Kali ini, sorotan tajam datang dari Roy Suryo, yang secara terbuka menyatakan akan melaporkan personel Polda Metro Jaya ke Propam Polri.
Langkah ini diambil menyusul diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis (DHL), nama yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Bagi Roy, SP3 itu bukan sekadar keputusan administratif.
Bagi Roy, SP3 itu bukan sekadar keputusan administratif.
Ia adalah titik krusial yang menguji konsistensi hukum, transparansi prosedur, dan kesetaraan di hadapan undang-undang.
SP3 Tanpa Alasan Tertulis: Masalah Substansial, Bukan Teknis
SP3 Tanpa Alasan Tertulis: Masalah Substansial, Bukan Teknis
Roy Suryo menilai SP3 yang diterbitkan Polda Metro Jaya cacat secara hukum.
Alasannya jelas: tidak ada keterangan pertimbangan yang menjelaskan mengapa status tersangka Eggi dan Damai dicabut.
Dalam hukum acara pidana, SP3 bukan dokumen kosong.
Ia harus berdiri di atas alasan yuridis yang terang, bukan sekadar keputusan sepihak aparat.
Kalau memang dasar penghentian penyidikan itu keadilan restoratif (restorative justice/RJ), maka harus tertulis di dalam SP3,
tegas Roy.
Lebih jauh, Roy mengingatkan bahwa mekanisme RJ bukan sekadar kesepakatan lisan atau kompromi diam-diam.
Lebih jauh, Roy mengingatkan bahwa mekanisme RJ bukan sekadar kesepakatan lisan atau kompromi diam-diam.
Harus ada dokumen resmi, tertulis, dan dapat diuji secara hukum.
KUHAP Baru Berlaku: Aturan Main Tak Bisa Diabaikan
KUHAP Baru Berlaku: Aturan Main Tak Bisa Diabaikan
Sejak 2 Januari 2026, KUHAP baru resmi berlaku, membawa standar prosedural yang lebih ketat dan transparan.
Roy Suryo menekankan bahwa dalam Pasal 79 KUHAP, keadilan restoratif mensyaratkan beberapa hal penting:
- Kesepakatan tertulis para pihak
- Permintaan maaf secara eksplisit
- Penandatanganan dilakukan di hadapan penyidik
- Dilaksanakan di institusi penegak hukum, bukan di luar wilayah kewenangan
RJ harus ditandatangani di Polda Metro Jaya, bukan polisi datang ke Solo,
kata Roy, merujuk pada kabar bahwa proses RJ dilakukan di kediaman Jokowi.
Bagi Roy, penyimpangan lokasi dan prosedur bukan perkara sepele.
Bagi Roy, penyimpangan lokasi dan prosedur bukan perkara sepele.
Itu menyentuh asas legalitas dan kepastian hukum, dua pilar utama negara hukum.
Siapa Melapor, Siapa Dicabut? Kejanggalan Status Damai Hari Lubis
Siapa Melapor, Siapa Dicabut? Kejanggalan Status Damai Hari Lubis
Satu persoalan krusial lain yang disoroti Roy adalah status Damai Hari Lubis.
Menurutnya, Jokowi tidak pernah melaporkan Damai Hari Lubis dalam laporan polisi (LP).
Jika demikian, muncul pertanyaan mendasar:
Atas dasar apa Damai ditetapkan sebagai tersangka, lalu kemudian “dicabut” statusnya?
Bagaimana mungkin orang yang tidak pernah dilaporkan, laporannya bisa dicabut?
ujar Roy.
Lebih lanjut, Roy menjelaskan bahwa laporan Jokowi diajukan secara bersama-sama dalam satu LP, bukan terpisah.
Lebih lanjut, Roy menjelaskan bahwa laporan Jokowi diajukan secara bersama-sama dalam satu LP, bukan terpisah.
Pihak-pihak yang dilaporkan antara lain:
Jika satu laporan dicabut atau dihentikan, maka secara hukum seharusnya berlaku untuk semua pihak dalam LP tersebut, kecuali dilakukan splitsing perkara terlebih dahulu.
