MUI Tegaskan Pria Berpakaian Menyerupai Wanita dalam Karnaval Kemerdekaan Hukumnya Haram

Fatahillah313, Jakarta - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa pria yang mengenakan pakaian menyerupai wanita, termasuk ketika tampil dalam kegiatan karnaval atau pawai perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, hukumnya haram dalam syariat Islam.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, yang menjelaskan bahwa penggunaan busana lawan jenis oleh laki-laki maupun perempuan termasuk dalam kategori tasyabbuh, yakni tindakan menyerupai lawan jenis.

Penegasan tersebut menjadi perhatian dalam konteks berbagai kegiatan masyarakat yang biasanya digelar untuk menyemarakkan peringatan Hari Kemerdekaan RI. 
Karnaval, pawai, pentas hiburan, hingga berbagai bentuk pertunjukan masyarakat menjadi bagian dari tradisi perayaan kemerdekaan di sejumlah daerah.

Namun, menurut KH Abdul Muiz Ali, bentuk perayaan tetap perlu memperhatikan batasan-batasan yang ditetapkan dalam ajaran Islam, termasuk dalam hal berpakaian dan penampilan.


Tasyabbuh dan Larangan Menyerupai Lawan Jenis

KH Abdul Muiz Ali menjelaskan, larangan terhadap laki-laki yang mengenakan pakaian menyerupai perempuan maupun perempuan yang mengenakan pakaian menyerupai laki-laki memiliki dasar dalam hadis Nabi Muhammad SAW.

Ia merujuk pada hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari mengenai larangan tindakan menyerupai lawan jenis.

Dalam konteks tersebut, istilah tasyabbuh digunakan untuk menjelaskan perilaku seseorang yang dengan sengaja menampilkan dirinya dengan ciri-ciri yang secara umum menjadi identitas atau karakteristik lawan jenis.

Menurut penjelasan MUI, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan jenis pakaian secara fisik, tetapi juga menyangkut bagaimana seseorang menampilkan dirinya di ruang publik.

Karena itu, kegiatan yang bersifat hiburan atau perayaan tetap dinilai perlu memperhatikan ketentuan agama.
Termasuk ketika penggunaan pakaian menyerupai lawan jenis menjadi bagian dari atraksi atau penampilan dalam kegiatan karnaval dan pawai.


Karnaval Kemerdekaan Tetap Bisa Diisi Kegiatan Positif

MUI juga mengingatkan agar momentum perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia diisi dengan kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

KH Abdul Muiz Ali mendorong masyarakat menjadikan peringatan kemerdekaan sebagai momentum untuk memperkuat persatuan, memberikan kontribusi bagi bangsa, serta memperbanyak doa dan dzikir.

Pesan tersebut menempatkan perayaan kemerdekaan bukan semata sebagai kegiatan hiburan, tetapi juga sebagai kesempatan untuk memperkuat kebersamaan dan nilai-nilai positif di tengah masyarakat.

Kegiatan masyarakat dalam memperingati kemerdekaan dapat tetap berlangsung dengan berbagai bentuk kreativitas, selama tidak bertentangan dengan ketentuan agama yang diyakini masyarakat.

Dalam konteks ini, persoalan pakaian dalam karnaval menjadi salah satu aspek yang disoroti MUI karena berkaitan langsung dengan batasan penampilan laki-laki dan perempuan menurut syariat Islam.


Dampak Sosial di Ruang Publik Turut Disoroti

Selain aspek hukum dalam syariat, KH Abdul Muiz Ali juga menyoroti dampak sosial dari fenomena penggunaan busana lawan jenis di ruang publik.

Ia menyampaikan kekhawatiran bahwa praktik tersebut dapat dimanfaatkan sebagai sarana untuk menyusupkan agenda tertentu yang dinilainya bertentangan dengan nilai-nilai agama.

Perhatian terhadap persoalan tersebut muncul karena karnaval dan pawai merupakan kegiatan yang melibatkan masyarakat secara luas. 
Penampilan dalam acara semacam itu dapat disaksikan oleh berbagai kelompok usia dan latar belakang.

Menurut KH Abdul Muiz Ali, ruang publik perlu tetap mempertimbangkan nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, khususnya nilai agama.

Pernyataan tersebut sekaligus menempatkan fenomena berpakaian menyerupai lawan jenis bukan hanya sebagai persoalan penampilan dalam sebuah pertunjukan, tetapi juga sebagai bagian dari pembahasan mengenai norma keagamaan dan dampak sosial.


Hadis Menjadi Landasan Larangan

Penjelasan MUI mengenai tasyabbuh merujuk pada hadis sahih yang terdapat dalam riwayat Imam Bukhari.

