Investigatif, Tajam, dan Mendalam
Fatahillah313, Jakarta - Di hadapan jamaah dalam majelis rutin, Habib Rizieq Shihab (HRS) menyampaikan update paling signifikan dalam lima tahun penantian keluarga enam korban tragedi KM50.
Menurut penjelasan HRS, para advokat Persaudaraan Islam telah mendaftarkan laporan dugaan pelanggaran HAM berat KM50 ke International Criminal Court (ICC) di Den Haag, dan laporan tersebut disebut telah terregistrasi.
Saat ini, kata HRS, tim tengah menyempurnakan berkas investigasi serta materi tuntutan dalam dua bahasa sebelum dikirimkan secara penuh kepada pihak ICC.
Artikel ini merangkum secara struktural dan jurnalistik seluruh klaim, penjelasan, serta argumentasi yang disampaikan HRS dalam forum tersebut.
LIMA TAHUN PENANTIAN YANG DISEBUT “TERTUTUP”
Artikel ini merangkum secara struktural dan jurnalistik seluruh klaim, penjelasan, serta argumentasi yang disampaikan HRS dalam forum tersebut.
LIMA TAHUN PENANTIAN YANG DISEBUT “TERTUTUP”
HRS menjelaskan bahwa sejak 2020, berbagai jalur hukum domestik telah ditempuh agar tragedi KM50 dapat dibawa ke pengadilan HAM di Indonesia.
Namun, menurutnya, “semua pintu tertutup”. Ia menilai tidak ada perkembangan berarti meskipun keluarga korban, advokat, dan sejumlah organisasi sipil terus mengajukan langkah-langkah hukum.
Karena itu, para advokat Persaudaraan Islam, setelah mendapatkan sertifikasi international human rights lawyer, memutuskan membawa perkara ini ke jurisdiksi internasional.
Karena itu, para advokat Persaudaraan Islam, setelah mendapatkan sertifikasi international human rights lawyer, memutuskan membawa perkara ini ke jurisdiksi internasional.
Kami tidak lagi berharap pengadilan HAM di Indonesia dibuka, tetapi tetap menghormati pemerintah. Kami hanya memberitahukan secara resmi bahwa laporan investigasi ini dikirim ke ICC,
ujar HRS.
Dokumen investigasi tersebut, berdasarkan penjelasan HRS, akan disampaikan pula kepada Presiden Indonesia, pimpinan MPR, DPR, DPD, serta institusi terkait.
Dokumen investigasi tersebut, berdasarkan penjelasan HRS, akan disampaikan pula kepada Presiden Indonesia, pimpinan MPR, DPR, DPD, serta institusi terkait.
ARGUMEN POKOK: MENGAPA DIKLAIM SEBAGAI PELANGGARAN HAM BERAT?
HRS menegaskan bahwa tragedi KM50 menurut pandangannya bukan kasus pidana biasa. Ada beberapa alasan yang ia paparkan:
1. Dugaan Unsur Sistemik dan Masif
1. Dugaan Unsur Sistemik dan Masif
HRS menyebut unsur “sistemik-masif” sebagai karakter utama pelanggaran HAM berat. Ia menilai peristiwa KM50 melibatkan perangkat negara, rencana yang berkelanjutan, dan tindakan berulang mulai dari pengintaian, ancaman, hingga bentrokan mematikan.
2. Rentetan Peristiwa Politik Sebagai Pemicu
2. Rentetan Peristiwa Politik Sebagai Pemicu
HRS mengaitkan peristiwa KM50 dengan rangkaian aksi 411, 212, serta proses politik Pilkada DKI 2017.
Menurutnya, oposisi politik yang ia dan para tokoh 212 lakukan membuat para tokoh tersebut mendapat tekanan dan kriminalisasi politik.
Penjelasan HRS bersifat klaim sepihak dan belum diverifikasi secara yudisial dalam konteks HAM berat.
