Yang ada hanya dari Priboemi dan Jakckie Chan.
Kenapa Ba'alawi/Habaib yang sangat dimusuhi ?
Jangan² memang disuruh oleh para koruptor ?
Dalil Al-Qur'an tentang Larangan Korupsi/Koruptor
QS. An-Nisa' Ayat 29
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّا اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali inisiatif perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu.(QS. Al-Baqarah Ayat 188).
وَلَا تَأْكُلُوۡا اَمۡوَالَكُمۡ بَيۡنَكُمۡ بِالۡبَاطِلِ وَتُدۡلُوۡا بِهَاۤ اِلَى الۡحُكَّامِ لِتَأۡكُلُوۡا فَرِيۡقًا مَّنۡ اَمۡوَالِ النَّاسِ بِالۡإِثۡمِ وَاَنۡتۡمۡ تَعۡلَمُوۡنَ
Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu menyuapkan (urusan) harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui.(QS. Ali 'Imran Ayat 161).
وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ اَنْ يَغُلَّ ۚ وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ
ۚDan tidak mungkin seorang nabi berkhianat (dalam urusan harta rampasan perang/ghulul).Barang siapa yang berkhianat (korupsi), maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu...
Dalil Hadis tentang Ancaman bagi Koruptor Beban di Hari Kiamat
Barang siapa yang kami pekerjakan dari kalian untuk suatu tugas (jabatan/amanah), lalu ia menyembunyikan sebuah jarum atau lebih dari itu, maka itu adalah ghulul (korupsi) yang akan ia bawa pada hari kiamat.
(HR. Bukhari dan Muslim).
(Menolak Menshalatkan Koruptor)
Rasululloh ﷺ pernah menolak untuk langsung menshalatkan jenazah seorang sahabat yang terbukti menggelapkan harta rampasan perang (ghulul) yang nilainya tidak seberapa, sebagai bentuk peringatan keras bagi umat akan beratnya dosa pengkhianatan amanah.
(HR. Abu Dawud).
Sanksi Sosial Menutupi Koruptor
Barang siapa menyembunyikan perbuatan seorang koruptor (ghal), maka ia sama dengannya.
(HR. Abu Dawud & Al-Tabrani).
Mari Kita dukung MUI dukung MUI Koruptor di Hukum Mati
Pernyataan "dukung MUI Koruptor" tidak merujuk pada informasi, kebijakan resmi, atau gerakan yang valid, karena Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi melarang dan mengharamkan tindakan korupsi.
Fatwa MUI tentang Korupsi/Koruptor
MUI memiliki sikap keagamaan yang sangat tegas terhadap tindakan korupsi:
Hukum Haram:
Melalui Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2005, MUI secara resmi menetapkan bahwa korupsi (ghulul) hukumnya adalah haram.
Definisi Kejahatan:
MUI mengategorikan korupsi/Koruptor sebagai tindakan pengambilan sesuatu yang bukan haknya melalui penyalahgunaan wewenang.
Sanksi Sosial:
MUI mendukung penegakan hukum yang berat serta sanksi sosial bagi para pelaku korupsi untuk memberikan efek jera (Hukum Berat Perbuatan Korupsi/Koruptor) Harga Mati, Takbir Allohu Akbar ✊. Barokallohu fiikum.
Hasbunalloh Wanikmal Wakil Ni'mal Maula Wanikman Natsir.
Bekasi-Jawa Barat, 7 Agustus 2026,
Al-Faqir Ilalloh Azza Wa Jalla,
BABEH FAYADH/Kang Faisal
#KamiBersamaMUI #DukungFatwaMUI #FatwaHukumMatiKoruptor #BerantasKoruptor #HukumMatiKoruptor #IndonesiaAmanTanpaKoruptor


