Dari Pembuktian, Uji Forensik Independen, hingga Tarik-Ulur Barang Bukti
Fatahillah313, Surakarta - Ruang sidang Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, hari itu terasa berbeda.
Bukan hanya karena agenda sidang gugatan Citizen Law Suit dugaan ijazah Presiden Joko Widodo telah memasuki tahap pembuktian, melainkan karena antusiasme publik yang memadati persidangan.
Kursi pengunjung nyaris penuh, percakapan kecil terdengar di sela-sela ketukan palu hakim, menandai bahwa perkara ini telah lama melampaui sekadar sengketa hukum, ia telah menjadi perdebatan publik.
Sidang yang digelar terbuka ini menghadapkan dua kubu dengan narasi yang sama-sama keras:
Sidang yang digelar terbuka ini menghadapkan dua kubu dengan narasi yang sama-sama keras:
pihak penggugat yang diwakili Roy Suryo Cs, dan pihak tergugat melalui kuasa hukum Presiden Jokowi.Namun, di balik ketegangan, terselip diskursus hukum, sains forensik, dan prinsip keadilan prosedural yang jarang tersorot secara utuh.
Tahap Pembuktian: Panggung Utama Sengketa
Agenda pembuktian menjadi titik krusial. Di sinilah semua klaim diuji, bukan lewat opini, tetapi melalui alat bukti, saksi, dan logika hukum.
Pihak penggugat secara tegas meminta agar pengadilan memerintahkan pencocokan ijazah yang dipersoalkan.
Kami meminta dilakukan cross examination yang sesungguhnya,
ujar Dr. Taufiq.
Ketika kami menghadirkan saksi-saksi seperti Adinda Rismon, Roy Suryo, dan dr. Tifa, mereka tidak hanya hadir satu kali. Mereka harus bisa hadir kembali ketika pihak lawan membuktikan. Ini belum pernah terjadi di peradilan kita, tapi inilah semangat hukum acara modern.Bagi Roy Suryo Cs, persidangan bukan sekadar formalitas.
Mereka menginginkan praktik pemeriksaan silang yang setara, sebagaimana diajarkan dalam undang-undang dan prinsip fair trial.
Ijazah Asli dan Opsi “Bon Pinjam”
Sorotan tajam tertuju pada satu hal: ijazah asli Presiden Jokowi. Kuasa hukum Jokowi menyampaikan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan opsi meminjam (bon pinjam) ijazah tersebut apabila majelis hakim memerintahkan untuk ditunjukkan di persidangan.
Namun, ijazah itu bukan berada di tangan pribadi, melainkan disebut-sebut sebagai barang bukti yang kini berada di Polda Metro Jaya.
Sorotan tajam tertuju pada satu hal: ijazah asli Presiden Jokowi. Kuasa hukum Jokowi menyampaikan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan opsi meminjam (bon pinjam) ijazah tersebut apabila majelis hakim memerintahkan untuk ditunjukkan di persidangan.
Namun, ijazah itu bukan berada di tangan pribadi, melainkan disebut-sebut sebagai barang bukti yang kini berada di Polda Metro Jaya.
Apakah Polda Metro Jaya berkenan memberikan kesempatan kepada kami selaku kuasa hukum Pak Jokowi untuk meminjam alat bukti tersebut?
ujar pihak kuasa hukum tergugat (YB. Irpan) dalam persidangan.
Pertanyaan itu menggantung, membuka diskusi lebih luas tentang relasi antara proses pidana yang sedang berjalan dan gugatan perdata berbasis Citizen Law Suit.
Pertanyaan itu menggantung, membuka diskusi lebih luas tentang relasi antara proses pidana yang sedang berjalan dan gugatan perdata berbasis Citizen Law Suit.
Roy Suryo Cs dan Permintaan Uji Forensik Independen
Merasa belum cukup dengan hasil uji sebelumnya, Roy Suryo Cs mengajukan permohonan uji laboratorium forensik independen terhadap ijazah Jokowi.
Mereka mengusulkan dua institusi:
Menurut mereka, uji pembanding diperlukan agar hasilnya kredibel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
- BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional)
- Laboratorium Forensik Universitas Indonesia
Menurut mereka, uji pembanding diperlukan agar hasilnya kredibel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Kami tidak menolak uji apa pun, sepanjang independen,
ujar Roy Suryo.
Detail Teknis yang Dipersoalkan
Roy Suryo kembali memaparkan kecurigaannya berdasarkan apa yang ia sebut sebagai penelitian teknis visual terhadap ijazah yang diperlihatkan dalam gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya.
Ia menyoroti beberapa hal:
Justru kami ingin agar semua jelas, tidak ada ruang spekulasi.
Detail Teknis yang Dipersoalkan
Roy Suryo kembali memaparkan kecurigaannya berdasarkan apa yang ia sebut sebagai penelitian teknis visual terhadap ijazah yang diperlihatkan dalam gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya.
Ia menyoroti beberapa hal:
- Tidak tampaknya embos dan watermark UGM
- Kualitas pas foto yang dinilai terlalu tajam dan kontras
- Perbedaan noktah atau kotoran pada map ijazah
Di map ini, noktah di sebelah kiri ini tidak terlalu tampak. Kemarin tampak sekali. Saya jadi berpikir, apakah ini barang yang sama?
ujar Roy.