Hadis tersebut menjadi salah satu dasar yang digunakan dalam menjelaskan larangan menyerupai lawan jenis. 
Prinsipnya berlaku dua arah, yakni laki-laki tidak menyerupai perempuan dan perempuan tidak menyerupai laki-laki dalam hal-hal yang secara khusus menjadi ciri masing-masing jenis kelamin.

Dalam perspektif yang disampaikan Komisi Fatwa MUI, ketentuan tersebut tetap relevan ketika praktik berpakaian menyerupai lawan jenis dilakukan dalam kegiatan masyarakat, termasuk acara karnaval dan pawai kemerdekaan.

Dengan demikian, konteks acara tidak mengubah penilaian hukum terhadap tindakan yang dianggap masuk dalam kategori tasyabbuh.


Pesan MUI untuk Momentum Kemerdekaan

Peringatan Hari Kemerdekaan RI setiap tahun menjadi momentum yang mempertemukan masyarakat dalam berbagai kegiatan. 

Mulai dari upacara, perlombaan, kerja bakti, pawai, karnaval, hingga kegiatan sosial dan keagamaan.

MUI mengingatkan agar momentum tersebut diarahkan kepada aktivitas yang memperkuat persatuan dan memberikan manfaat bagi bangsa.

KH Abdul Muiz Ali menyebut beberapa bentuk pengisian kemerdekaan yang dapat dilakukan masyarakat, antara lain memperkuat persatuan, memberikan kontribusi kepada bangsa, serta memperbanyak doa dan dzikir.

Pesan tersebut menekankan pentingnya menjaga semangat kebersamaan dalam merayakan kemerdekaan sekaligus memperhatikan nilai-nilai agama.


Fenomena Busana Lawan Jenis Menjadi Sorotan

Penggunaan busana lawan jenis dalam kegiatan karnaval dan pawai selama ini dapat muncul sebagai bagian dari penampilan atau atraksi. 
Dalam sejumlah kegiatan masyarakat, kreativitas peserta kerap menjadi salah satu unsur utama untuk menarik perhatian penonton.

Namun, dari perspektif Komisi Fatwa MUI, penggunaan pakaian yang menyerupai lawan jenis oleh laki-laki maupun perempuan masuk dalam pembahasan tasyabbuh yang memiliki ketentuan hukum tersendiri.

KH Abdul Muiz Ali menegaskan bahwa laki-laki yang mengenakan pakaian menyerupai perempuan hukumnya haram dalam syariat Islam. 
Penegasan itu juga berlaku sebaliknya terhadap perempuan yang menyerupai laki-laki dalam konteks yang masuk dalam larangan tersebut.

Pernyataan MUI tersebut sekaligus menjadi penegasan mengenai batasan yang perlu diperhatikan ketika masyarakat menyelenggarakan kegiatan publik, termasuk dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.


Kemerdekaan, Persatuan, dan Nilai Keagamaan

MUI mengajak masyarakat agar perayaan kemerdekaan tidak berhenti pada kemeriahan acara. 
Momentum tersebut juga dapat diisi dengan kegiatan yang memperkuat persatuan dan memberikan kontribusi nyata bagi bangsa.

Doa dan dzikir juga disebut sebagai bagian dari kegiatan yang dapat dilakukan untuk mengisi momentum kemerdekaan.

Dalam pandangan yang disampaikan KH Abdul Muiz Ali, semangat kemerdekaan dan nilai-nilai keagamaan dapat berjalan beriringan dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.

Karena itu, persoalan pakaian dalam kegiatan karnaval menjadi salah satu bagian yang disoroti. 
MUI menilai penggunaan busana yang menyerupai lawan jenis sebagai tasyabbuh dan menyatakan hukumnya haram berdasarkan landasan hadis sahih riwayat Imam Bukhari.

Pernyataan tersebut disampaikan bersamaan dengan imbauan agar masyarakat mengisi perayaan kemerdekaan melalui kegiatan yang positif, memperkuat persatuan, berkontribusi bagi bangsa, serta meningkatkan doa dan dzikir.

Dengan demikian, pesan utama Komisi Fatwa MUI dalam menyikapi fenomena tersebut mencakup dua hal: 
Menjaga ketentuan syariat dalam penampilan, serta mengarahkan perayaan kemerdekaan kepada kegiatan yang memperkuat persatuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat dan bangsa.

(as)
#MUI #KomisiFatwaMUI #KHAbdulMuizAli #Tasyabbuh #HukumIslam #KarnavalKemerdekaan #PawaiKemerdekaan #HariKemerdekaan #KemerdekaanRI #SyariatIslam #UmatIslam #DoaDanDzikir #PersatuanBangsa
Deskripsi Singkat