak, oligarki, pengelolaan sumber daya alam, penegakan hukum, hingga implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam paparannya, ia mempertanyakan arah pembangunan nasional yang menurutnya semakin menjauh dari kepentingan rakyat.
Di awal penyampaiannya, Mardigu mengangkat pertanyaan mendasar mengenai siapa sesungguhnya yang menjadi penopang utama kehidupan negara.
Di awal penyampaiannya, Mardigu mengangkat pertanyaan mendasar mengenai siapa sesungguhnya yang menjadi penopang utama kehidupan negara.
Menurutnya, mayoritas penerimaan negara berasal dari masyarakat melalui pajak yang dibayarkan setiap hari.
Ia menyebut bahwa sekitar 82 persen pendapatan negara berasal dari pajak rakyat.
Ia menyebut bahwa sekitar 82 persen pendapatan negara berasal dari pajak rakyat.
Dari sudut pandangnya, fakta tersebut seharusnya diikuti dengan pelayanan negara yang maksimal kepada masyarakat sebagai bentuk timbal balik atas kontribusi tersebut.
Namun, menurut Mardigu, kondisi yang terjadi justru menunjukkan hal berbeda.
Namun, menurut Mardigu, kondisi yang terjadi justru menunjukkan hal berbeda.
Ia menilai rakyat masih menghadapi berbagai kesulitan dalam memperoleh pelayanan dasar, mulai dari pendidikan, layanan kesehatan, hingga kesempatan kerja yang layak.
Kritik terhadap Dominasi Oligarki
Bagian terbesar dari pernyataan Mardigu diarahkan pada kritik terhadap keberadaan oligarki yang menurutnya telah menguasai berbagai sektor strategis.
Ia membagi kelompok tersebut ke dalam beberapa lingkaran, mulai dari oligarki yang berada di sekitar kekuasaan, kelompok swasta, hingga pihak-pihak yang memiliki pengaruh besar terhadap badan usaha milik negara.
Menurut Mardigu, kelompok-kelompok tersebut menikmati manfaat ekonomi yang sangat besar dari pengelolaan sumber daya nasional, sementara masyarakat tetap dibebani kewajiban membayar pajak dan menghadapi berbagai kesulitan ekonomi.
Ia juga menilai penguasaan tersebut tidak hanya terjadi pada sektor usaha, tetapi meluas hingga jalur distribusi dan kebijakan ekonomi.
Dalam pandangannya, berbagai regulasi dinilai lebih banyak menguntungkan kelompok tertentu dibanding memberikan ruang yang adil bagi masyarakat luas.
Bagian terbesar dari pernyataan Mardigu diarahkan pada kritik terhadap keberadaan oligarki yang menurutnya telah menguasai berbagai sektor strategis.
Ia membagi kelompok tersebut ke dalam beberapa lingkaran, mulai dari oligarki yang berada di sekitar kekuasaan, kelompok swasta, hingga pihak-pihak yang memiliki pengaruh besar terhadap badan usaha milik negara.
Menurut Mardigu, kelompok-kelompok tersebut menikmati manfaat ekonomi yang sangat besar dari pengelolaan sumber daya nasional, sementara masyarakat tetap dibebani kewajiban membayar pajak dan menghadapi berbagai kesulitan ekonomi.
Ia juga menilai penguasaan tersebut tidak hanya terjadi pada sektor usaha, tetapi meluas hingga jalur distribusi dan kebijakan ekonomi.
Dalam pandangannya, berbagai regulasi dinilai lebih banyak menguntungkan kelompok tertentu dibanding memberikan ruang yang adil bagi masyarakat luas.
Kabinet Dinilai Berisi Pelaku Bisnis
Mardigu juga menyinggung komposisi kabinet pemerintahan.
Ia menyatakan bahwa banyak pejabat berasal dari kalangan pebisnis yang menurutnya memiliki keterkaitan dengan jaringan oligarki.
