Di Negara Ketuhanan, Ketika Nikah Sirri Dihukum Lebih Berat daripada Zina


Ironi KUHP Baru dan Ujian Serius bagi Sila Ketuhanan Yang Maha Esa

Fatahillah313, Jakarta - Indonesia kerap membanggakan diri sebagai negara yang berdiri di atas fondasi Ketuhanan Yang Maha Esa. 
Sila pertama Pancasila bukan sekadar slogan konstitusional, melainkan semestinya menjadi ruh yang menjiwai seluruh kebijakan publik, termasuk hukum pidana. 
Namun, ketika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku pada awal 2026, muncul sebuah ironi yang sulit diterima akal sehat dan nurani keagamaan.

Ironi itu tersaji terang dalam Pasal 402–403 KUHP, yang justru menjatuhkan ancaman pidana jauh lebih berat terhadap poligami sirri dibandingkan perzinaan. 
Sebuah fakta yang bukan hanya mencengangkan, tetapi juga berpotensi membalikkan logika moral, hukum, dan ketuhanan.

Kesadaran ini muncul di tengah perjalanan kemanusiaan bersama Imam Besar Habib Rizieq Shihab (IB HRS) ke sejumlah wilayah terdampak bencana di Aceh dan Sumatra Utara pada awal Januari 2026. 
Di sela-sela kepedulian terhadap korban bencana, penulis justru “kecolongan” oleh bencana lain yang tak kalah serius: bencana logika hukum.


Pasal 402–403 KUHP: Poligami Sirri Dipidana Hingga 6 Tahun 

Pasal 402 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa setiap orang yang melangsungkan perkawinan padahal diketahui terdapat “perkawinan yang menjadi penghalang yang sah” dapat dipidana hingga 4 tahun 6 bulan penjara. 
Bahkan, ayat (2) memperberat ancaman menjadi 6 tahun penjara apabila perkawinan sebelumnya disembunyikan dari pihak lain.

Penjelasan resmi KUHP mempertegas bahwa yang dimaksud “perkawinan” adalah perkawinan menurut Undang-Undang Perkawinan, dan “penghalang yang sah” merujuk pada kondisi yang secara hukum dapat mencegah atau membatalkan perkawinan berikutnya.

Rujukan akhirnya kembali pada UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 15, yang menyatakan bahwa perkawinan pertama dapat menjadi penghalang perkawinan berikutnya.

Implikasinya jelas dan sangat serius: 
👉 Poligami sirri, yakni pernikahan kedua yang sah secara agama namun tidak tercatat dan tanpa izin istri pertama, kini dikriminalisasi sebagai delik biasa. 
👉 Polisi dapat langsung memproses tanpa laporan siapa pun. 
👉 Ancaman hukumannya setara, bahkan lebih berat, dibanding banyak kejahatan konvensional.

Dengan kata lain, menikah secara agama bisa berujung penjara.


Zina dan Kumpul Kebo: Lebih Ringan, Bahkan Bisa Ditarik Laporannya 

Bandingkan dengan Pasal 411 KUHP tentang zina. 
Ancaman hukumannya hanya maksimal 1 tahun penjara. 
Lebih ringan lagi, Pasal 412 tentang kumpul kebo hanya mengancam 6 bulan penjara.
Bukan hanya itu. 
Kedua tindak pidana ini berstatus delik aduan. Artinya:

    • Tidak bisa diproses tanpa laporan pasangan sah, orang tua, atau anak.
    • Laporan dapat ditarik kembali sebelum sidang dimulai.
    • Aparat penegak hukum tidak bisa bertindak aktif tanpa pengaduan.

Perbandingannya sangat mencolok: 
    • Nikah sirri → delik biasa, ancaman 4,5–6 tahun 
    • Zina → delik aduan, ancaman 1 tahun 
    • Kumpul kebo → delik aduan, ancaman 6 bulan

Secara hukum positif, mengaku berzina jauh lebih “aman” dibanding mengaku menikah.


Ilustrasi Absurd: Dipaksa Mengaku Zina demi Hukuman Lebih Ringan 

Bayangkan kasus hipotetik yang sangat mungkin terjadi. 
Seorang pria beristri, sebut saja Budi, tertangkap bersama seorang perempuan, Dewi, di sebuah kamar hotel. Faktanya, Budi dan Dewi telah menikah secara sirri, sah menurut agama, dengan wali dan saksi.