- Roy Suryo
- Rismon Sianipar
- Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa)
- Eggi Sudjana
- Kurnia Tri Rohyani
Jika satu laporan dicabut atau dihentikan, maka secara hukum seharusnya berlaku untuk semua pihak dalam LP tersebut, kecuali dilakukan splitsing perkara terlebih dahulu.
Kita bicara de jure, bukan sekadar de facto,
tegas Roy.
Langkah ke Propam: Menguji Akuntabilitas Aparat
Langkah ke Propam: Menguji Akuntabilitas Aparat
Atas rangkaian kejanggalan tersebut, Roy Suryo menyatakan akan membawa persoalan ini ke Propam Polri.
Langkah ini bukan sekadar pembelaan diri, melainkan upaya mengoreksi proses penegakan hukum agar tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.
Bagi Roy, pelaporan ke Propam adalah mekanisme kontrol internal yang sah dan justru diperlukan agar institusi kepolisian tetap kredibel di mata publik.
Pengacara Roy: Ini Pelanggaran KUHAP, Bukan Tafsir Bebas
Bagi Roy, pelaporan ke Propam adalah mekanisme kontrol internal yang sah dan justru diperlukan agar institusi kepolisian tetap kredibel di mata publik.
Pengacara Roy: Ini Pelanggaran KUHAP, Bukan Tafsir Bebas
Senada dengan Roy, kuasa hukumnya, Abdul Gafur Sangadji, menegaskan bahwa SP3 terhadap Eggi dan Damai bertentangan langsung dengan KUHAP baru.
Menurut Sangadji, Jokowi wajib hadir langsung ke Polda Metro Jaya untuk menandatangani pencabutan laporan jika memang ada kesepakatan RJ.
Menurut Sangadji, Jokowi wajib hadir langsung ke Polda Metro Jaya untuk menandatangani pencabutan laporan jika memang ada kesepakatan RJ.
Kesepakatan itu harus tertulis, disampaikan ke penyidik, dan pelapor harus hadir. Itu tegas di Pasal 79 dan Pasal 83 KUHAP,
ujar Sangadji.
Ia menambahkan, jika laporan dicabut, maka secara hukum laporan itu dianggap tidak pernah ada. Konsekuensinya serius:
Ia menambahkan, jika laporan dicabut, maka secara hukum laporan itu dianggap tidak pernah ada. Konsekuensinya serius:
Seluruh tersangka dalam LP yang sama harus digugurkan statusnya.
Delik Aduan Absolut: Tidak Bisa Dipilah Sepihak
Kasus ini, menurut Sangadji, termasuk delik aduan absolut.
Artinya, keberlangsungan perkara sepenuhnya bergantung pada keberadaan laporan pengaduan. Jika laporan dicabut, maka perkara gugur demi hukum.
Tidak bisa satu dicabut, yang lain dibiarkan. Itu melanggar asas keadilan dan kepastian hukum,
tegasnya.
Lebih dari Sekadar Kasus: Ujian Negara Hukum
Lebih dari Sekadar Kasus: Ujian Negara Hukum
Kasus SP3 Eggi-Damai telah berkembang menjadi ujian serius bagi wajah penegakan hukum Indonesia.
Bagi Roy Suryo dan tim hukumnya, ini bukan soal menang atau kalah, melainkan soal konsistensi aturan, keberanian menegakkan hukum secara lurus, dan perlakuan setara bagi semua warga negara, siapapun mereka.
Massarakat kini menanti:
Massarakat kini menanti:
Apakah laporan ke Propam akan membuka tabir prosedural yang selama ini tertutup, atau justru menambah panjang daftar kontroversi hukum nasional?
Satu hal pasti, kasus ijazah Jokowi belum selesai, ia hanya naik ke babak yang lebih menentukan.
Sumber: TribunNews
(as)
#RoySuryo #SP3Dipertanyakan #KasusIjazahJokowi #KUHAPBaru #RestorativeJustice #PropamPolri #NegaraHukum #KeadilanProsedural