Dalam paparannya, ia mengajak masyarakat menelusuri rekam jejak para pejabat tersebut, termasuk kepemilikan perusahaan maupun aktivitas bisnis yang disebutnya mencakup berbagai sektor, mulai dari pertambangan hingga industri lainnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan potensi konflik kepentingan karena kewenangan pemerintahan dinilai dapat dimanfaatkan untuk memperkuat posisi ekonomi kelompok tertentu.
Mardigu juga menyinggung komposisi kabinet pemerintahan.
Ia menyatakan bahwa banyak pejabat berasal dari kalangan pebisnis yang menurutnya memiliki keterkaitan dengan jaringan oligarki.
Dalam paparannya, ia mengajak masyarakat menelusuri rekam jejak para pejabat tersebut, termasuk kepemilikan perusahaan maupun aktivitas bisnis yang disebutnya mencakup berbagai sektor, mulai dari pertambangan hingga industri lainnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan potensi konflik kepentingan karena kewenangan pemerintahan dinilai dapat dimanfaatkan untuk memperkuat posisi ekonomi kelompok tertentu.
Pertanyaan Mengenai Uang Hasil Kejahatan
Dalam bagian lain, Mardigu mengangkat persoalan mengenai penyitaan uang hasil dugaan tindak pidana oleh aparat penegak hukum.
Menurutnya, apabila nilai uang yang berhasil disita mencapai jumlah yang sangat besar dan berasal dari hasil kejahatan, maka publik berhak mengetahui siapa pelaku utama yang bertanggung jawab.
Ia mempertanyakan mengapa, menurut pandangannya, kasus-kasus besar yang disebut merugikan negara dengan nilai sangat fantastis belum sepenuhnya diikuti pengungkapan terhadap aktor utama yang berada di baliknya.
Pertanyaan tersebut kemudian dikaitkannya dengan kritik mengenai efektivitas penegakan hukum.
Dalam bagian lain, Mardigu mengangkat persoalan mengenai penyitaan uang hasil dugaan tindak pidana oleh aparat penegak hukum.
Menurutnya, apabila nilai uang yang berhasil disita mencapai jumlah yang sangat besar dan berasal dari hasil kejahatan, maka publik berhak mengetahui siapa pelaku utama yang bertanggung jawab.
Ia mempertanyakan mengapa, menurut pandangannya, kasus-kasus besar yang disebut merugikan negara dengan nilai sangat fantastis belum sepenuhnya diikuti pengungkapan terhadap aktor utama yang berada di baliknya.
Pertanyaan tersebut kemudian dikaitkannya dengan kritik mengenai efektivitas penegakan hukum.
Dari Negara Hukum Menuju Negara Kekuasaan
Mardigu menyampaikan pandangannya bahwa Indonesia sedang mengalami perubahan karakter dari negara hukum menuju negara yang menurut istilahnya lebih mengedepankan kekuasaan.
Ia menggunakan istilah "negara preman" sebagai bentuk kritik terhadap situasi yang dinilainya terjadi saat ini.
Menurutnya, kondisi tersebut muncul ketika hukum tidak lagi bekerja secara optimal dalam menangani perkara-perkara besar yang menyangkut kepentingan publik.
Sebagai contoh, ia menyinggung dugaan kasus under invoicing bernilai sangat besar yang menurutnya belum menghasilkan pengungkapan terhadap pelaku utama.
Ia mempertanyakan bagaimana kejahatan dengan nilai kerugian yang disebut mencapai puluhan ribu triliun rupiah dapat terjadi tanpa adanya penindakan terhadap pihak-pihak yang dianggap paling bertanggung jawab.
Mardigu menyampaikan pandangannya bahwa Indonesia sedang mengalami perubahan karakter dari negara hukum menuju negara yang menurut istilahnya lebih mengedepankan kekuasaan.
