Fatahillah313, Jakarta - Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang efektif per 2 Januari 2016 kerap dirayakan sebagai tonggak sejarah.
Jika dicermati lebih dalam, KUHP baru bukan sekadar produk hukum teknis.
BACA JUGA:
Di Negara Ketuhanan, Ketika Nikah Sirri Dihukum Lebih Berat daripada Zina
M. Natsir dikenal sebagai tokoh yang memperjuangkan sintesis antara Islam dan negara, bukan pemisahan kaku ala sekulerisme Barat.
Perbandingan ini bukan untuk sensasi, melainkan untuk menunjukkan kontras nilai:
Tanpa keberanian menata ulang paradigma, KUHP baru hanya akan menjadi wajah baru dari hukum lama, berganti kemasan, tetapi tetap menyimpan ruh kolonialisme sekuler.
Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebutnya sebagai penanda berakhirnya era hukum pidana kolonial peninggalan Belanda.
Namun, di balik euforia itu, muncul pertanyaan mendasar:
Namun, di balik euforia itu, muncul pertanyaan mendasar:
benarkah KUHP baru ini telah sepenuhnya merdeka dari spirit kolonial?
Ataukah justru ia mewarisi, bahkan meneguhkan, nilai sekulerisme yang sejak lama menjadi fondasi hukum penjajah?
Jika dicermati lebih dalam, KUHP baru bukan sekadar produk hukum teknis.
Ia adalah cermin ideologi.
Dan di titik inilah kritik serius patut diajukan.
Zina Direduksi: Dari Kejahatan Moral Menjadi Urusan Privat
Zina Direduksi: Dari Kejahatan Moral Menjadi Urusan Privat
Salah satu problem krusial dalam KUHP baru adalah cara negara mendefinisikan dan memperlakukan perzinahan.
Dalam perspektif sekuler yang dianut KUHP, zina direduksi menjadi persoalan privat, urusan ranjang yang baru dianggap masalah jika ada yang “keberatan”.
Pasal 411 ayat (1) KUHP menyebutkan:
Pasal 411 ayat (1) KUHP menyebutkan:
Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.Sekilas, pasal ini tampak tegas.
Namun ketegasan itu segera luruh ketika dibaca bersama ayat (2):
Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
b. Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan
Artinya jelas: zina adalah delik aduan.
Selama tidak ada laporan dari pasangan, orang tua, atau anak, maka hubungan seksual di luar nikah dapat berlangsung bebas atas dasar “suka sama suka”.
Dalam kerangka ini, negara tidak lagi hadir sebagai penjaga moral publik, melainkan sekadar wasit pasif yang baru bergerak jika ada yang protes.
Dalam kerangka ini, negara tidak lagi hadir sebagai penjaga moral publik, melainkan sekadar wasit pasif yang baru bergerak jika ada yang protes.
Zina, yang dalam nilai-nilai agama, khususnya Islam, dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap tatanan sosial dan kesucian keluarga, justru diperlakukan ringan:
ancaman maksimal satu tahun penjara, itu pun bersyarat.
Apakah ini yang disebut sebagai hukum nasional yang berdaulat dan berakar pada nilai masyarakat?
BACA JUGA:
Di Negara Ketuhanan, Ketika Nikah Sirri Dihukum Lebih Berat daripada Zina
Paradoks Besar: Nikah Syar’i Justru Terancam Pidana
Ironi tidak berhenti di situ.
Jika zina direlatifkan, maka pernikahan justru dipersempit maknanya.
Pasal 412 KUHP menjadi titik paling problematik:
Masalahnya terletak pada frasa “di luar perkawinan”.
Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II.
Masalahnya terletak pada frasa “di luar perkawinan”.
Dalam tafsir negara, perkawinan yang diakui bukanlah pernikahan yang sah secara agama, melainkan yang tercatat secara administratif dan dibuktikan dengan buku nikah.
Konsekuensinya serius.
Konsekuensinya serius.
Pernikahan yang sah menurut syariat Islam, memenuhi rukun dan syarat nikah, namun belum atau tidak tercatat di KUA, dianggap “bukan perkawinan”.
Pasangan suami istri yang sah secara agama dapat dikonstruksikan sebagai “kumpul kebo” dan terancam pidana.