Roy bahkan merujuk pada pengalaman empiris mahasiswa era 1980-an di Yogyakarta.
Narasi ini menjadi inti argumen Roy Cs bahwa kejanggalan visual tidak bisa diabaikan begitu saja.
Sekali lagi saya pastikan, 99 persen tidak mungkin foto ini dibuat 40 tahun lalu. Tidak mungkin.
Roy bahkan merujuk pada pengalaman empiris mahasiswa era 1980-an di Yogyakarta.
Tahun ’85, kita nyetak pas foto di gerobak pinggir jalan pakai lampu petromaks. Sepuluh atau dua puluh tahun kemudian, fotonya sudah buram. Ini sangat tajam.
Narasi ini menjadi inti argumen Roy Cs bahwa kejanggalan visual tidak bisa diabaikan begitu saja.
Bantahan Kubu Jokowi: “Dalih Menghindari Pidana”
Pihak kuasa hukum Jokowi menilai pemaparan Roy Suryo Cs bukan penelitian akademik, melainkan dalih untuk menghindari jerat pidana fitnah.
Di 31 objek yang mereka sebut, tidak ada satu kalimat pun yang menyatakan itu penelitian,
tegas kuasa hukum Jokowi.
Menurut kubu Jokowi, uji laboratorium yang telah dilakukan Mabes Polri sudah cukup, dan hasil uji ulang di institusi mana pun akan tetap sama.
Setelah kami laporkan, sebulan kemudian mereka mengubah strategi dan mengklaim diri sebagai peneliti.
Menurut kubu Jokowi, uji laboratorium yang telah dilakukan Mabes Polri sudah cukup, dan hasil uji ulang di institusi mana pun akan tetap sama.
Perspektif Psikologi Forensik: Dua Versi Kebenaran
Menurut Reza, lembaga seperti Mabes Polri, Polda Metro Jaya, maupun Puslabfor secara prinsip memang harus dianggap independen.
Namun, independensi institusional tidak otomatis menutup ruang pengujian balik dalam proses peradilan.
Kita tidak boleh apriori terhadap pihak manapun di ruang sidang. Bahkan terhadap lembaga negara sekalipun,tegas Reza.
Ia menjelaskan bahwa esensi persidangan bukanlah mencari satu klaim yang paling kuat secara politik atau otoritatif, melainkan menyediakan arena adu pembuktian yang setara.
Karena itu, pihak terdakwa dan penasihat hukumnya harus diberi kesempatan penuh untuk mengajukan klaim ilmiah tandingan.
Dua Versi Kebenaran Saintifik
Dalam pandangan Reza, idealnya majelis hakim disodori dua hasil uji atau penelitian:
- Versi penuntut (jaksa atau pelapor)
- Versi terdakwa dan tim pembelanya
Sampai pada akhirnya, di meja majelis hakim tersedia dua versi kebenaran saintifik. Biarkan hakim yang menilai dan memutuskan,
ujarnya.
Dengan cara ini, hakim dapat menilai perkara secara komprehensif, tidak hanya dari satu sudut pandang atau satu hasil uji laboratorium semata.
Dengan cara ini, hakim dapat menilai perkara secara komprehensif, tidak hanya dari satu sudut pandang atau satu hasil uji laboratorium semata.
Soal Uji Forensik: Identik Bukan Penentu Palsu
Reza juga menyoroti keterbatasan uji laboratorium forensik. Menurutnya, hasil uji yang menyatakan “identik atau tidak identik” tidak serta-merta menjawab pertanyaan palsu atau tidak palsu.
Ia mengingatkan bahwa uji forensik sering kali hanya menjawab kesesuaian teknis, bukan kebenaran historis atau konteks administratif.
Karena itu, uji lanjutan oleh lembaga lain, selama independen, tidak boleh ditutup, sebab justru memperkaya perspektif hakim dalam mengambil keputusan.
Pengadilan sebagai Ruang Penentuan
Sidang Citizen Law Suit ijazah Jokowi kini berada di persimpangan penting.
Sidang Citizen Law Suit ijazah Jokowi kini berada di persimpangan penting.
Antara keyakinan institusional dan tuntutan pembuktian independen, antara otoritas negara dan skeptisisme warga.
Di PN Surakarta, bukan hanya selembar ijazah yang diperdebatkan, melainkan juga makna transparansi, keadilan prosedural, dan hak warga negara untuk bertanya, serta hak negara untuk menjawab secara terbuka.
Majelis hakim akan menjadi penentu akhir, ketika semua narasi, bukti, dan hasil uji bertemu dalam satu putusan hukum.
(as)
#SidangIjazahJokowi #CitizenLawSuit #RoySuryoCs #UjiForensikIndependen #PNsurakarta #TransparansiHukum
Di PN Surakarta, bukan hanya selembar ijazah yang diperdebatkan, melainkan juga makna transparansi, keadilan prosedural, dan hak warga negara untuk bertanya, serta hak negara untuk menjawab secara terbuka.
Majelis hakim akan menjadi penentu akhir, ketika semua narasi, bukti, dan hasil uji bertemu dalam satu putusan hukum.
(as)
#SidangIjazahJokowi #CitizenLawSuit #RoySuryoCs #UjiForensikIndependen #PNsurakarta #TransparansiHukum