Ia menggunakan istilah "negara preman" sebagai bentuk kritik terhadap situasi yang dinilainya terjadi saat ini.
Menurutnya, kondisi tersebut muncul ketika hukum tidak lagi bekerja secara optimal dalam menangani perkara-perkara besar yang menyangkut kepentingan publik.
Sebagai contoh, ia menyinggung dugaan kasus under invoicing bernilai sangat besar yang menurutnya belum menghasilkan pengungkapan terhadap pelaku utama.
Ia mempertanyakan bagaimana kejahatan dengan nilai kerugian yang disebut mencapai puluhan ribu triliun rupiah dapat terjadi tanpa adanya penindakan terhadap pihak-pihak yang dianggap paling bertanggung jawab.
Kritik terhadap Elite Politik
Pernyataan Mardigu juga diarahkan kepada berbagai unsur elite politik dan pemerintahan.
Ia menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat, kementerian, aparat berpangkat tinggi, partai politik, hingga pihak-pihak yang memperoleh jabatan karena hubungan politik.
Menurutnya, berbagai program pemerintah pada akhirnya lebih banyak dinikmati kelompok tertentu, sedangkan masyarakat hanya memperoleh manfaat yang sangat terbatas.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari kritik lebih luas mengenai distribusi manfaat pembangunan yang menurutnya belum berpihak kepada rakyat.
Seruan Revolusi Pasal 33
Salah satu pokok utama dalam pernyataan Mardigu adalah ajakan melakukan apa yang ia sebut sebagai "Revolusi Pasal 33."
Menurutnya, Pasal 33 UUD 1945 harus kembali menjadi dasar utama dalam pengelolaan bumi, air, dan seluruh kekayaan alam Indonesia.
Ia berpendapat bahwa amanat konstitusi tersebut saat ini belum sepenuhnya diwujudkan untuk kepentingan rakyat.
Sebaliknya, menurut pandangannya, pengelolaan sumber daya alam lebih banyak menguntungkan kelompok oligarki maupun kepentingan politik tertentu.
Karena itu, ia menyerukan perlunya perubahan mendasar terhadap sistem yang berlaku saat ini.
Sorotan terhadap Sistem Politik
Selain persoalan ekonomi, Mardigu juga menyoroti sistem politik nasional.
Ia mengkritik apa yang disebutnya sebagai monopoli partai politik.
Menurutnya, sistem pemilu perlu dibenahi secara menyeluruh karena dianggap belum menghasilkan mekanisme demokrasi yang benar-benar mewakili kepentingan rakyat.
Ia juga menilai Dewan Perwakilan Rakyat memiliki kewenangan yang sangat besar dalam menentukan berbagai jabatan strategis, tetapi belum menunjukkan fungsi pengawasan yang maksimal terhadap jalannya pemerintahan.
Dalam pandangannya, perhatian lembaga politik justru lebih banyak diarahkan pada pembagian kekuasaan dibanding pelaksanaan fungsi pengawasan.
Selain persoalan ekonomi, Mardigu juga menyoroti sistem politik nasional.
Ia mengkritik apa yang disebutnya sebagai monopoli partai politik.
Menurutnya, sistem pemilu perlu dibenahi secara menyeluruh karena dianggap belum menghasilkan mekanisme demokrasi yang benar-benar mewakili kepentingan rakyat.
Ia juga menilai Dewan Perwakilan Rakyat memiliki kewenangan yang sangat besar dalam menentukan berbagai jabatan strategis, tetapi belum menunjukkan fungsi pengawasan yang maksimal terhadap jalannya pemerintahan.
Dalam pandangannya, perhatian lembaga politik justru lebih banyak diarahkan pada pembagian kekuasaan dibanding pelaksanaan fungsi pengawasan.
Desakan terhadap Pejabat Publik
Mardigu juga menyampaikan pandangan mengenai tanggung jawab pejabat negara.