Dalam praktik keseharian, realitas ini bukan hal langka.
Dalam praktik keseharian, realitas ini bukan hal langka.
Banyak keluarga Muslim di pelosok negeri, di wilayah yang jauh dari layanan negara, telah lama membangun rumah tangga berdasarkan nikah syar’i.
Mereka hidup sebagai keluarga sah menurut agama dan adat, memiliki anak, dan berkontribusi bagi masyarakat.
Kriminalisasi Ketaatan Beragama
Namun di mata Pasal 412 KUHP, semua itu bisa gugur hanya karena satu hal: tidak ada buku nikah.
Kriminalisasi Ketaatan Beragama
Pasal ini bahkan berpotensi menjerat para ulama, kiai, buya, atau lelaki Muslim yang menjalankan pernikahan sesuai syariat, termasuk mereka yang memiliki istri lebih dari satu, namun tidak tercatat secara administratif.
Bukan hanya stigma sosial, ancaman pidana pun mengintai.
Di titik ini, negara tidak lagi sekadar mengatur, tetapi masuk terlalu jauh ke wilayah keyakinan.
Di titik ini, negara tidak lagi sekadar mengatur, tetapi masuk terlalu jauh ke wilayah keyakinan.
Ketaatan pada ajaran agama justru berpotensi dikriminalisasi, sementara pelanggaran norma agama dilembagakan sebagai urusan privat.
Paradoks ini sulit disangkal:
Pertanyaan Ideologis untuk Yusril dan Warisan M. Natsir
Paradoks ini sulit disangkal:
- Zina → pidana ringan, bersyarat, dan bisa “halal” jika tak ada aduan.
- Nikah syar’i tak tercatat → berisiko dipidana karena dianggap hidup bersama di luar perkawinan.
Di mana letak keadilan dan nalar moralnya?
Pertanyaan Ideologis untuk Yusril dan Warisan M. Natsir
Pertanyaan pun mengemuka: apakah layak KUHP seperti ini diklaim sebagai hukum nasional yang bebas kolonial?
Dan lebih jauh, apakah konsisten dengan pengakuan ideologis Yusril Ihza Mahendra sebagai murid pemikiran Mohammad Natsir?
M. Natsir dikenal sebagai tokoh yang memperjuangkan sintesis antara Islam dan negara, bukan pemisahan kaku ala sekulerisme Barat.
Jika KUHP baru justru mendelegitimasi konsep pernikahan dalam Islam dan merelatifkan zina, maka klaim ideologis itu patut diuji ulang.
Mengusir Kolonialisme Secara Tuntas
Mengusir Kolonialisme Secara Tuntas
Jika benar ingin mengusir warisan kolonial, maka yang harus dicabut bukan hanya pasal-pasal lama, tetapi cara pandang sekulernya.
Dalam perspektif Islam, zina didefinisikan secara tegas sebagai hubungan seksual tanpa akad nikah syar’i, dengan sanksi yang jelas dan berfungsi sebagai penjaga moral sosial.
Perbandingan ini bukan untuk sensasi, melainkan untuk menunjukkan kontras nilai:
antara hukum yang berangkat dari wahyu dan hukum yang bertumpu pada relativisme moral.
Tanpa keberanian menata ulang paradigma, KUHP baru hanya akan menjadi wajah baru dari hukum lama, berganti kemasan, tetapi tetap menyimpan ruh kolonialisme sekuler.
KUHP bukan sekadar kumpulan pasal.
Ia adalah pernyataan nilai tentang apa yang dianggap benar, salah, pantas, dan menyimpang.
Ketika masalah zina diremehkan dan nikah syar’i dipersoalkan, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya hukum, melainkan arah peradaban bangsa.
Pertanyaannya kini sederhana namun mendasar:
Pertanyaannya kini sederhana namun mendasar:
Apakah kita sedang membangun hukum yang melindungi moral masyarakat, atau justru mengajarkan bahwa ketaatan terhadap syari'at adalah kesalahan?
Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat
(as)
#KUHPBaru #KriminalisasiNikahSyari #LegalisasiZina #HukumSekuler #IslamDanHukum #KeadilanMoral #NegaraDanAgama