Namun di hadapan penyidik, Budi dihadapkan pada pilihan yang menyakitkan:

    • Jika ia jujur mengaku Dewi adalah istri keduanya, ia terancam Pasal 402: penjara hingga 4,5 tahun, bisa langsung ditahan.
    • Jika ia mengaku berzina, ancaman hukumannya hanya 1 tahun, itu pun belum tentu diproses tanpa laporan istri pertama.

Maka terjadilah absurditas hukum: 
👉 Kejujuran dan pernikahan dihukum berat 
👉 Kebohongan dan zina justru “lebih aman”

Sistem hukum seolah memaksa seseorang berbohong dan mengaku dosa besar demi menghindari hukuman yang lebih kejam.


Dorongan Sistemik Menuju Perzinaan 

Lebih berbahaya lagi, desain hukum seperti ini menciptakan insentif struktural untuk berzina. 
Bagi mereka yang lemah iman dan moral, kalkulasi hukumnya sederhana:
Kalau menikah sirri, risiko penjaranya 4,5 tahun. Kalau zina saja, paling 1 tahun dan itu pun kalau dilaporkan.


Pesan implisit KUHP baru menjadi sangat problematik: 
Jangan menikah. Kalau mau berhubungan, zina saja, lebih ringan.


Padahal seluruh agama di Indonesia sepakat:

    • Zina adalah dosa besar, merusak nasab, kehormatan, dan tatanan sosial.
    • Pernikahan adalah ikatan suci, meski poligami memiliki syarat dan konsekuensi moral yang berat.
Namun logika ini justru dibalik oleh hukum negara.


Di Mana Letak Ketuhanan Yang Maha Esa? 

Sila pertama Pancasila menuntut agar hukum negara selaras dengan nilai-nilai ketuhanan. 
Tetapi dalam kasus ini, KUHP baru justru:

    • Mengkriminalisasi pernikahan yang sah menurut agama.
    • Merelatifkan dosa besar seperti zina.
    • Menghukum ibadah lebih berat daripada maksiat.

Menurut nilai ketuhanan, menikah adalah ketaatan, sementara zina adalah pelanggaran berat. 
Namun menurut KUHP baru, logikanya terbalik.
Pertanyaannya sederhana namun fundamental: 
Apakah ini masih hukum negara yang berketuhanan, atau sekadar hukum administratif yang kering dari nilai moral?



Pasal 402–403 Bisa Baik, Jika Dibatasi dengan Jelas 

Sesungguhnya, Pasal 402–403 bukan sepenuhnya buruk. 
Pasal ini bisa menjadi instrumen penting jika dibatasi secara tegas hanya untuk perkawinan yang secara universal dilarang oleh semua agama, seperti:

    • Poliandri
    • Nikah mahram (sedarah)
    • Nikah sesama jenis
    • Nikah beda agama tanpa konversi

Masalahnya, pasal ini terlalu luas dan elastis, sehingga berubah menjadi pasal karet yang menjerat perkawinan sah menurut agama.

Padahal Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan dengan tegas menyatakan:
Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

Pencatatan negara adalah urusan administratif, bukan penentu sah atau tidaknya pernikahan, apalagi dasar kriminalisasi.


Mendesak: Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi 

Karena itu, Judicial Review (uji materi) terhadap Pasal 402–403 KUHP di Mahkamah Konstitusi menjadi keniscayaan. MK harus memberikan tafsir konstitusional yang:

    • Membatasi ruang lingkup pasal secara ketat.
    • Melindungi pernikahan yang sah menurut agama.
    • Mengembalikan ruh Ketuhanan Yang Maha Esa dalam hukum pidana.

Tanpa koreksi, pasal ini akan terus:

    • Mengkriminalisasi ibadah.
    • Mendorong kebohongan.
    • Merusak wibawa hukum dan institusi pernikahan.

Ini bukan sekadar soal hukum, tetapi soal keadilan, moral publik, dan identitas bangsa.



Sumber artikel: Faktakini
oleh: Dr. Muhammad Hanif bin Abdurrahman Alathas, Lc., M.Pd.
Penulis adalah Ketua Umum HRS Center dan Sekretaris Majelis Syuro DPP Front Persaudaraan Islam
(as)
#KUHPBaru #NikahSirri #KetuhananYangMahaEsa #UjiMateriKUHP #HukumDanMoral #Pancasila #KeadilanHukum