Penjelasan HRS bersifat klaim sepihak dan belum diverifikasi secara yudisial dalam konteks HAM berat.
3. Tuduhan Penyalahgunaan Wewenang Aparat
HRS menyebut adanya dugaan penyiksaan, penculikan, hingga fitnah terhadap enam korban KM50.
Ia mengkritik proses hukum di pengadilan negeri yang menurutnya tidak tepat karena mengadili kasus itu sebagai pidana biasa, bukan pelanggaran HAM berat.
TUDUHAN TERHADAP PEJABAT NEGARA - 26 NAMA DISEBUTKAN DALAM LAPORAN
HRS mengklaim bahwa dalam berkas yang dikirim ke ICC, terdapat:
HRS menjelaskan konsep:
• By Commission
- 26 nama pejabat negara, termasuk presiden saat itu, sejumlah menteri, jenderal TNI/Polri, serta pimpinan lembaga.
- 35 pelaku lapangan, termasuk eksekutor, penguntit, dan aparat yang terlibat langsung dalam operasi KM50.
HRS menjelaskan konsep:
• By Commission
Pelanggaran yang dilakukan secara aktif, termasuk perencanaan atau eksekusi langsung.
• By Omission
• By Omission
Pelanggaran karena pembiaran, tidak melakukan tindakan saat terjadi dugaan pelanggaran HAM berat.
Menurutnya, kedua kategori ini digunakan sebagai dasar laporan.
Menurutnya, kedua kategori ini digunakan sebagai dasar laporan.
KRITIK TERHADAP KOMNAS HAM
HRS menegaskan bahwa Komnas HAM juga dilaporkan ke ICC karena ia menilai lembaga tersebut memanipulasi data sehingga tragedi KM50 tidak dibawa ke sidang HAM berat.
HRS mengungkapkan bahwa Komnas HAM tidak pernah meminta keterangan langsung kepadanya, padahal ia merasa sebagai target dalam rentetan peristiwa.
IMPLIKASI INTERNASIONAL: LARANGAN PERJALANAN DAN STATUS BURON GLOBAL
IMPLIKASI INTERNASIONAL: LARANGAN PERJALANAN DAN STATUS BURON GLOBAL
Jika laporan resmi diterima ICC dan masuk proses case assessment, HRS menyebut ada konsekuensi:
Pernyataan ini menggambarkan potensi konsekuensi hukum jika ICC membuka penyelidikan formal, namun hingga kini belum ada konfirmasi resmi ICC mengenai tahapan tersebut.
- Nama pejabat yang disebut akan masuk ke database interpolasi internasional ICC.
- Mereka berpotensi dicegah bepergian ke luar negeri dan dapat ditangkap di negara-negara anggota Statuta Roma.
Pernyataan ini menggambarkan potensi konsekuensi hukum jika ICC membuka penyelidikan formal, namun hingga kini belum ada konfirmasi resmi ICC mengenai tahapan tersebut.
SERUAN MORAL DAN PESAN UNTUK PEJABAT NEGARA
Di akhir orasinya, HRS menegaskan pesan moral:
Ia juga mengajak jamaah untuk tetap sabar, terus berdoa, serta membantu korban bencana di Aceh dan Sumatera lainnya yang tengah mengalami krisis akibat kerusakan infrastruktur.
(as)
TAGAR #KM50 #ICC #HAMBerat #UpdateKM50 #PersaudaraanIslam #HRS #LaporanICC #TragediKM50
Jangan sekali-kali melanggar HAM. Jangan menyiksa, menculik, atau membunuh rakyat. Karena bila terjadi, ia akan dikejar dunia dan akhirat.
Ia juga mengajak jamaah untuk tetap sabar, terus berdoa, serta membantu korban bencana di Aceh dan Sumatera lainnya yang tengah mengalami krisis akibat kerusakan infrastruktur.
(as)
TAGAR #KM50 #ICC #HAMBerat #UpdateKM50 #PersaudaraanIslam #HRS #LaporanICC #TragediKM50