Ia menyatakan bahwa apabila perubahan mendasar tidak dapat segera dilakukan, maka para pejabat yang dinilai tidak mampu menjalankan tugas sebaiknya mengundurkan diri.
Menurutnya, apabila tidak ada kemauan untuk mundur, masyarakat dapat menggunakan mekanisme konstitusional untuk mendorong perubahan kepemimpinan.
Dalam penjelasannya, ia juga menyinggung keberadaan mekanisme triumvirat sebagaimana diatur dalam konstitusi sebagai salah satu alternatif ketika terjadi pergantian kepemimpinan nasional.
Hutan, Sawit, dan Hilirisasi
Pada bagian akhir, Mardigu mengangkat persoalan pengelolaan sumber daya alam.
Ia menyoroti kondisi hutan di Kalimantan dan Papua yang menurutnya mengalami pembukaan lahan secara besar-besaran.
Ia mempertanyakan sejauh mana masyarakat kecil maupun pelaku UMKM memperoleh manfaat dari pengelolaan kawasan tersebut.
Selain itu, ia juga mengkritik penggunaan istilah hilirisasi.
Menurutnya, masyarakat perlu melihat secara nyata hasil kebijakan tersebut terhadap pertumbuhan industri manufaktur maupun penciptaan lapangan kerja.
Dalam pandangannya, manfaat hilirisasi belum dirasakan secara merata oleh masyarakat bawah.
Ajakan Bersuara
Sebagai penutup, Mardigu mengajak masyarakat untuk tidak bersikap pasif.
Ia menyatakan bahwa kehancuran sebuah bangsa bukan semata-mata disebabkan oleh kekurangan sumber daya alam, melainkan karena masyarakat memilih diam terhadap berbagai persoalan yang terjadi.
Menurutnya, amanat Pasal 33 UUD 1945 harus kembali dijalankan dengan menempatkan bumi, air, dan seluruh kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ia pun menyerukan agar masyarakat berani menyuarakan tuntutan perubahan serta mendorong berakhirnya dominasi oligarki dalam pengelolaan sumber daya nasional.
(as)
#MardiguWowiek #Pasal33 #Oligarki #Pajak #SumberDayaAlam #PolitikIndonesia #EkonomiIndonesia #Reformasi #Konstitusi #BeritaIndonesia
Pada bagian akhir, Mardigu mengangkat persoalan pengelolaan sumber daya alam.
Ia menyoroti kondisi hutan di Kalimantan dan Papua yang menurutnya mengalami pembukaan lahan secara besar-besaran.
Ia mempertanyakan sejauh mana masyarakat kecil maupun pelaku UMKM memperoleh manfaat dari pengelolaan kawasan tersebut.
Selain itu, ia juga mengkritik penggunaan istilah hilirisasi.
Menurutnya, masyarakat perlu melihat secara nyata hasil kebijakan tersebut terhadap pertumbuhan industri manufaktur maupun penciptaan lapangan kerja.
Dalam pandangannya, manfaat hilirisasi belum dirasakan secara merata oleh masyarakat bawah.
Ajakan Bersuara
Sebagai penutup, Mardigu mengajak masyarakat untuk tidak bersikap pasif.
Ia menyatakan bahwa kehancuran sebuah bangsa bukan semata-mata disebabkan oleh kekurangan sumber daya alam, melainkan karena masyarakat memilih diam terhadap berbagai persoalan yang terjadi.
Menurutnya, amanat Pasal 33 UUD 1945 harus kembali dijalankan dengan menempatkan bumi, air, dan seluruh kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ia pun menyerukan agar masyarakat berani menyuarakan tuntutan perubahan serta mendorong berakhirnya dominasi oligarki dalam pengelolaan sumber daya nasional.
(as)
#MardiguWowiek #Pasal33 #Oligarki #Pajak #SumberDayaAlam #PolitikIndonesia #EkonomiIndonesia #Reformasi #Konstitusi #BeritaIndonesia

